Satpol PP Terus Tertibkan PKL Bandel

Sleman – Sampai saat ini masih banyak PKL yang berjualan pada tempat yang tidak semestinya, namun untuk menertibkaan mereka bukan pekerjaan mudah. Meski demikian Satpol PP akan terus berupaya menertibkan PKL yang berjualan di tempat yang tidak semetinya, misalnya di trotoar sepanjang ruas jalan di wilayah Kabupaten Sleman.

Termasuk PKL yang ada di jalan Piyungan-Prambanan. Seperti yang barusaja ditertibkan, PKL yang ada di Jl. Piyungan, tepatnya di Depan Polsek Prambanan. Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Operasional dan Ketertiban Srimadu Rakyanto saat pelaksanaan operasi pembongkaran lapak PKL di Prambanan, Senin (9/11).

Lebih lanjut disampaikan bahwa penertiban dan pembongkaran lapak PKL yang menempati trotoar dan menutup selokan yang ada didepan Polsek Prambanan tersebut terpaksa dilakukan, karena PKL tersebut telh dengan sengaja ingkar tidak melakukan pembongkaran sendiri.

Sesuai dengan surat kesanggupan yang telah ditandatangani PKL tersebut yang bersedia membongkar sendiri pada tanggal 6 November 2015, sedangkan sampai dengan tanggal 9 November 2015 ternyata belum dibongkar, maka dengan terpaksa Salpol PP membongkar dan dibawa ke Satpol PP Sleman.

Meskipun lapak tersebut telah dibongkar dan dibawa ke Satpol PP , PKL yang bersangkutan bisa mengambil kembali lapaknya yang berupa meja, kotak dan bambu, tentu dengan menunjukkan bukti diri.

Meskipun lapak yang diambil dan dibongkar tersebut hanya satu ternyata satu unit truk pol PP penuh, karena bambu yang dipakai untuk menutup trotoar dan selokan cukup banyak.

Menurut salah satu sumber yang enggan disebut namanya, bahwa PKL tersebut sudah lama menempati trotoar dan menutup selokan, bahkan pemilik lahan/sawah yang ada dibawahnya keberatan, namun PKL tersebut tetap enggan membongkar daan pindah ke tempat yang semestinya.

Setelah ditelusuri PKL tersebut ternyata berasal dari luar Sleman, yaitu berasal dari Manisrenggo Klaten. Disampaikan pula oleh Srimadu bahwa penertiban dengan pembongkaran tersebut bukan tanpa dasar, namun mengacu pada  Perda Kbupaten Sleman nomor 11 tahun 2004 tentang Pedagang Kaki Lima.

Perda nomor 11/2004 pasal 6 dalam ayat satu disebutkan bahwa setiap PKL yang melakukan kegiatan usaha wajib memiliki izin lokasi PKL, sedangka PKL yang bersangkutan tidak punya izin. Sementara dalam pasal 10 hurup c menyebutkan bahwa  mengemas dan memindahkan peralatan dagangannya dan tempat usaha setelah selesai menjalankan usahanya, sementara yang bersangkutan menetap disitu.

Lebih tegas disampaikan dalam pasal 11  hurup c disebutkan bahwa PKL dilarang melakukan kegiatan usaha dengan cara merusak dan atau mengubah bentuk trotoar, fasilitas umum, dan atau bangunan sekitarnya. Sementara dasar pembongkaran tersebut pada pasal 15 yang menyebutkan Lokasi PKL dibongkar apabila yang bersangkutan tidak melaksanakan ketentuan yang berlaku setelah melalui proses peringatan.



Pemkab Sleman Bantu Modal Usaha Korban PHK

Sleman – Pemkab Sleman menyiagakan bantuan modal pinjaman lunak diperuntukkan bagi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang akan membuka usaha. Penyediaan bantuan modal usaha bagi korban PHK di Kabupaten Sleman tersebut disampaikan Kepala Dinas Nakersos Kabupaten Sleman, Drs Untoro Budihardjo terkait dengan upaya pemberdayaan korban PHK didaerahnya.

Menurutnya, bagi korban PHK di Sleman yang ingin membuka usaha, Pemkab Sleman melalui Badan Penguatan Modal dan Pelayanan Perijinan siap memberikan bantuan pinjaman lunak. Sehingga diharapkan mampu membangkitkan kembali sosial ekonomi bagi korban PHK.

“Bagi korban PHK yang ingin mengakses bantuan itu persyaratannya harus ada rekomendasi dari kami dan kami punya tim yang akan mengecek lokasi,” kata Untoro, Senin (9/11).

Menurut Untoro, bantuan modal bagi korban PHK tersebut, diberikan melalui pinjaman dengan bunga lunak dan harus dikembalikan untuk digulirkan kembali kepada korban PHK lainnya yang membutuhkan. Dan tentang besarannya bantuan akan disesuaikan dengan usaha yang akan dikembangkan.

Sementara dari guliran bantuan modal Pemkab Sleman tersebut banyak yang dimanfaatkan korban PHK untuk berbagai jenis usaha, mulai warung, produksi makanan olahan dan industry kecil, hingga usaha bidang pertanian dan perikanan.




Jelang Musim Hujan, Waspada Pohon Tumbang

Sleman – Memasuki musim hujan yang diperkirakan tiba sekitar pertengahan November, masyarakat diimbau waspada resiko pohon tumbang.  Sejak dini perlu dilakukan upaya antisipasi dengan memangkas pohon yang dirasa rawan roboh.

“Masyarakat perlu waspada karena kejadian pohon tumbang tahun lalu cukup tinggi,” kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sleman Julisetiono Dwi Wasito, Senin (9/11).

Sepanjang tahun 2014 setidaknya ada 60 kali peristiwa pohon tumbang di wilayah Kecamatan Sleman, Seyegan, Mlati, Pakem, dan Moyudan. Bahkan pada bulan April tahun lalu, sekitar 400 batang pohon roboh dalam satu kali keadian bencana.

Namun dalam hal pemangkasan pohon ini, masyarakat diingatkan agar tetap berpedoman pada aturan pelestarian lingkungan. Pohon yang dipangkas tidak boleh sembarangan, tapi dipilih yang kondisinya rawan. Semisal daunnya sangat lebat, batangnya terlalu tinggi atau sudah keropos.

Kabid Kebersihan dan Pertamanan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Sleman, Indra Darmawan menambahkan, pihaknya sudah mulai melakukan perabasan pohon yang tergolong beresiko tinggi.

“Kami ada tim yang menilai faktor resiko. Tim sudah bergerak di beberapa kecamatan,” ujarnya.

Selain hasil penilaian tim, penentuan titik pohon yang akan dipangkas juga didasarkan pengalaman tahun sebelumnya. Jika suatu daerah pernah ada kejadian pohon tumbang maka akan disisir. Dalam kegiatan ini, pihaknya bekerjasama dengan BPBD. Dari data yang dimiliki Pemkab, jumlah pohon perindang di wilayah Sleman ada sekitar 22 ribu batang. Pendataan sementara yang termasuk kategori rawan dan perlu secepatnya ditebang ada 50 batang.

“Kalau masyarakat punya info pohon yang perlu dipangkas, bisa melapor kepada kami. Petugas akan menindaklanjuti,” ujar Indra.

Sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat, pihaknya rutin mengadakan sosialisasi termasuk tentang cara identifikasi pohon yang layak dipangkas. Disisi lain Julisetiono juga mengingatkan masyarakat di wilayah Kabupaten Sleman  untuk lebih peduli kebersihan drainase dan lingkungan, karena banjir air permukaan masih menjadi ancaman  pada musim hujan.

Menurut Julisetiono ancaman banjir air permukaan di Sleman berdasarkan pengamatan BPBD sudah terjadi pada seluruh wilayah, terlebih jika turun hujan lebat dalam waktu relatif lama. Dikatakan genangan air dalam kapasitas cukup besar selalu muncul di kawasan jalan lingkar utara, jalan Colombo, jalan Kaliurang, serta kawasan jalan Laksda Adisucipto.

“Kami ingatkan agar masyarakat jangan membuang sampah sembarangan di sungai. Pengalaman kita, ketika air sungai meluap ternyata di situ tersumbat sampah rumah tangga. Ini perlu disikapi oleh kita semua”, ujarnya.

Khusus ancaman banjir lahar dinngin, dijelaskan Julisetiono Pemkab Sleman juga melakukan perhatian serius dengan penyiagaan sistem peringatan dini dan pemberdayaan komunitas radio komunikasi,  maupun sosialisasi ke masyarakat kawasan rawan banjir lahar dingin.