KPU Tetapkan Dua Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sleman
Sleman – Setelah melalui proses tahapan Pemilihan Bupati (Pilbup), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman telah menetapkan 2 pasangan bakal calon (balon) Bupati dan Wakil Bupati Sleman yang sebelumnya telah mendaftar ke KPU dinyatakan lolos dan ditetapkan sebagai calon untuk maju dalam Pilbup Sleman pada bulan Desember 2015 mendatang.
Penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati tersebut dilakukan oleh Ketua KPU Sleman, Ahmad Shidqi disaksikan jajaran KPU dan dari perwakilan calon dikantor KPU Sleman, Senin (24/8). Kedua pasangan yang ditetapkan sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Sleman dan berhak mengikuti Pilbup 9 Desember mendatang adalah pasangan Yuni Satia Rahayu SS MHum dan Danang Wicaksono Sulistyo SE dengan pasangan Drs H Sri Purnomo MSI dan Dra Sri Muslimatun.
Sementara Ahmad Shidqi menyatakan setelah diumumkan pasangan calon Bupati/Wakil Bupati jika masih ada pasangan calon tetap yang kurang administrasinya, bisa dilengkapi selama enam puluh hari berikutnya.
“Masih ada enam puluh hari waktu untuk melengkapi berkas administrasi,” kata Ahmad Shidqi. Namun, jika hingga batas waktu itu masih ada syarat yang tidak dilengkapi maka calon itu gagal.
Menurut Ahmad Shidqi, kedua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sleman tersebut sudah memenuhi persyaratan. Hanya untuk calon Wakil Bupati Sri Muslimatun masih harus memenuhi persyaratan yaitu harus melengkapi dengan menyerahkan SK Pemberhentian sebagai anggota DPRD Sleman dari PDI Perjuangan, karena itu Sri Muslimatun diberi waktu hingga 60 hari setelah ditetapkan sebagai calon.