Bidik Pemilih Pemula, KPU Sleman Gelar Simulasi Pemilos

Sleman – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman menggelar simulasi pemilihan Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) atau disingkat Pemilos. Ketua KPU Sleman, Ahmad Shidqi di KPU, kemarin mengatakan  tujuan dari kegiatan yang digelar di Aula Monumen Jogja Kembali pada hari Kamis (10/9) adalah  untuk mengenalkan nilai-nilai demokrasi di kalangan siswa.

“Dari sini setidaknya kita punya bekal untuk mempraktikkan demokrasi di kehidupan nyata,” kata Ahmad Shidqi.

Di acara yang mempertemukan siswa-siswi perwakilan SMA, SMK, dan MA se-Sleman ini, mereka bisa saling bertukar pikiran mengenai penyelenggaraan demokrasi di sekolahnya. Selain dihadiri para siswa, Trainng for Trainer Pemilos pun diikuti oleh guru kewarganegaraan dari semua Sekolah Menengah Atas. Shidqi berharap, para pengajar bersedia dan dengan mandiri membimbing peserta didiknya untuk mengikuti Pemilihan Bupati Sleman 9 Desember mendatang.

Ahmad Shidqi juga berharap dengan keikutsertaan siswa dalam simulasi dan pelatihan Pemilos, nantinya mereka dapat aktif menjadi penyelenggara pemilihan di masyarakat. Di antaranya sebagai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau anggota KPU.

Sementara Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Sleman, Indah Sri Wulandari menuturkan, saat ini jumlah pemilih pemula tingkat SMA, SMK dan MA mencapai 11 persen, dari jumlah potensi pemilih sebanyak orang. Padahal pada pemilihan legislatif lalu jumlahnya hanya 10 persen. Angka ini jelas cukup signifikan mempengaruhi perolehan suara pasangan calon.
“Makanya nanti adik-adik ini akan banyak yang mencari. Suaranya diperebutkan oleh pasangan calon,” papar Endah.
Maka itu ia menyampaikan, penting bagi para siswa untuk mengetahui bagaimana cara memilih pemimpin yang baik. Jangan sampai suara para pemilih belia ini hanya dipergunakan hanya karena ikut-ikutan saja. Sehingga terbuang dengan sia-sia.



Soal Minimarket Yang Langgar Perda Daripada Ditutup Rame – Rame Lebih Baik Tutup Sendiri

Sleman – Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Sleman, Drs Pustopo mengatakan toleransi pemerintah terhadap keberadaan toko modern yang melanggar Perda Kabupaten Sleman nomor 18 tahun 2012 tentang Izin Usaha Pusat Perbelanjaan dan Izin Usaha Toko Modern sudah sangat besar. Karena itu Pemkab Sleman harus bersikap tegas untuk menegakkan Perda bagi toko modern di Sleman.

“Keberadaan Perda ini merupakan representasi aturan sehingga perlu ditegakkan,” kata Pustopo kepada Bernas dikantornya, Kamis (10/9) menanggapi ketegasan yang disampaikan Penjabat Bupati Sleman yang akan menutup toko modern yang berjarak kurang dari 1000 meter dari pasar tradisional.

Karena itu menurut Pustopo untuk menyikapi masalah ini pengelola toko modern agar memiliki kesadaran sendiri untuk menutup tokonya kalau jaraknya kurang dari 1000 meter dari pasar tradisional.

“Sebenarnya jangan menunggu rame-rame ditutup Pemda dan akan lebih baik menutup sendiri saja,” kata Pustopo seraya menambahkan untuk toko modern yang jaraknya kurang dari 1000 meter dari pasar diberi toleransi sampai akhir Desember 2015 untuk menutup sendiri tokonya.

Berdasarkan data yang ada tercatat hingga saat ini jumlah toko modern yang beroperasi di Sleman ada 180 unit. Dari jumlah tersebut ada sebanyak 89 unit toko modern yang berjarak kurang dari 1000 meter dari pasar tradisional sehingga harus ditutup, sedang sisanya sebanyak 91 unit berjarak lebih dari 1000 meter.

Ketika ditanya banyaknya toko modern yang sudah beroperasi sebelum mengantongi izin, Pustopo menilai itu sebagai tindakan mencuri start dengan membuka usahanya. “Alasannya untuk menjajaki pasar namun keterusan tidak mengurus izinnya,” kata Pustopo.

Diungkapkan Pustopo sebenarnya Sleman sangat terbuka untuk investor di berbagai bidang yang akan menanamkan investasinya di Sleman.

“Pada prinsipnya membuka peluang usaha di Sleman tidak sulit dan Sleman sangat terbuka untuk investor. Hanya saja investor tersebut harus mentaati aturan yang ada sehingga proses perizinannya akan lebih mudah dan cepat. Apalagi untuk pengurusan izin Sleman sudah menerapkan sistem satu atap,” papar Pustopo.

Ditambahkan Pustopo, ada 5 hal pokok yang harus ditaati oleh investor yang akan membuka toko modern yaitu  kesesuaian dengan tata ruang, jarak dengan pasar tradisional (1 km), Kemitraan (5% produk lokal dan 60% tenaga kerja lingkup Sleman) dan aspek sosial (yaitu ada izin dari 50 KK disekitar lokasi didirikannya toko modern). Sementara izin yang harus dipenuhi oleh toko modern meliputi Izin Peruntukan Tanah (IPT), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Dokumen lingkungan, Izin Gangguan dan Izin Usaha Toko Modern (IUTM).

“Dari perwakilan toko modern juga sudah minta Pemkab memfasilitasi kemudahan pembuatan izin tersebut, dan Pemkab siap membantu dengan membuat izin satu paket yaitu meliputi IPT, IMB, dokumen lingkungan dan IUTM,” kata Pustopo.

Karena itu Pemkab Sleman memberikan toleransi  untuk toko modern yang berjarak lebih dari 1000 meter dari pasar tradisional dengan tenggang waktu 1 tahun untuk menyelesaikan perizinan. Pemkab Sleman berkomitmen untuk membantu mempercepat perizinan dengan syarat semua dokumen lengkap dan benar.

“Selama toko modern yang sudah ada ini belum menyelesaikan perizinan maka Pemkab Sleman tidak akan mengeluarkan izin baru bagi toko modern,” tambah Pustopo.




17 Kontingen Akan Tampil Dalam Gelar Festival Kethoprak

Sleman – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Sleman akan menggelar Festival Kethoprak Tahun 2015 selama sembilan hari mulai haro Jumat tanggal 11 September hingga Sabtu 19 September 2015 mulai pukul – WIB. Festival Kethoprak ini diikuti oleh 17  kontingen yang mewakili masing-masing kecamatan di Kabupaten Sleman.

Kepala Disbudpar Kabupaten Sleman, Ir AA Ayu Laksmidewi TP MM dikantornuya, Kamis (10/9) mengungkapkan bahwa kethoprak merupakan salah satu kesenian yang masih eksis di DIY terlebih di Kabupaten Sleman. Hampir di setiap pedukuhan di Kabupaten Sleman terdapat paguyuban kethoprak, disamping itu penyelenggaraan festival kethoprak merupakan suatu media untuk belajar bahasa jawa, “unggah ungguh” dan nilai filosofi yang terkandung dan tersirat dalam bahasa dan lakon kethoprak.
Ayu menambahkan bahwa pelaksanaan festival kethoprak juga dimaksudkan untuk melestarikan dan mewariskan kesenian kethoprak kepada generasi muda. Harapannya generasi muda akan lebih mengenal bahasa jawa, mengenal dan memahami budi pekerti sekaligus mencintai kesenian kethoprak. Mengingat pertunjukan kethoprak selain merupakan tontonan juga mengandung nasehat dan tuntunan yang positif untuk membangun masyarakat yang berkualitas.
“Para pelaku kethoprak dibatasi maksimal berusia 35 tahun. Hal ini mengandung makna bahwa pemerintah daerah mengedepankan regenerasi pelaku seni. Selain itu juga sebagai upaya penanaman nilai-nilai budaya lokal yang adiluhung di kalangan generasi muda,” kata Ayu.
Festival kethoprak tersebut akan dilaksanakan di tiga zona/wilayah meliputi wilayah timur yang akan diselenggarakan tanggal 11 – 13 September 2015 di lapangan Pokoh Wedomartani Ngemplak, wilayah barat pada tanggal 14 – 16 September 2015 di Lapangan Krenggolan Margomulyo Seyegan dan Wilayah Tengah pada tanggal tanggal 17 – 19 September 2015 di Lapangan Denggung Tridadi Sleman.
Dewan juri yang dihadirkan dalam festival kethoprak tersebut adalah Prof Dr Suminto A Sayuti dari akademisi, praktisi kethoprak senior Widayat, dan budayawan Purwadmadi. Untuk 3  penyaji terbaik akan mendapatkan tropy dan uang pembinaan masing-masing sebesar Rp15 juta, Rp10 juta dan Rp7,5 juta.
Selain itu juga akan diberikan hadiah lain kepada Juara Harapan I, II dan III yang masing-masing akan memperoleh uang pembinaan sebesar Rp5 juta, Pembinaan Terbaik sebesar Rp 10 juta, dan kategori terbaik dalam Sutradara, penata iringan, penata busana dan rias, penata artistik, pemain pria, pemain putri, pemeran pembantu putra, pameran pembantu putri dengan masing-masing hadiah sebesar Rp 2 juta.