Sleman Gelar Pelangi Budaya Merapi

IMG_0888Sleman – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman bersiap menggelar Gebyar Pelangi Budaya Merapi. Kegiatan tersebut untuk mengenalkan potensi budaya dan pariwisata di Sleman.

“Rencananya kegiatan tersebut akan digelar pada 25-27 September 2015 dan dipusatkan di Lapangan Denggung,” kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Sleman, Ir AA Ayu Laksmidewi TP MM di Sleman, Minggu (13/9).

Dikatakan Ayu, nama Pelangi Budaya Merapi diambil karena wilayah Sleman yang berada lereng Gunung Merapi dan terdapat banyak kebudayaan di dalamnya. Sehingga nama tersebut merepresentasikan Kabupaten Sleman. Sleman memiliki berbagai kebudayaan yang berpotensi untuk dikemas sebagai pariwisata. Di lokasi penyelenggaraan akan diisi dengan pentas budaya. Di antaranya ketoprak Mataraman, Sendratari Ramayana, jathilan, karawitan serta seni budaya lainnya.

Menurut Ayu, pada saat penyelenggaraan juga akan digelar kirab seni tiga dimensi dari 17 kecamatan. Kegiatan tersebut diungkapkan Ayu juga akan dimeriahkan dengan kirab bregada dari masing-masing kecamatan. Selain memberikan suguhan budaya bagi masyarakat, pergelaran ini juga sebagai daya tarik wisatawan, baik lokal maupun manca negara. Kegiatan tersebut juga untuk membangkitkan kecintaan masyarakat terhadap seni budaya lokal.




29 Orang Calon Kepala Sekolah Ikut Diklat

DiklatSleman – Sebanyak 29 calon Kepala Sekolah Dasar di Kabupaten Sleman mengikuti diklat. Pembukaan diklat calon Kepala Sekolah Dasar telah dilakukan Sekda Sleman, dr Sunartono MKes di Aula lantai III BKD Sleman, kemarin.

Kepala BKD Sleman, Drs Iswoyo Hadiwarno mengatakan bahwa tujuan umum  diklat ini untuk meningkatkan pengetahuan, sikap dan Ketrampilan calon kepala sekolah pada dimensi-dimensi kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi dan sosial, serta untuk mendapatkan calon kepala sekolah yang memiliki potensi dan pengalaman terbaik di bidang kepemimpinan sehingga dapat menjalankan ntugas dan fungsi kepala sekolah/madrasah secara efektif.

Sementara Sunartono menyampaikan penyelenggaraan diklat ini merupakan salah satu  yang nantinya diharapkan dapat mengisi jabatan kepala sekolah di tingkat SD di Kabupaten Sleman. Diklat ini dimaksudkan  untuk menambah wawasan dan pengetahuan baik me­nge­nai bidang kependidikan maupun kepemimpinan.

“Wawas­an dan pengetahuan tersebut nantinya akan sangat berman­faat keti­ka saudara para calon kepala sekolah  be­nar-benar terjun di lapangan, menghadapi fakta-fakta dengan berbagai perma­salahan­nya,” kata Sunartono.

Penyelenggaraan Diklat ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas pendidi­kan. Terwujudnya kualitas pendidikan sangat ditentukan banyak faktor dan dukungan banyak pihak.

Selain sistem, sarana dan pra­sarana dan kompetensi SDM yang terlibat dalam proses pendidikan yang menjadi faktor penentu keberhasilannya, dukungan dari berbagai pemangku kepentingan seperti pihak sekolah, pengawas pendidikan, penulis buku dan penerbit buku ajar, sektor swasta yang peduli, dewan pendidikan, pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya juga menjadi bagian yang menentukan dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan.

Menurut Sunartono, keberadaan Kepala Sekolah di sekolah tidak hanya berfungsi sebagai pemimpin, yang memimpin para guru, staf administratif dan siswa di sekolah tersebut, Kepala Sekolah  juga memiliki fungsi sebagai manajer terhadap kelangsungan proses belajar mengajar yang berkualitas dan dilakukan secara selektif. Pendidikan merupakan suatu proses untuk  mempersiapkan generasi muda untuk menjalani kehidupan dan memenuhi tujuan hidup secara efektif dan efisien.




Peringati Haornas PNS Sleman Jalan 5 Km

Senam MasalSleman– Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Kabupaten Sleman, karyawan BUMD, anggota TNI, POLRI, masyarakat dan siswa sekolah dilingkungan Kabupaten Sleman mengikuti senam massal dan jalan santai menempuh jarak sekitar 5 km, Jumat  (11/9). Senam massal dan jalan santai tersebut dalam rangka rangkaian kegiatan Hari Olah Raga Nasional (Haornas) ke XXXII yang upacara puncaknya telah dilaksanakan tanggal 9 September 2015 lalu dengan kegiatan upacara.

Senam massal dan jalan santai tersebut diikuti para pejabat Pemkab Sleman antara lain Penjabat Bupati Sleman Ir Gatot Saptadi, Sekda Sleman dr Sunartono MKes, Asekda bidang Pembangunan Dra Suyamsih. Jalan santai tersebut dilepas oleh Gatot dengan ditandai pengibasan bendera. Selanjutnya juga dibagikan berbagai hadiah doorprice kepada peserta.

Route jalan santai tersebut star di lapangan pemda sleman, selanjutnya menyusuri jalan Parasamya – perempatan beran Lor-kebarat sampai depan Bank BPD kekiri-selanjutnya menyusuri jalan Dusun Drono- dan belok kiri-finish di lapangan pemda lagi.

Dalam kesempatan tersebut Gatot menyampaikan bahwa kegiatan senam dan jalan santai untuk membudayakan hidup sehat di masyarakat Sleman. Dengan kondisi badan tetap sehat dan segar, maka pikiran akan jernih dan siap bekerja dengan maksimal terutama dalam mendukung pelayanan bagi masyarakat. Disamping itu dengan olah raga kondisi badan akan selalu terjaga.




Bidik Pemilih Pemula, KPU Sleman Gelar Simulasi Pemilos

Sleman – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman menggelar simulasi pemilihan Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) atau disingkat Pemilos. Ketua KPU Sleman, Ahmad Shidqi di KPU, kemarin mengatakan  tujuan dari kegiatan yang digelar di Aula Monumen Jogja Kembali pada hari Kamis (10/9) adalah  untuk mengenalkan nilai-nilai demokrasi di kalangan siswa.

“Dari sini setidaknya kita punya bekal untuk mempraktikkan demokrasi di kehidupan nyata,” kata Ahmad Shidqi.

Di acara yang mempertemukan siswa-siswi perwakilan SMA, SMK, dan MA se-Sleman ini, mereka bisa saling bertukar pikiran mengenai penyelenggaraan demokrasi di sekolahnya. Selain dihadiri para siswa, Trainng for Trainer Pemilos pun diikuti oleh guru kewarganegaraan dari semua Sekolah Menengah Atas. Shidqi berharap, para pengajar bersedia dan dengan mandiri membimbing peserta didiknya untuk mengikuti Pemilihan Bupati Sleman 9 Desember mendatang.

Ahmad Shidqi juga berharap dengan keikutsertaan siswa dalam simulasi dan pelatihan Pemilos, nantinya mereka dapat aktif menjadi penyelenggara pemilihan di masyarakat. Di antaranya sebagai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau anggota KPU.

Sementara Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Sleman, Indah Sri Wulandari menuturkan, saat ini jumlah pemilih pemula tingkat SMA, SMK dan MA mencapai 11 persen, dari jumlah potensi pemilih sebanyak orang. Padahal pada pemilihan legislatif lalu jumlahnya hanya 10 persen. Angka ini jelas cukup signifikan mempengaruhi perolehan suara pasangan calon.
“Makanya nanti adik-adik ini akan banyak yang mencari. Suaranya diperebutkan oleh pasangan calon,” papar Endah.
Maka itu ia menyampaikan, penting bagi para siswa untuk mengetahui bagaimana cara memilih pemimpin yang baik. Jangan sampai suara para pemilih belia ini hanya dipergunakan hanya karena ikut-ikutan saja. Sehingga terbuang dengan sia-sia.



Soal Minimarket Yang Langgar Perda Daripada Ditutup Rame – Rame Lebih Baik Tutup Sendiri

Sleman – Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Sleman, Drs Pustopo mengatakan toleransi pemerintah terhadap keberadaan toko modern yang melanggar Perda Kabupaten Sleman nomor 18 tahun 2012 tentang Izin Usaha Pusat Perbelanjaan dan Izin Usaha Toko Modern sudah sangat besar. Karena itu Pemkab Sleman harus bersikap tegas untuk menegakkan Perda bagi toko modern di Sleman.

“Keberadaan Perda ini merupakan representasi aturan sehingga perlu ditegakkan,” kata Pustopo kepada Bernas dikantornya, Kamis (10/9) menanggapi ketegasan yang disampaikan Penjabat Bupati Sleman yang akan menutup toko modern yang berjarak kurang dari 1000 meter dari pasar tradisional.

Karena itu menurut Pustopo untuk menyikapi masalah ini pengelola toko modern agar memiliki kesadaran sendiri untuk menutup tokonya kalau jaraknya kurang dari 1000 meter dari pasar tradisional.

“Sebenarnya jangan menunggu rame-rame ditutup Pemda dan akan lebih baik menutup sendiri saja,” kata Pustopo seraya menambahkan untuk toko modern yang jaraknya kurang dari 1000 meter dari pasar diberi toleransi sampai akhir Desember 2015 untuk menutup sendiri tokonya.

Berdasarkan data yang ada tercatat hingga saat ini jumlah toko modern yang beroperasi di Sleman ada 180 unit. Dari jumlah tersebut ada sebanyak 89 unit toko modern yang berjarak kurang dari 1000 meter dari pasar tradisional sehingga harus ditutup, sedang sisanya sebanyak 91 unit berjarak lebih dari 1000 meter.

Ketika ditanya banyaknya toko modern yang sudah beroperasi sebelum mengantongi izin, Pustopo menilai itu sebagai tindakan mencuri start dengan membuka usahanya. “Alasannya untuk menjajaki pasar namun keterusan tidak mengurus izinnya,” kata Pustopo.

Diungkapkan Pustopo sebenarnya Sleman sangat terbuka untuk investor di berbagai bidang yang akan menanamkan investasinya di Sleman.

“Pada prinsipnya membuka peluang usaha di Sleman tidak sulit dan Sleman sangat terbuka untuk investor. Hanya saja investor tersebut harus mentaati aturan yang ada sehingga proses perizinannya akan lebih mudah dan cepat. Apalagi untuk pengurusan izin Sleman sudah menerapkan sistem satu atap,” papar Pustopo.

Ditambahkan Pustopo, ada 5 hal pokok yang harus ditaati oleh investor yang akan membuka toko modern yaitu  kesesuaian dengan tata ruang, jarak dengan pasar tradisional (1 km), Kemitraan (5% produk lokal dan 60% tenaga kerja lingkup Sleman) dan aspek sosial (yaitu ada izin dari 50 KK disekitar lokasi didirikannya toko modern). Sementara izin yang harus dipenuhi oleh toko modern meliputi Izin Peruntukan Tanah (IPT), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Dokumen lingkungan, Izin Gangguan dan Izin Usaha Toko Modern (IUTM).

“Dari perwakilan toko modern juga sudah minta Pemkab memfasilitasi kemudahan pembuatan izin tersebut, dan Pemkab siap membantu dengan membuat izin satu paket yaitu meliputi IPT, IMB, dokumen lingkungan dan IUTM,” kata Pustopo.

Karena itu Pemkab Sleman memberikan toleransi  untuk toko modern yang berjarak lebih dari 1000 meter dari pasar tradisional dengan tenggang waktu 1 tahun untuk menyelesaikan perizinan. Pemkab Sleman berkomitmen untuk membantu mempercepat perizinan dengan syarat semua dokumen lengkap dan benar.

“Selama toko modern yang sudah ada ini belum menyelesaikan perizinan maka Pemkab Sleman tidak akan mengeluarkan izin baru bagi toko modern,” tambah Pustopo.