Masa Tenang Paslon Dilarang Kampanye

Sleman – Memasuki masa tenang, pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sleman dilarang melakukan kampanye baik secara terbuka maupun tertutup. Hal ini karena terhitung Sabtu (5/12), masa kampanye bagi paslon telah berakhir.Demikian disampaikan Komisioner KPU Sleman Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih, Indah Sri Wulandari, kemarin.
Menurut Indah,  masa tenang Pilkada terhitung mulai tanggal 6 hingga 8 Desember 2015.

Selama masa tenang hingga hari H pemungutan suara tidak boleh lagi ada aktifitas kampanye yang dilakukan paslon maupun tim sukses.

“Sosialisasi pilkada tetap akan dilakukan oleh KPU. Namun paslon tidak lagi boleh menggelar kampanye,” kata Indah.

Ditambahkan Indah selama masa tenang, seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) akan diturunkan. Total APK yang dipasang oleh KPU terdapat lima baliho dan 172 spanduk. Semua APK  akan ditertibkan, termasuk APK ilegal yang dipasang oleh simpatisan paslon.

Sedang Ketua Panwaslu Sleman, Djajadi mengatakan bagi paslon maupun tim yang nekat melakukan kampanye pada masa tenang akan dianggap sebagai pelanggaran. Dikatakan Djajadi, pihaknya akan merekomendasikan kepada KPU untuk ditindaklanjuti dan memberikan sanksi. Sanksi yang diberikan berupa sanksi adminitratif.

“Kami harapkan paslon dan tim dapat mematuhi jadwal yang sudah ditentukan,” papar Djajadi.




Pemkab Sleman Siap Fasilitasi Pembangunan Jalan‬

Sleman – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman siap memfasilitasi pembuatan akses jalan di sekitar kawasan rawan bencana erupsi Merapi, sepanjang hal itu untuk mendukung aktivitas ekonomi masyarakat.‬

“Karena melihat mayoritas warga yang dahulu pernah tinggal di sekitar lereng Merapi memilih bekerja sebagai penambang pasir, di sepanjang aliran sungai yang berhulu di Gunung Merapi maka Pemkab siap memfasilitasi pembuatan akses jalan disekitar rawan bencana,” kata  Penjabat Bupati Sleman, Ir Gatot Saptadi, Minggu (6/12).

Bahkan menurut Gatot, ada juga warga yang bekerja sebagai petani, dengan mengolah bekas lahan milik mereka di area rawan erupsi. Akan tetapi Gatot menegaskan, pembuatan akses jalan tetap difokuskan untuk kegiatan mitigasi atau pengurangan resiko bencana.‬

‪”Artinya yang dibutuhkan (warga- red) apa, akses (jalan- red) saja kan, tapi bukan kualitasnya yang harus mulus, namun tidak boleh digunakan untuk memudahkan pembangunan area pemukiman dan fokusnya untuk kebencanaan”, terangnya.‬

‪Maka untuk bisa merealisasikan hal tersebut perlu dilakukan pembahasan bersama antara pemerintah daerah dengan masyarakat, sehingga timbul kesepahaman soal fungsi dan kegunaan jalan tersebut.‬

‪”Kita bicarakan bersama, jangan ada alasan untuk keperluan ekonomi, tapi aktivitasnya digunakan untuk yang lain,” tambah Gatot.