Pasar Tradisional Rawan Jadi Tempat Penyebaran Makanan Berbahaya

Sleman – Pasar tradisional di Kabupaten Sleman rawan menjadi tempat penyebaran makan yang mengandung bahan berbahaya. Kondisi tersebut berdasarkan pantuan yang dilakukan oleh tim gabungan selama Ramadan.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Pasar Kabupaten Sleman, Dra Tri Endah Yitnani, kemarin. Menurut Tri Endah  pemantauan yang dilakukan bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) DIY meyasar sebelas pasar tradisional di wilayah setempat. Hasilnya, di setiap pasar ditemukan makanan yang mengandung bahan berbahaya.

“Rata-rata yang ditemukan oleh tim adalah makanan yang mengandung rodhamin, formalin, dan boraks,” kata Tri Endah.

Tentang titik rawan peredarannya, Tri Endah mengatakan hal tersebut hampir merata, baik di perbatasan maupun pasar-pasar di tengah wilayah.

Dengan demikian, pihaknya mengaku prihatin lantaran peredaran makanan mengandung bahan berbahaya tersebut semakin luas.

“Hal ini sangat memprihatinkan mengingat makanan yang mengandung bahan berbahaya sudah menyebar di pasar-pasar hingga wilayah pelosok, tidak hanya diperbatasan,” ungkapnya.

Dikatakan Tri Endah  kebanyakan makanan dengan bahan berbahaya itu datang dari luar wilayah Sleman. Hal tersebut berdasarkan keterangan pedagang yang mendapatkan barang dagangan itu dari produsen luar wilayah.

“Ada yang berasal dari Magelang, Klaten, dan beberapa daerah lain,” tuturnya.




Olahan Salak Bisa Tingkatkan Nilai Tambah

Tarling TempelSleman – Bupati Sleman, Drs H Sri Purnomo MSI mengatakan  bahwa potensi yang ada di Kecamatan Tempel berupa buah salak, dan potensi tersebut jangan hanya dijual berupa salak semata, akan tetapi untuk lebih meningkatkan nilai tambah, maka salak tersebut dapat diolah menjadi berbagai macam olahan.

Sedang menghadapi hari raya Idul Fitri termasuk bulan Ramadan tersebut Sri Purnomo minta agar masyarakat peka dalam berbelanja.

“Bila belanja sesuai dengan kebutuhan saja, dan yang terpenting harus lebih hati-hati dengan maraknya makanan yang menggunakan bahan pengawet maupun pewarna yang tidak semestinya,” kata Sri Purnomo ketika mengikuti tarawih keliling (tarling)  putaran kelompok 3 yang berlangsung di Masjid Baiturrahman Batang Cilik Tambakrejo Kecamatan Tempel, Kamis (25/6) malam.

Menurut Sri Purnomo, ketika dilakukan monitoring di beberapa pasar dijumpai mie basah  yang menggunakan bahan pengawet formalin, termasuk beberapa makanan yang lain.

“Kalau memilih makanan/jajanan jangan membeli yang warnanya menyolok/ngejreng, karena dikawatirkan menggunakan bahan pewarna rodhamin B maupun methanil yellow,” tutur Sri Purnomo.

Sementara  Camat Tempal Wildan Solichin menyampaikan bahwa safari tarling untuk tingkat kecamatan dilakukan delapan kali, disamping itu  di Kecamatan Tempel telah terbentuk LPTQ dengan kegiatan pembelajaran Qur’an untuk anak sekolah dan dewasa.

Sedang Ustadz Jadiya dalam tausiahnya menyampaikan bahwa orang yang beriman dan berpendidikan akan diangkat derajatnya. Disamping itu orang yang beriman tidak dapat dilihat dari luarnya, tetapi bisa diamati dari tingkat ibadah dan akhlaknya.

Pada kesempatan tersebut Bupati Sri Purnomo  juga menyerahkan bantuan total senilai Rp 12,7 juta  yang terdiri bantuan Pemda Rp 3,5 juta, BAZ Rp 3 juta, Kecamatan Tempel Rp 1,5 juta, Bank BPD DIY Cabang Sleman Rp 1,5 juta, Desa Tambakrejo Rp , dan infaq saat tarawih keliling sebesar Rp 1,99 juta, serta Mushaf Al’Quran, Iqro, Rukuh (dari Kemenag) dan diterima Ketua Takmir Masjid Baiturrahman, Sumarman BA.




Disnakersos Sleman Siap Pantau Pembayaran THR

Sleman – Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Kabupaten Sleman segera memantau pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan di wilayah setempat. Hal tersebut dilakukan agar tidak terjadi keterlambatan pembayaran bahkan tidak terbayarkan.

Bidang Tenaga Kerja Disnakersos Sleman, Sutiasih mengatakan pembayaran THR dilakukan paling lambat sepekan sebelum lebaran. Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja Nomor 7 Tahun 2015.

“Jadi sebelum H-7, THR harus sudah terbayarkan. Ketentuan ini diperkuat dengan aturan Gubernur,” kata Sutiasih, kemarin.

Menurutnya guna mengawal ketertiban perusahan dalam membayarkan THR bagi karyawannya itu akan dipantau melalui deteksi dini. Dalam pemantauan tersebut pihaknya akan melibatkan unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Aspindo) dan perwakilan asosiasi pekerja.

“Kami akan melihat kesiapan perusahaan untuk membayarkan THR, sehingga sebelum H-7 sudah dipersiapan. Jangan sampai muncul permasalahan seperti terlambat pembayaran atau bahkan tidak terbayarkan,” ungkapnya.