Sleman – Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman, dr Sunartono MKes mengeluarkan Surat Edaran tentang pengoptimalan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam pelayanan publik selama libur nasional dan cuti bersala Lebaran 2015. Dalam suratnya yang menunjuk Surat edaran Bupati Sleman no061.2/02681/BKD tanggal 28 November 2014 perihal libur nasional dan cuti bersama.
“Dalam surat edaran Sekda kepada Kepala OPD di Sleman diminta mengoptimalkan pelayanan publik selama cuti bersama bagi OPD dan Unit Pelayana Teknis (UPT) penyelenggara pelayanan publik,” kata Kabag Humas Sleman, Dra Sri Winarti dikantornya, Selasa (14/7).
Menurut Sri Winarti, kepala OPD dan UPT agar mengatur jadwal pelayanan (waktu dan petugas) dan mempublikasikan melalui papan pengumuman di kantor masing©masing instansi atau melalui website. Selain itu juga menangani permasalahan pelayanan publik yang penting dan mendesak selama libur nasional dan cuti bersama sebaik – baiknya sesuai kewenangan, tugas dan tanggungjawab masing – masing OPD atau melaporkan hal – hal yang strategis kepada Bupati pada kesempatan pertama.
“Pemerintah Kecamatan agar mengkoordinasikan pemerintah desa untuk menyesuaikan penyelenggaraan pelayanan publik selama libur nasional dan cuti bersama,” kata Sri Winarti.
Sementara lanjut Sri Winarti, RSUD Sleman juga telah mengeluarkan surat edaran untuk karyawan rumah sakit agar menyesuaikan liburnya. Dalam suratnya Direktur RSUD Sleman, dr Joko Hastaryo MKes menyebutkan bagi unit/satuan kerja organisasi yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dan mencakup kepentingan masyarakat luas agar mengatur penugasan pegawai sehingga pemberian pelayanan kepada masyarakat tetap berjalansebaagaimana mestinya.
Sehubungan dengan hal tersebut hari libur bagi pegawai RSUD Sleman (bagi pegawai non shif) diatur tanggal 17 dan 18 juli 2015 libur Idul Fitri, kemudian tanggal 20 Juli 2015 cuti bersama. Bagi pegawai yang bertugas jaga 24 jam/shif sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.