Toko Modern Berjarak Kurang Dari 1 Km Dari Pasar Tradisional Harus Tutup

Sleman – Penjabat Bupati Sleman, Ir Gatot Saptadi secara tegas memerintahkan agar toko modern yang berjarak kurang dari 1 km dari pasar tradisional segera menutup usahanya. Toko modern tersebut harus tutup karena melanggar Perda Kabupaten Sleman nomor 18 tahun 2012 tentang Izin Usaha Pusat Perbelanjaan dan Izin Usaha Toko Modern.

Gatot memberikan batas waktu sampai akhir Desember 2015 kepada pemilik toko modern untuk menutup sendiri. Bila sampai akhir batas waktu tersebut belum ditutup maka Pemkab Sleman akan menindak tegas dan melakukan penutupan toko modern yang melanggar aturan.

Penegasan ini disampaikan Gatot di depan perwakilan dari 3 toko modern yang diundang dalam Rapat Koordinasi di Pemkab Sleman, Selasa (8/9). Berdasarkan data dari Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Sleman saat ini jumlah toko modern yang beroperasi di Sleman ada 180 unit. Dari jumlah tersebut ada sebanyak 89 unit toko modern yang berjarak kurang dari 1 km dari pasar tradisional, sedang sisanya sebanyak 91 unit berjarak lebih dari 1 km.

Gatot mengatakan untuk toko modern yang berjarak kurang dari 1 km tersebut diperintahkan untuk menutup atau memindah lokasi usahanya. Sementara itu kepada 91 unit toko modern yang berjarak lebih dari 1 km dari pasar tradisional, Gatot memerintahkan agar segera mengurus perizinan. Ada hal pokok yang perlu dipatuhi dalam mendirikan toko modern yaitu kesesuaian dengan tata ruang, jarak dengan pasar tradisional (1 km) dan Kemitraan (5% produk lokal dan 60% tenaga kerja lingkup Sleman).

Ditambahkan Gatot untuk toko modern yang berjarak lebih dari 1 km dari pasar tradisional diberikan tenggang waktu 1 tahun untuk menyelesaikan perizinan. Pemkab Sleman berkomitmen untuk membantu mempercepat perizinan dengan syarat semua dokumen lengkap dan benar. Izin yang harus dipenuhi oleh toko modern meliputi Izin Peruntukan Tanah (IPT), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Dokumen lingkungan, Izin Gangguan dan Izin Usaha Toko Modern (IUTM).

Gatot juga menegaskan bahwa selama toko modern yang sudah ada ini belum menyelesaikan perizinan maka Pemkab Sleman tidak akan mengeluarkan izin baru bagi toko modern.‬




Potensi PBB Sleman Terus Meningkat

Sleman – Dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman menempuh upaya melalui peningkatan efektivitas dan optimalisasi sumber-sumber pendapatan. Intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber penerimaan daerah dan dari sumber – sumber penerimaan lainnya yang sah terus dilakukan.

“Sementara untuk membiayai kegiatan pemerintahan dan pembangunan pada tahun 2015, APBD Kabupaten Sleman untuk belanja sebesar Rp 2,19 trilyun, dengan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 551 miliar,”  Kata Staf Ahli, Drs Kunto Riyadi di Sleman, Selasa (8/9).
Sedang penerimaan PAD Kabupaten Sleman sampai dengan akhir tahun 2014 adalah sebesar kurang lebih Rp 573 miliar. Penyumbang terbesar PAD yaitu dari sektor retribusi yang berasal dari retribusi IMB yang mencapai sebesar Rp 20,8 miliar. Sedangkan pajak daerah yang terbesar yaitu BPHTB yang mencapai Rp 95 miliar  serta PBB yang mencapai Rp 59 miliar.
“Potensi PBB Kabupaten Sleman dari waktu ke waktu mengalami peningkatan. Pada tahun 2011, realisasi penerimaan PBB-P2 mencapai Rp 46,21 miliar. Sedangkan pada tahun 2012 yang lalu, penerimaan PBB-P2 mencapai Rp 48,189 miliar atau 104,04% dari target yang ditetapkan sebesar Rp 46,31 miliar dan pada tahun 2013, realisasi penerimaan PBB sebesar sebesar Rp 57,6 miliar atau 128% dari target yang ditetapkan yaitu Rp 45 miliar.
“Pada tahun 2014 target yang ditetapkan adalah Rp 53 miliar. Sampai dengan  akhir tahun  2014 realisasi pendapatan dari penerimaan PBB mencapai Rp 59 miliar. Sedangkan target tahun 2015 sebesar Rp 58 miliar,” kata Kunto.
Diinformasikan pula bahwa Pemkab Sleman telah mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012  Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagai tindak lanjut dari Undang-undang 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pengalihan PBB-P2 menjadi Pajak Daerah ini, diharapkan dapat memberikan tambahan yang signifikan terhadap PAD Kabupaten Sleman.
Hal ini mengingat potensi penerimaan PBB-P2 Sleman yang cukup besar. Dengan menjadi pajak daerah yang berarti hasil penerimaan pajak dan pengelolaannya sepenuhnya oleh daerah, tentunya realisasi penerimaan PBB-P2 dapat semakin meningkat.



Pemkab Sleman Bentuk Desk Pilkada

Sleman – Asisten Bidang Administrasi, R Djoko Handoyo SH mengatakan Undang-undang No 8 tahun 2015 telah mengamanatkan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara serentak. Kabupaten Sleman merupakan salah satu kabupaten yang ikut melaksanakan pemilihan Kepala Daerah serentak. Tanggal 9 Desember 2015 mendatang akan menjadi moment bersejarah dalam pelaksanaan pesta demokrasi di Indonesia karena ini merupakan kali pertama dilaksanakan Pilkada serentak. 
Sebagai upaya pemerintah dalam rangka mensukseskan Pilkada serentak, Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan surat edaran guna menghimbau Pemerintah Daerah untuk dapat mendukung proses Pilkada serentak tersebut.
Beberapa poin yang ditekankan dalam surat edaran tersebut adalah dibentuknya Desk Pilkada Kabupaten dan dukungan pemerintah daerah dalam hal pendanaan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 51 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No 44 tahun 2015 tentang Pengelolaan dana Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
“Menanggapi himbauan Kemendagri tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman telah membentuk Desk Pilkada Kabu­paten yang bertujuan untuk mendukung serta mengendalikan pelaksanaan Pilkada di Sleman,” kata Djoko Handoyo dihadapan rombongan dari DPRD dan SKPD Jepara di Pemkab Sleman, Selasa (8/9).
Selain itu Pemkab Sleman juga telah menganggarkan dana hibah untuk pelaksanaan Pilkada yang disalurkan ke KPUD dan Panwaslu. Dana hibah ini merupakan pendanaan bersama antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabu­paten Sleman. Selain itu anggaran juga dialokasikan untuk pengamanan Pilkada, dimana Pemkab Sleman melakukan kerjasama dengan Kepolisian, Kodim dan Kejaksaan.
“Diharapkan dengan upaya yang telah dilakukan Pemkab Sleman dalam mendukung pelaksanaan Pilkada, pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Sleman dapat berjalan lancar, aman dan tertib,” kata Djoko.
Seperti diketahui Kabupaten Sleman merupakan salah satu kabupaten di Propinsi DIY, yang berada di bagian hulu. Luas wilayah Kabupaten Sleman mencapai ha atau 18% dari luas wilayah DIY, dan secara administratif terdiri dari 17 kecamatan, 86 desa dan padukuhan. Jumlah penduduk Sleman pada tahun 2014 mencapai jiwa.
Jum­lah penduduk yang cukup besar tersebut belum termasuk para pelajar dan mahasiswa dari seluruh Indonesia yang menem­puh pendidikan di Kabupaten Sleman. Saat ini terdapat sekitar 45 perguruan tinggi di Kabupaten Sleman.



Agricultural Land Banking Untuk Pertahankan Ketersediaan Lahan Pertanian

Sleman – Agricultural Land Banking merupakan alat/strategi untuk mempertahankan ketersediaan lahan pertanian di Kabupaten Sleman sekaligus menjamin kesejahteraan masyarakat secara lebih luas.  Agricultural Land Banking merupakan salah satu upaya untuk menekan alih fungsi lahan.

Sesuai dengan definisinya, Land Banking/Bank Lahan adalah sebuah strategi pemerintah daerah untuk menangani pembaharuan kota, melestarikan ruang terbuka, dan menstabilkan nilai tanah dan bangunan pada area tertentu. Agricultural Land Banking adalah konsep bank lahan yang berfokus pada upaya untuk mempertahankan ketersediaan lahan pertanian sekaligus menjaga ketahanan pangan.

“Perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan adalah sistem dan proses dalam merencanakan dan menetapkan, mengembangkan, memanfaatkan dan membina, mengendalikan, dan mengawasi lahan pertanian pangan dan kawasannya secara berkelanjutan,” kata Sekretaris Daerah Sleman, dr Sunartono MKes ketika membuka seminar kajian Agricultural Land Banking di Aula Bappeda Sleman, Selasa (8/9).
Dikatakan Sunartono bahwa pengembangan budidaya pertanian di Kabupaten Sleman merupakan salah satu upaya untuk memantapkan ketahanan pangan masyarakat dan sekaligus meningkatkan pendapatan para petani.
Di Sleman sektor pertanian menjadi sektor primer yang memberikan kontribusi pada PDRB Kabupaten Sleman setelah sektor perdagangan, hotel & restoran, jasa-jasa, dan industri pengolahan. Kontribusi sektor pertanian pada PDRB harga berlaku sebesar 13,12%. Sektor ini menjadi tumpuan mata pencaharian sebagian besar masyarakat Sleman.
”Tiga puluh persen penduduk Sleman berkiprah pada sektor pertanian. Untuk itu pengembangan sektor pertanian di Sleman diorientasi pada peningkatan produktivitas, kualitas dan pemasaran pada  komoditas  pertanian,” tutur Sunartono
Menurut Sunartono, tingginya alih fungsi lahan pertanian (sawah) di Kabupaten Sleman disebabkan oleh beberapa faktor baik faktor pendorong maupun faktor penarik dari lahan itu sendiri, seperti terdapatnya aksi spekulasi lahan sampai pada tidak sebandingnya biaya pengelolaan lahan pertanian terhadap nilai jual hasil-hasil pertanian.
Jika tidak dapat dikendalikan kondisi tersebut, maka di masa yang akan datang dapat mengancam ketahanan pangan Kabupaten Sleman. Oleh karena itu diperlukan suatu upaya pengendalian terhadap ketersediaan lahan pertanian disamping regulasi penataan ruang yaitu melalui penerapan konsep bank lahan pertanian/agricultural land banking.
Sedangkan Kepala Bappeda Sleman, drg Intriati Yufatiningsih MKes menyampaikan bahwa seminar diikuti 50 peserta dari SKPD di Kabupaten Sleman, kalangan akademisi, UPT Dinas Pertanian, Perikanaan dan Kehutanan Kabupaten Sleman, dan bertujuan untuk memberikan gambaran dan kemungkinan penerapan mengenai konsep-konsep tentang Bank Lahan pertanian (Agricultural Land Banking), rencana bentuk kelembagaan dan pengelolaan bank lahan pertanian serta pengelolaan dan perlindungan lahan pertanian berkelanjutan.
Sementara Drs Dambung Lamuara Jaya sebagai nara sumber menyampaikan bahwa lahan di Kabupaten Sleman pada tahun 2013 didominasi oleh penggunaan sawah yaitu sebesar ha atau sebesar 43,1 % dari luas wilayah keseluruhan Kabupaten Sleman.
Disamping itu Kabupaten Sleman merupakan lumbung padi DIY yang ditandai dengan luas penggunaan sawah terbesar yaitu 40,38 % dibanding wilayah l;ain di DIY dan memberikan kontribusi produksi padi terbesar yaitu 60 % dari produksi padi DIY. Lebih lanjut disampaikan bahwa luas lahan pertanian di Sleman selalu mengalami penurunan rata-rata 0,204 % pertahun.
Sedangkan wilayah Kabupaten Sleman sesuai Perda DIY No. 10 tahun 2011 tentang LP2B wajib melindungi lahan sawah abadi seluas ,59 ha.