KPU Sleman Pastikan Penyandang Disabilitas Bisa Mencoblos

Sleman – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman menjamin para penyandang disabilitas bisa menggunakan hak suara mereka dalam Pilkada serentak 9 Desember mendatang.
Anggota KPU Sleman, Aswino Wardhana mengatakan, sejak awal tahapan Pilkada pihaknya telah memberikan bimbingan teknis kepada badan adhoc yang ada, seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) terkait dengan pemilih penyandang disabiltas.
Menurutnya, hal itu dilakukan agar para petugas tersebut mengetahui cara memperlakukan para penyandang disabilitas ketika berada di Tempat Pemungutan Suara (TPS), sehingga mereka bisa menggunakan hak pilihnya.
Bahkan, kata Aswino, pada formulir C1 untuk merekap hasil penghitungan suara, sudah dimasukkan kolom khusus untuk mendata jumlah pemilih difabel di masing-masing TPS. Dari orang pemilih tetap di Kabupaten Sleman, sekitar 2% merupakan pemilih penyandang disabilitas.
“Sejak awal kami sudah memberikan bimbingan teknis kepada badan adhoc, PPK, PPS dan KPPS bagaimana mereka itu nantinya memperlakukan para penyandang disabilitas dalam Pilkada,” kata Aswino di kantornya, Kamis (29/10).
Sementara untuk memberi kemudahan bagi para penyandang Tuna Netra, KPU Sleman, lanjut Aswino, telah melakukan pengadaan template atau alat bantu pencoblosan yang jumlahnya mencapai 600-an buah atau separuh dari jumlah total TPS yang mencapai 1969 buah.
Para pemilih penyandang disabiltas juga diperbolehkan memakai pendamping ketika melakukan pencoblosan, bisa dari petugas KPPS atau dari pihak keluarga dan nantinya KPU akan memfasilitasi formulir C3 untuk mengisi identitas pendamping.


