KPU dan Panwaslu Sleman Temukan APK Rusak

Sleman – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sleman menemukan sejumlah alat peraga kampanye (APK) yang telah rusak. Padahal jangka waktu kampanye sendiri masih panjang. Komisioner KPU Sleman, Divisi Hukum, Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Imanda Yulianto menuturkan, kerusakan beberapa spanduk tersebut terjadi karena kesalahan dalam memasang.

“Harusnya pemasangan spanduk itu menggunakan tiga penyangga. Namun yang ada hanya  menggunkan  dua bambu penyangga,” kata Imanda ketika ditemui wartawan di KPU, Rabu (9/9).

Menurut Imanda tercatat ada  3 spanduk yang rusak  yaitu di Kecamatan Gamping. Dsan dua di antaranya temuan Panwaslu Sleman yang melengkung karena bambu penyangganya kurang. Sedangkan satu lagi di Balecatur roboh.
“Karena  pemasang APK tersebut adalah pihak ketiga. Maka jika memang spanduknya rusak. Ya kami akan minta ganti lagi pada pihak ketiga,” katanya.
Imanda sendiri mengemukakan, saat ini KPU Sleman belum memasang APK. Sebab desain spanduk baru diterima dan masih dalam tahap pengerjaan di percetakan yang telah menandatangani kontrak dengan KPU. Pencetakan spanduk dilakukan berdasarkan waktu penyerahan desain. Karena pasangan nomor urut 1 lebih dulu menyerahkan desainnya, maka spanduk merekalah yang dikerjakan lebih awal.
Setelah menerima desain dari pasangan nomor 2, spanduk mereka pun segera dicetak. Sedangkan baliho sama sekali belum dikerjakan. Karena sedang menunggu desain dari tim sukses. Setidaknya akan ada 172 titik persebaran spanduk kampanye dua pasangan calon di Kabupaten Sleman yang bisa dipasang langsung oleh pihak ketiga. Adapun untuk baliho, nantinya akan dipasang secara ceremonial di lima titik.
Selain mencetak APK, KPU Sleman akan mencetak alat bahan kampanye (ABH). Di antaranya leaflet sebanyak 106 ribu, dan poster sekitar 29 ribuan lembar.
“Poster ini kami cetak empat kali jumlah RT se-Kabupaten Sleman,” kata Imanda.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Sleman, Djajadi membenarkan adanya temuan spanduk yang dipasang secara tidak benar dan mengakibatkan kerusakan. Tapi  Djajadi sendiri belum mendapat surat keputusan (SK) APK dari KPU yang mencantumkan sejumlah titik pemasangan spanduk.
“Ya kalau pemasangannya di luar titik yang telah ditentukan, berarti spanduk di Gamping itu melanggar,” kata Djajadi.
Sebagaimana Peraturan KPU, APK yang melanggar ketentuan harus diturunkan dari tempat pemasangannya. Djajadi  berjanji akan berkomunikasi mengenai penertiban pelanggaran APK bersama KPU dan Satpol PP. Djajadi  menilai spanduk-spanduk yang melanggar ketentuan kampanye sebagai barang ilegal. Maka itu barang-barang tersebut layak disita dan dimusnahkan.
“Yang legal kan sudah ada peraturannya. Di luar itu, berarti ilegal. Kalau barang ilegal berarti harus dimusnahkan. Tidak perlu dikembalikan. Jika dikembalikan, justeru akan memunculkan kemungkinan untuk dipasang kembali,” tutur Djajadi.
Menurutnya pengawasan kampanye pada Pilkada tahun ini jelas lebih mudah dari sebelumnya. Sebab tempat pemasangan semua APK sudah ditetapkan.



Spanduk dan Baliho Mantan Bupati dan Wakil Bupati Diturunkan

Sleman – Masih banyaknya baliho, spanduk dan rontek yang dipasang oleh instansi/ SKPD Kabupaten Sleman yang dipasang sebelum akhir masa jabatan Drs H Sri Purnomo MSI dan Yuni Satia Rahayu SS MHum di beberapa tempat di wilayah Kabupaten Sleman, mendapat perhatian dari Panwaslu. Media tersebut rata-rata bergambar Sri Purnomo dan Yuni Satia Rahayu saat menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sleman.Meskipun sejumlah media informasi pemerintah tersebut bukan dimaksudkan sebagai alat kampanye tetapi perlu ditertibkan untuk memberikan iklim yang lebih kondusif bagi masyarakat, khususnya untuk baliho/spanduk yang bergambar Sri Purnomo mamupun Yuni Satia Rahayu karena keduanya tercatat sebagai calon bupati yang akan mengikuti Pilkada serentak tanggal 9 Desember mendatang.
“Berdasarkan hasil koordinasi antara Panwaslu dan Pemerintah Kabupaten Sleman, bahwa baliho maupun spanduk dan rontek yaang masih terpasang yang bergambar kedua pasangan calon harus sudah diturunkan. Dalam forum tersebut disepakati bersama bahwa dalam dua hari, terhitung dari hari Selasa dan Rabu tanggal 8 dan 9 September 2015 seluruh baliho Pemerintah yang terdapat gambar kedua pasang calon yang saat dipasang masih menjabat Bupati dn Wakil Bupati harus diturunkan,” kata  Assisten Sekda Bidang Pemerintahan,  Sunaryo SHCn di Sleman, Rabu (9/9).
Sunaryo juga juga  menjelaskan, SKPD pemasang media tersebut berkewajiban untuk menurunkan media-media informasi baik berupa spanduk, rontek, dan baliho yang terdapat gambar calon. Hal ini selaras dengan semangat netralitas birokrasi dalam pesta demokrasi yang akan diselenggarakan 9 Desember nanti.
Sementara  Ketua Paswaslu Sleman, Djajadi menyampaikan bahwa sesuai dengan ketentuan KPU No 7 tahun 2015 bahwa kampanye pasangan balon Bupati-Wakil Bupati divasilitasi oleh KPU, pasangan calon dan tim kampanye. Kampanye tersebut berupa debat terbuka yang akan dilaksaanakan tiga kali, pamasangan APK oleh KPU.
Yang perlu diperhatikan oleh pasangan calon, bahwa pemasangan APK (baliho) hanya ada di lima titik yaitu pertigaan ringroad Maguwoharjo, Denggung, Pakem, Ngablak Turi dan Demak Ijo, diluar 5 titik tersebut tidak boleh dilakukan dan itu merupakan pelanggaran.
Sedangkan untuk APK yang berupa panduk jumlahnya dibatasi yaitu setiap desa hanya dua spanduk, hingga spanduk yang ada di Kabupaten Sleman hanya 2 kali jumlah desa, yaitu 2 x 86 desa hingga total spanduknya hanya 172 spanduk termasuk untuk kaampanye terbuka nanti.
Sedang menyangkut APK yang berupa selebaran nantinya dibagikan ke KK dan itu menjadi kewenangan KPU Sleman. Untuk pemasangan kampanye di media elektronik maupun cetak hanya 14 hari terakir masa kampanye yaitu tanggal 22 Nopember – 5 Desember 2015.



Untuk Mengurangi Dampak PHK, Disnakersos Gelar Job Fair

UntoroSleman – Meski kurs rupiah mengalami pelemahan terhadap dolar, Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Sleman menyatakan belum ada perusahaan yang kembali melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Hingga saat ini, hanya PT Primissima yang sudah melakukan PHK. 

Kepala  Disnakersos Sleman, Drs Untoro Budiharjo mengatakan pasca PHK yang dilakukan PT Primissima, belum ada laporan PHK massal yang dilakukan perusahaan di Sleman. Pihaknya juga belum menerima laporan PHK skala kecil yang dilakukan oleh perusahaan. Kalau untuk PHK skala kecil, misal satu atau dua karyawan biasanya sudah diselesaikan oleh perusahaan.

“Namun laporan PHK hanya PT Primissima dan saat ini permasalahan PHK di Primissima sudah diselesaikan ditingkat Bipartit dan dari Disnakesos hanya memantau saja,” kata Untoro kepada wartawan di Pres Room Pemkab Sleman, Rabu (9/9).

Dikatakan Untoro yang didampingi Kepala Bidang Tenaga Kerja, Sutiasih untuk mengurangi dampak PHK di Sleman, Disnakersos akan menggelar job fair yang akan dilaksanakan selama 4 hari mulai tanggal 14 hingga 17 September 2015 mulai pukul hingga WIB di Kampus STIM YKPN Jl Palagan Sleman (depan hotel Hyat).

“Rencananya job fair akan diikuti  40 perusahaan dari berbagai bidang baik perusahaan lokal maupun nasional yang langsung membutuhkan tenaga kerja,” kata Untoro.

Dan perusahaan yang ikut job fair tersebut minimal membutuhkan tenaga kerja sebanyak 15 orang,  Sehingga lanjut Untoro, dalm 4 hari pelaksanaan job fair tersebut sedikitnya 600 lowongan pekerjaan akan terisi. Dan berdasarkan pengalaman tahun lalu, kegiatan job fair ini bisa menampung ribuan tenaga kerja yang tersalurkan, sebab satu perusahaan ada yang bembutuhkan lebih dari 100 tenaga kerja.

Sementara untuk kriteria tenaga kerja yang dibutuhkan adalah lulusan SLTA dan S1 dan terbuka untuk umum. Karena itu Untoro meminta pengunjung job fair agar sekaligus menyiapkan surat lamaran pekerjaan, sehingga nanti kalau ada pekerjaan yang cocok bosa langsung memasukkan lamarannya. Selain bisa memsukkan lamaran, biasanya ada perusahaan yang langsung mengadakan wawancara pada hari itu juga.

“Untuk lamaran bagian alamat perusahaan dikosongkan lebih dulu, baru nanti kalau sudah ada perusahaan yang dituju bisa dituliskan alamatnya. Selain itu Disnakersos juga akan membuka layanan permohonan kartu kuning di lokasi job fair, sehingga memudahkan pengunjung job fair yang akan mencari kartu kuning,” tutur Untoro.

Diharapkan  Untoro dengan job fair ini dapat menyerap tenaga kerja yang cukup banyak sehingga mengurangi pengangguran di Sleman. Meski demikian, tidak ada rekomendasi khusus bagi korban PHK untuk diterima oleh perusahaan yang menggelar stan dalam jobfair tersebut. Hal ini lantaran masing-masing perusahaan memiliki kualifikasi tertentu.




Sleman Terapkan Sistem Pelayanan Terpadu Untuk Bidang Perizinan

PerizinanSleman – Dalam penyelenggaraan pelayanan publik bidang administrasi perizinan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman mulai tahun 2015 melaksanakan pembenahan, yaitu perubahan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), yaitu melalui pembentukan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT).

Lembaga ini ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 9 Tahun 2009 tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman. Susunan organisasi BPMPPT terdiri dari Bidang Penanaman Modal; Bidang Pendaftaran, Informasi, dan Pengaduan Perizinan; Bidang Perizinan Pertanahan; Bidang Perizinan Bangunan; dan Bidang Perizinan Gangguan, Usaha dan Jasa.

“BPMPPT menyelenggarakan tugas pelayanan secara terpadu beberapa jenis perizinan,” kata Kepala BPMPPT Sleman, Drs Purwatno Widodo ketika ditemui Bernas dikantornya, Rabu (9/9).

Dikatakan Purwatno, beberapa perizinan yang ditangani BPMPPT antara lain perizinan penanaman modal yang sebelumnya dilaksanakan oleh Kantor Penanaman, Penguatan, dan Penyertaan Modal (KP3M), perizinan pertanahan yang semula dilaksanakan oleh Dinas Pengendalian Pertanahan Daerah (DPPD), perizinan bangunan (IMB) yang sebelumnya ditangani oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan (DPUP), perizinan gangguan (HO), perizinan bidang perindustrian dan perdagangan, dan perizinan bidang pariwisata, mulai dari proses penerimaan berkas, peninjauan lokasi, pengolahan, hingga penerbitan izin.

Dengan adanya pelayanan sistem terpadu ini diakui Purwatno, masyarakat bisa lebih cepat dan mudah mengurus perizinan baik itu untuk pembangunan perumahan, hotel, rumah pribadi dan lainnya. Dikatakan Purwatno untuk membangun hotel, perumahan, rumah pribadi, ruko dan lainnya harus memiliki izin sesuai dengan Peraturan Bupati no 17 yahun 2012 tentang pentahapan perizinan pembangunan di Sleman.

Dan pentahapan itu antara lain dimulai dari IPT (Izin Peruntukan Tanah) kemudian pemohon wajib menyelesaikan perolehan tanah. Setelah itu baru menyusun dokomen lingkungan melalui Badan Lingkungan Hidup (BLH).

“Setelah semuanya beres dan sesuai dengan persyaratan yang ada, baru mengajukan IMB (Izin Mendirikan Bangunan),” kata Purwatno.

Untuk pengajuan IMB ini lanjut Purwatno ada retribusinya yang besarannya sudah diatur dalam Perda, yang diperhitungkan dengan keluasan bangunan, bentuk bangunan dan lainnya.

“Jika semua persyaratan sudah lengkap dan sesuai procedure maka IMB bisa diselesaikan dalam 14 hari. Sedang untuk izin gangguan jika persyaratannya lengkap dan sudah membayar retribusi hanya membutuhkan waktu 5 hari sudah selesai. “Untuk permohonan perizinan semua jenis di BPMPPT setiap harinya rata-rata sebanyak 40 izin,” tutur Purwatno.

Sementara ditambahkan Purwatno bahwa Bupati Sleman telah mendelegasikan kewenangan pelayanan izin kepada Pemerintah Kecamatan yaitu IMB untuk pembangunan bangunan gedung dengan fungsi hunian rumah tinggal tunggal tidak bertingkat dengan luas bangunan <100 m2 dan luas tanah <200 m2 dan/atau bangunan difungsikan sebagai rumah toko atau rumah kantor dengan luasan <50% luas lantai bangunan.

Karena itu Purwatno menghimbau kepad masyarakat bila ingin mengurus perizinan di Sleman lebih baik diurus sendiri tidak perlu lewat biro jasa karena selain biayanya lebih murah, waktunya juga bisa lebih cepat diurus sendiri.

“Jika proses perizinan terkesan sulit dan lama karena perlengkapan atau persyaratan belum lengkap, yang jelas untuk mendirikan sebuah bangunan harus sesuai dengan tata ruang yang sudah ditetapkan oleh Pemkab,” kata Purwatno.

Untuk beberapa lokasi yan banyak diminati masyarakat untuk mendirikan bangunan baik itu hotel, ruko, perumahan dan rumah pribadi ada diwilayah Kecamatan Depok, Mlati, Ngaglik, Kalasan dan Godean. Sedang untuk pengembang lanjut Purwatno jika ingin membangun di Sleman sebaiknya melihat tata ruang yang diizinkan dan tata ruang tersebut bisa didapat dari kantor Dinas PUP Sleman, Sebab jika membangun tidak sesuai tata ruang izin tetap tidak akan dikeluarkan.***