Sleman Dapat Jatah Asuransi Sawah 6.000 Hektare

Sleman – Program asuransi untuk lahan pertanian, khususnya lahan tanam padi di Kabupaten Sleman akan segera direalisasikan oleh pemerintah. Rencana tersebut merupakan terusan program nasional yang direalisasikan tahun 2015 ini.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Pertanian Perikanan dan Kehutanan (DPPK) Sleman, Ir Widi Sutikno MSi di Sleman, Senin (2/11). Menurut Widi, program pemerintah pusat tersebut akan direalisasikan pada November ini. Melalui asuransi tersebut, petani memiliki jaminan saat mengalami gagal panen.
“Sleman diberi jatah hektare dari total sekitar hektare lahan tanam padi. Ada kriteria tertentu lahan yang akan dimasukan dalam asuransi,” kata Widi.
Asuransi tersebut tambahnya akan diberikan melalui kelompok petani namun polish yang diberikan menyasar lahan perorangan Widi menambahkan pihaknya masih mensosialisasikan program tersebut kepada petani terkait dengan mekanisme dan pelaksanaan program.
“Saat ini masih kami sosialisasikan terkait pelaksanaan program tersebut agar petani dapat memahami pentingnya asuransi ini,” ujarnya.
Dijelaskan Widi melalui program ini petani yang mengalami gagal panen akan mendapatkan ganti rugi Rp 6 juta. Namun klaim asuransi tersebut berlaku apabila lahan yang rusak mencapai 75 persen.
Dalam pelaksanaanya, polish yang dibayarkan oleh petani sebesar 20 persen, sementara 80 persen sisanya akan dipihaki oleh pemerintah. Polish tersebut akan dibebankan kepada perorangan. Di bawah itu tidak dapat dilakukan klaim.
“Ini merupakan persyaratan yang disampaikan oleh pihak rekanan,” tutur Widi.
Asuransi tersebut diberikan dengan beberapa kriteria seperti lokasi sawah yang dekat dengan irigasi. Asuransi ini diterapkan untuk masa tanam Oktober hingga Maret. Namun realisasinya dilaksanakan pada November ini.
