Soal Mobil Dinas Untuk Mudik Bupati Taat Aturan Tapi Tidak Kaku
Sleman – Pasca keluarnya revisi keputuasan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) terkait penggunaan mobil dinas untuk kegiatan mudik Lebaran, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman telah mengeluarkan himbauan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tidak memanfaatkan fasilitas negara itu. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan mobil dinas.
Bupati Sleman, Drs H Sri Purnomo MSI mengatakan himbauan tersebut dikeluarkan dengan menyesuaikan aturan dari pemerintah pusat. Selain itu, himbauan tersebut disampaikan dengan diperkuat himbauan dari Gubernur DIY.
“Pemkab tentu menyesuaikan kebijakan yang ada. Jangan sampai justru menimbulkan polemik bagi PNS sendiri,” kata Sri Purnomo, Kamis (9/7).
Menurut Sri Purnomo, diharapkan semua PNS dapat memahami aturan yang harus dilaksanakan. Meskipun sifatnya himbauan, namun diharapkan dapat dipahami dan dilaksanakan dengan baik.
“Kalau memang hanya digunakan untuk silaturahmi dengan orangtua yang berada satu wilayah di Sleman ya tidak masalah menggunakan mobil dinas,” tutur Sri Purnomo.
Yang jelas lanjut Sri Purnomo, soal mobil dinas untuk mudik tetap taat aturan tetapi tidak kaku.