Pemkab Sleman Tindak 9 PNS Indisipliner

Sleman – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman tidak segan-segan untuk menindak Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak disiplin dalam bekerja. Pada tahun 2015 ini sampai bulan Juli tercatat sebanyak 9 PNS Sleman yang mendapatkan sanksi indisipliner. Hukuman diberikan bagi PNS yang bekerja tidak sesuai aturan dan etika. Demikian disampaikan Penjabat Bupati Sleman Ir Gatot Saptadi dalam Gelar Pengawasan Daerah (Larwasda) Kabupaten Sleman di Lantai III Pemkab Sleman, Kamis (20/8).
Menurut Gatot, sanksi yang diberikan kepada 9 PNS tersebut meliputi 2 orang mendapat sanksi ringan, 3 orang mendapat sanksi sedang dan 4 orang mendapat sanksi berat. Sementara itu pada tahun 2014 , terdapat 28 orang PNS di lingkungan Pemkab Sleman yang mendapatkan sanksi indisipliner. Sanksi yang diberikan terdiri dari 15 hukuman ringan, 7 hukuman sedang dan 6 hukuman berat.
“Sanksi yang diberikan tersebut merupakan salah satu bentuk pembinaan, agar jajaran aparat Pemkab Sleman mentaati peraturan,” kata Gatot.
Untuk itu Gatot berharap dengan pemberian sanksi ini akan mendorong terwujudnya birokrasi yang kuat. Gatot mengatakan untuk mewujudkan birokrasi yang kuat dituntut tegaknya aturan. Oleh karena itu dengan pengawasan yang maksimal dan optimal, maka diharapkan akan tegaknya aturan dan etika dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Gatot menambahkan pelaksanaan larwasda tahun 2015 ini merupakan upaya Pemkab Sleman dalam menciptakan dan menjaga terselenggaranya tata pemerintahan yang baik dan menjadi bagian dari upaya Pemkab Sleman untuk mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian dalam LHP dari BPK. Esensi penyelenggaraan larwasda ini adalah untuk melihat, mengevaluasi dan menjadi media komunikasi antar SKPD, dalam peningkatan kapasitas aparat dan birokrasi, khususnya dibidang pengawasan.
Kegiatan ini juga merupakan upaya strategis untuk mengetahui hambatan maupun permasalahan yang dihadapi, dalam pelaksanaan manajemen pemerintahan dan pembangunan. Melalui larwasda, diharapkan mampu mengurangi penyimpangan dan kesalahan serta mampu meningkatkan kinerja pemerintah.
Untuk menanggulangi terjadinya penyimpangan, Gatot mengingatkan kembali pentingnya dlibentuk SOP dan Standard Pelayanan dalam pelaksanaan birokrasi sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Bupati No. 19 Tahun 2013 yang mengatur tentang penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman.
Gatot juga berharap agar setiap SKPD mampu mengimplementasikan Perbup 22 Tahun 2013 tentang pedoman penyusunan SOP administrasi pemerintah dan Perbup 23 Tahun 2013 tentang pedoman penyusunan, penetapan dan penerapan Standard Pelayanan di lingkungan Pemkab Sleman. Implementasi aturan-aturan tersebut merupakan bentuk komitmen aparat pemerintah menuju akuntabilitas pemerintahan.
