Keberhasilan Pilkada Jadi Perhatian Serius Pemkab

Pantauan PilkadaSleman – Kesuksesan Pilkada  Sleman yang dilaksanakan tanggal 9 Desember 2015 mendapat perhatian serius Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman dengan dilakukan pemantauan oleh Penjabat Bupati Sleman, Ir Gatot Saptadi beserta Dandim Sleman, Kapolres serta Kajari Sleman, serta pejabat Sleman lainnya. 

Pantauan pelaksanaan Pilkada dibagi dalam 3 kelompok  untuk kelompok I memantau wilayah Kecamatan Godean, Depok dan Kalasan serta Lapas Cebongan. Kelompok II wilayah Sleman, Seyegan dan Gamping. Sementara untuk kelompok III ke wilayah Turi, Pakem dan pemantauan di TPS 3 Sentul Sidoagung Godean petugas TPS menggunakan Busana Surjan Jawa Lengkap dengan jumlah pemilih 360 orang.

Demikian pula petugas TPS 22 Lapas Cebongan juga mengenakan Busana Jawa dengan jumlah pemilih 90 orang terdiri dari 72 tahanan dan 18 petugas Lapas.
Dalam setiap pantauannya rombongan meninjau sampai di TPS untuk memantau pelaksanaan Pilkada dari berbagai aspek meliputi petugas dengan segala perlengkapannya, saksi-saksi dan perlengkapan lainnya yang mendukung suksesnya pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Sleman.

Pada Selasa (8/12) malam, Gatot juga memimpin pantauan jelang Pilkada meliputi kesiapan distribusi logistik maupun situasi dan kondisi kamtibmas menjelang Pilkada.
Usai pantuan Gatot mengatakan secara keseluruhan pelaksanaan Pilkada di Sleman berjalan dengan aman dan lancar tidak ada hal yang mengkhawatirkan.

Tingkat Partisipasi masyarakat dalam ikut dalam Pilkada sampai pukul WIB hingga 1 jam sebelum berakhirnya pelaksanaan pencoblosan diatas 70 %  namun untuk lingkungan perumahan masih berkisar 50 %.

“Secara  umum tingkat partisipasi masyarakat sudah cukup tinggi dan akan dapat diketahui setelah batas waktu selesai,” kata Gatot.




Kartu Keluarga Bisa Digunakan Untuk Mencoblos di TPS‬

Sleman – Masyarakat di Kabupaten Sleman yang belum tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun Daftar Pemilih Tambahan Satu (DPTb-1) untuk Pilkada, tetap bisa melakukan pencoblosan di TPS pada tanggal 9 Desember besok.‬ 

‪Seperti disampaikan Anggota KPU Sleman Imanda Yullianto, hal itu sesuai surat instruksi baru dari KPU RI Nomor 1003/KPU/XII/2015, yang mengatur tentang pelaksanaan Daftar Pemilih Tambahan Dua (DPTb-2).‬

‪Berdasarkan aturan baru tersebut, masyarakat yang mempunyai hak pilih tetapi tidak bisa menunjukkan kepada petugas KPPS (Kelompok Panitia Pemungutan Suara), baik itu undangan pencoblosan maupun KTP karena hilang, maka bisa menunjukkan Kartu Keluarga (KK) sebagai bukti diri agar bisa menggunakan hak pilihnya.‬

‪”Ketika ada masyarakat yang belum terdaftar di DPT tetapi mempunyai hak pilih, kemudian KTP-nya hilang atau seperti apa, maka yang diutamakan adalah Kartu Keluarga,” kata Imanda di kantornya, Selasa (8/12).‬

‪Apalagi menurut Imanda, sesuai pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, yang dimaksud pemilih adalah penduduk. ”Di KK juga sudah terdapat NIK, dan itu pasti menunjukkan dari mana dia berasal, misal dari sleman atau dari bantul,” imbuhnya.‬***