Sleman – Dalam penyelenggaraan pelayanan publik bidang administrasi perizinan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman mulai tahun 2015 melaksanakan pembenahan, yaitu perubahan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), yaitu melalui pembentukan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT).
Lembaga ini ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 9 Tahun 2009 tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman. Susunan organisasi BPMPPT terdiri dari Bidang Penanaman Modal; Bidang Pendaftaran, Informasi, dan Pengaduan Perizinan; Bidang Perizinan Pertanahan; Bidang Perizinan Bangunan; dan Bidang Perizinan Gangguan, Usaha dan Jasa.
“BPMPPT menyelenggarakan tugas pelayanan secara terpadu beberapa jenis perizinan,” kata Kepala BPMPPT Sleman, Drs Purwatno Widodo ketika ditemui Bernas dikantornya, Rabu (9/9).
Dikatakan Purwatno, beberapa perizinan yang ditangani BPMPPT antara lain perizinan penanaman modal yang sebelumnya dilaksanakan oleh Kantor Penanaman, Penguatan, dan Penyertaan Modal (KP3M), perizinan pertanahan yang semula dilaksanakan oleh Dinas Pengendalian Pertanahan Daerah (DPPD), perizinan bangunan (IMB) yang sebelumnya ditangani oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan (DPUP), perizinan gangguan (HO), perizinan bidang perindustrian dan perdagangan, dan perizinan bidang pariwisata, mulai dari proses penerimaan berkas, peninjauan lokasi, pengolahan, hingga penerbitan izin.
Dengan adanya pelayanan sistem terpadu ini diakui Purwatno, masyarakat bisa lebih cepat dan mudah mengurus perizinan baik itu untuk pembangunan perumahan, hotel, rumah pribadi dan lainnya. Dikatakan Purwatno untuk membangun hotel, perumahan, rumah pribadi, ruko dan lainnya harus memiliki izin sesuai dengan Peraturan Bupati no 17 yahun 2012 tentang pentahapan perizinan pembangunan di Sleman.
Dan pentahapan itu antara lain dimulai dari IPT (Izin Peruntukan Tanah) kemudian pemohon wajib menyelesaikan perolehan tanah. Setelah itu baru menyusun dokomen lingkungan melalui Badan Lingkungan Hidup (BLH).
“Setelah semuanya beres dan sesuai dengan persyaratan yang ada, baru mengajukan IMB (Izin Mendirikan Bangunan),” kata Purwatno.
Untuk pengajuan IMB ini lanjut Purwatno ada retribusinya yang besarannya sudah diatur dalam Perda, yang diperhitungkan dengan keluasan bangunan, bentuk bangunan dan lainnya.
“Jika semua persyaratan sudah lengkap dan sesuai procedure maka IMB bisa diselesaikan dalam 14 hari. Sedang untuk izin gangguan jika persyaratannya lengkap dan sudah membayar retribusi hanya membutuhkan waktu 5 hari sudah selesai. “Untuk permohonan perizinan semua jenis di BPMPPT setiap harinya rata-rata sebanyak 40 izin,” tutur Purwatno.
Sementara ditambahkan Purwatno bahwa Bupati Sleman telah mendelegasikan kewenangan pelayanan izin kepada Pemerintah Kecamatan yaitu IMB untuk pembangunan bangunan gedung dengan fungsi hunian rumah tinggal tunggal tidak bertingkat dengan luas bangunan <100 m2 dan luas tanah <200 m2 dan/atau bangunan difungsikan sebagai rumah toko atau rumah kantor dengan luasan <50% luas lantai bangunan.
Karena itu Purwatno menghimbau kepad masyarakat bila ingin mengurus perizinan di Sleman lebih baik diurus sendiri tidak perlu lewat biro jasa karena selain biayanya lebih murah, waktunya juga bisa lebih cepat diurus sendiri.
“Jika proses perizinan terkesan sulit dan lama karena perlengkapan atau persyaratan belum lengkap, yang jelas untuk mendirikan sebuah bangunan harus sesuai dengan tata ruang yang sudah ditetapkan oleh Pemkab,” kata Purwatno.
Untuk beberapa lokasi yan banyak diminati masyarakat untuk mendirikan bangunan baik itu hotel, ruko, perumahan dan rumah pribadi ada diwilayah Kecamatan Depok, Mlati, Ngaglik, Kalasan dan Godean. Sedang untuk pengembang lanjut Purwatno jika ingin membangun di Sleman sebaiknya melihat tata ruang yang diizinkan dan tata ruang tersebut bisa didapat dari kantor Dinas PUP Sleman, Sebab jika membangun tidak sesuai tata ruang izin tetap tidak akan dikeluarkan.***