Tak Ada Pengaduan Sengketa Pilkades
Sleman – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman telah menutup pengaduan sengketa atas hasil pemungutan suara di Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang dilaksanakan serentak di 35 desa tanggal 9 Agustus lalu. Hingga batas waktu pengaduan ditutup, Pemkab tidak menerima pengaduan dari masyarakat untuk ditindaklanjuti.
“Berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang tata cara pemilihan dan pemberhentian kepala desa, pengaduan sengketa tersebut dilayani selama tiga hari setelah penetapan hasil perhitungan suara,” kata Asisten Bidang Pemerintahan Kabupaten Sleman, Sunaryo SHCn, Jumat (14/8).
Menurut Sunaryo, kalau pengaduan disampaikan setelah masa waktu penerimaan pengaduan selesai maka tidak akan diterima karena melampaui batas waktu pengaduan.
“Hingga saat ini belum kami terima. Karena harus disampaikan secara tertulis dari calon kades yang keberatan, maka surat masuk di Bagian Umum. Namun hingga saat ini belum sampai kepada kami,” kata Sunaryo.
Adapun keberatan yang akan ditindaklanjuti oleh Pemkab Sleman hanya seputar sengketa hasil perhitungan suara saja. Di luar permasalahan tersebut, tidak akan diterima.
“Seperti apabila ada pengaduan bahwa kades pemenang sedang terkena masalah hukum. Meskipun benar adanya, kami tidak akan memproses pengaduan tersebut. Karena yang difokuskan adalah penyelesaian hasil perolehan suara,” kata Sunaryo.
Dijelaskan Sunaryo bahwa setiap calon kades telah melalui tahap penyaringan yang dilakukan Bagian Pemerintahan Desa dan telah dilakukan verifikasi terhadap calon. Dalam verifikasi tersebut juga dipastikan bahwa calon tidak sedang tersangkut perkara hukum.
“Jika memang setelah verifikasi pencalonan ada yang tersangkut masalah hukum, maka tidak akan mempengaruhi tahapan Pilkades bahkan bisa ditetapkan jika terpilih. Namun apabila setelah menjadi terdakwa, maka kades yang sudah dilantik akan dibekukan hingga menunggu amar putusan dari pengadilan,” tutur Sunaryo.
Dalam sengketa Pilkades seringkali pengaduan dengan dasar perkara hukum muncul. Namun dengan pembatasan sengketa yang ditindaklanjuti, maka tahapan Pilkades dipastikan tetap berjalan. Tahapan selanjutnya adalah pembahasan penetapan calon Kades terpilih sebagai Kades. Dan penetapannya menunggu surat dari Bupati.