Tak Ada Pengaduan Sengketa Pilkades

Sleman – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman telah menutup pengaduan sengketa atas hasil pemungutan suara di Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang dilaksanakan serentak di 35 desa tanggal 9 Agustus lalu. Hingga batas waktu pengaduan ditutup, Pemkab tidak menerima   pengaduan dari masyarakat untuk  ditindaklanjuti.

“Berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang tata cara pemilihan dan pemberhentian kepala desa, pengaduan sengketa tersebut dilayani selama tiga hari setelah penetapan hasil perhitungan suara,” kata Asisten  Bidang Pemerintahan Kabupaten Sleman, Sunaryo SHCn, Jumat (14/8).

Menurut Sunaryo, kalau pengaduan disampaikan setelah masa waktu penerimaan pengaduan selesai maka tidak akan diterima karena melampaui batas waktu pengaduan.

“Hingga saat ini belum kami terima. Karena harus disampaikan secara tertulis dari calon kades yang keberatan, maka surat masuk di Bagian Umum. Namun hingga saat ini belum sampai kepada kami,” kata Sunaryo.

Adapun keberatan yang akan ditindaklanjuti oleh Pemkab Sleman hanya seputar sengketa hasil perhitungan suara saja. Di luar permasalahan tersebut, tidak akan diterima.

“Seperti apabila ada pengaduan bahwa kades pemenang sedang terkena masalah hukum. Meskipun benar adanya, kami tidak akan memproses pengaduan tersebut. Karena yang difokuskan adalah penyelesaian hasil perolehan suara,” kata Sunaryo.

Dijelaskan Sunaryo bahwa setiap calon kades telah melalui tahap penyaringan yang dilakukan Bagian Pemerintahan Desa dan telah dilakukan verifikasi terhadap calon. Dalam verifikasi tersebut juga dipastikan bahwa calon tidak sedang tersangkut perkara hukum.

“Jika memang setelah verifikasi pencalonan ada yang tersangkut masalah hukum, maka tidak akan mempengaruhi tahapan Pilkades bahkan bisa ditetapkan jika terpilih. Namun apabila setelah menjadi terdakwa, maka kades yang sudah dilantik akan dibekukan hingga menunggu amar putusan dari pengadilan,” tutur Sunaryo.

Dalam sengketa Pilkades seringkali pengaduan dengan dasar perkara hukum muncul. Namun dengan pembatasan sengketa yang ditindaklanjuti, maka tahapan Pilkades dipastikan tetap berjalan. Tahapan selanjutnya adalah pembahasan penetapan calon Kades terpilih sebagai Kades. Dan penetapannya menunggu surat dari Bupati.




Dinas Pertanian Sleman perbantukan 500 Pompa Air

Sleman – Dinas Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Sleman telah memperbantukan 500 unit lebih pompa air kepada kelompok tani untuk membantu pengairan pada musim kemarau ini.

“Kami sudah salurkan lebih 500 unit pompa air kepada kelompok tani, khususnya di wilayah Seyegan dan Sleman guna membantu pengairan pertanian dengan mengambil air dari sumber terdekat,” kata Kepala Dinas Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (DPPK) Kabupaten Sleman, Ir Widi Sutikno MSi, Jumat (14/8).

Menurut Widi, di Kabupaten Sleman petani sudah paham, jika kemarau tidak akan tanam padi, tetapi palawija.

“Pompa ini juga tidak digunakan untuk mengairi sawah tanaman padi, tetapi tanaman palawija,” katanya.

Widi mengatakan, para petani di Sleman juga sudah paham, jika menanam padi maka kebutuhan air sangat banyak, maka mereka menanam palawija dan jenis tanaman sayuran lainnya.

“Kalau harus mengairi sawah dalam jumlah besar maka operasional pompa air juga membutuhkan bahan bakar yang besar pula. Maka mereka menanam palawija agar biaya operasional tidak tinggi,” katanya.

Widi menambahkan, sebenarnya dampak kemarau di Sleman tidak terlalu menimbulkan masalah di sektor pertanian.

“Kemarau ini juga memiliki nilai positif bagi petani tembakau, tahun ini merupakan tahun ganjil yang dipercaya petani tembakau panen akan lebih bagus,” tutur Widi.

Di Kabupaten Sleman lanjutnya, terdapat lebih dari 100 hektare tanaman tembakau, yang saat ini sudah mulai tumbuh dengan baik.

“Jika musim kemarau para petani tembakau sudah mulai memanen, maka proses penjemuran juga akan cepat kering dan kualitas tembakau menjadi baik,” tambahnya.

Sedangkan sektor perikanan, kata dia, diharapkan petani ikan dapat memanen ikan yang membutuhkan banyak air dan menggantinya dengan menggunakan ikan yang tidak membutuhkan air banyak seperti lele. Pada kemarau ini memang persediaan air menurun, namun bukan berarti produktivitas pertanian dan perikanan berhenti.




Ikut Kampanye, PNS Bisa Kena Sanksi

Sleman – Inspektorat Sleman menegaskan jika Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus netral. Sanksi tegas hingga pemecatan siap diberikan bagi PNS yang kedapatan terlibat aktif sebagai tim sukses (timses) salah satu calon dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) nanti.

“Jika ada indikasi ketidaknetralan PNS akan ditindak menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS. Sedangkan pengawasan langsung dilakukan oleh Satuan Kerja Perangkat Dinas (SKPD),” kata Inspektur Sleman, Suyono SH, Jumat (14/8).

Menurut Suyono, himbauan khusus tidak ada. Ketika nanti sudah masuk dalam masa kampanye, memang lebih baik menghindari hal-hal yang berbau kampanye. Inspektorat sendiri telah bekerjasama dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) untuk mengawasi apakah ada PNS yang terlihat dalam Pemilihan Bupati (Pilbup).

Berdasarkan PP tersebut, hukuman yang akan dijatuhkan untuk PNS yang kendapatan tidak netral disesuaikan dengan tingkat kesalahan di lapangan. Sanksi bagi PNS dikelompokkan dalam tiga kategori. Ringan, sedang dan berat. Untuk pelanggaran ringan, hukumannya berupa teguran hingga tertulis. Pelanggaran sedang, berupa penundaan kenaikan gaji berkala, kenaikan pangkat.

“Sedangkan pelanggaran disiplin berat, mulai dari penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun. Hingga pemberhentian dengan tidak hormat. Sanksi berlaku lebih berat lagi terutama untuk PNS yang sudah disumpah,” jelasnya.