Pemasangan Atribut Kampanye Pilkada Sleman Harus Taat Aturan
Sleman – Anggota Panwaslu Kabupaten Sleman, Sutoto Jatmiko menghimbau kepada seluruh tim sukses dan simpatisan pasangan calon kepala daerah peserta Pilkada, agar mematuhi aturan pemasangan atribut kampanye.
Sutoto mengaku prihatin, terkait hasil operasi penertiban oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat pada pekan kemarin, yang menemukan 500 buah alat peraga kampanye ilegal terpasang di area terlarang, yaitu pada pepohonan.
“Sesuai aturan yang ada, siapapun paslon (pasangan calon) atau tim kampanye tidak boleh memproduksi dan memasang atribut kampanye sendiri,” kata Sutoto di Sleman, Kamis (19/11).
Sutoto juga mengungkapkan, bahwa untuk meminimalisir terulangnya pelanggaran serupa, pihaknya menerapkan larangan bagi tim sukses dan simpatisan mengambil atribut kampanye ilegal yang disita, jika seluruh tahapan Pilkada belum selesai dilaksanakan.
“Karena kemarin pernah terjadi ketika mau ada penertiban atribut diambil sendiri oleh yang punya, kemudian hari berikutnya dipasang, sehingga atribut yang sudah dirazia ditunda pengambilannya,” tambahnya.
Sementara terkait persoalan sosialisasi pelaksanaan Pilkada kepada masyarakat, sebetulnya sudah tercukupi melalui fasilitasi pembuatan alat peraga kampanye yang dibiayai pemerintah, misalkan pembuatan leaflet berisi visi-misi kontestan Pilkada yang dibagikan kepada masing-masing kepala keluarga. Kemudian pembuatan 172 spanduk untuk desa dan lima buah baliho bergambar pasangan calon kepala daerah.
“Apalagi masing-masing paslon juga sudah melakukan kampanye tatap muka dengan masyarakat sejak empat bulan silam,” kata Sutoto.

