Pemkab Salurkan Dana Penguatan Modal

Sleman – Sekretaris DPKAD Kabupaten Sleman, Dra Mei Suryaningsih MT mengatakan bahwa perkembangan dana penguatan modal di Kabupaten Sleman sampai dengan semester I (Januari hingga Juni ) 2015 tercatat akumulasi jumlah dana penguatan modal yang telah disalurkan kepada masyarakat mencapai Rp 227,994 miliar, Rabu (16/9).
Dengan jumlah penerima dana penguataan modal mencapai sekitar an orang/kelompok/koperasi. Adapun perinciannya untuk Dinas Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Rp 145,289 miliar, Disperindakop Rp 48,658 miliar, Dinas Nakersos Rp 9,473 miliar, Dinas Budpar Rp 3,030 miliar, Dinas Pasar Rp 5,323 miliar, Badan KB, PM dan PP Rp 8,120 miliar dan piutang khusus mencapaai Rp 8,100 miliar.
“Sedang uang yang masih beredar di masyarakat per 30 Juni 2015 mencapai Rp 43,927 miliar,” kata Mei Suryaningsih dalam Forkom dana penguatan modal yang berlangsung di Resto Merapi Komplek Perumahaan Pesona Merapi Ngaglik.
Forkom diikuti kelompok penerima dana penguatan modal binaan dari Badan KB, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kabupaten Sleman sebanyak 70 peserta dari 17 kecamatan di Kabupaten Sleman. Sedang untuk hari kedua 17 September 2015 akan diikuti kelompok pedagang pasar penerima dana penguataan modal binaan dari Dinas Pasar Kabupaten Sleman.
Sementara Asekda Bidang Administrasi, Djoko Handoyo SH menyampaikan bahwa forum komunikasi ini merupakan satu kesempatan yang strategis untuk menjalin komunikasi, koordinasi dan meningkatkan kemitraan yang lebih baik diantara pengelola dana penguatan modal, para penerima dana penguatan modal dan BPD DIY selaku bank penyalur.
“Dengan komunikasi yang terjalin ini diharapkan pengelola, penerima dan bank penyalur memiliki kesamaan pemahaman terhadap dana penguatan modal, baik cara pengajuannya, peruntukan pemanfaatan dana, proses pengembalian dan pelaporannya,” kata Djoko.
Lebih lanjut disampaikan bahwa dana penguatan modal yang bersumber dari APBD tersebut memiliki keterbatasan dan belum menjangkau seluruh kebutuhan kelompok yang ada di 17 kecamatan se-Kabupaten Sleman.
“Oleh karena itu, tidak semua pengajuan proposal otomatis akan diberikan dana karena harus dilakukan seleksi dan diverifikasi, untuk menentukan kelompok usaha yang layak mendapatkan dana penguatan modal,” tambah Djoko.
Disampaikan pula bahwa para penerima penguatan modal tidak serta merta semua pemohon bantuan dana penguatan modal dapat memperoleh bantuan.
Hal ini dikarenakan telah ada aturan peruntukan dan penggunaannya bahkan waktunya pun tidak bisa ditentukan sesuka hati. Karena pada prinsipnya, dana bantuan yang berasal dari APBD ini juga harus mematuhi prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Untuk itu diharapkan kelompok usaha penerima dana benar-benar memanfaatkannya untuk usaha ekonomi produktif. Gunakanlah dana penguatan modal ini dengan sebaik-baiknya dan cermat serta penuh kehati-hatian.
“Manfaatkanlah seluruh dana yang diterima untuk mengembangkan usaha yang ditekuni, sehingga pengembangan usaha tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan seluruh anggota kelompok,” tutur Djoko.