Proses Pembangunan Apartemen Uttara Ada Yang Tidak Pas‬

Sleman – Penjabat Bupati Sleman,  Ir Gatot Saptadi mengakui proses pembangunan apartemen Uttara Karangwuni, Caturtunggal, Depok ada yang tidak pas.‬

‪”Proses pembangunan apartemen Uttara memang ada proses yang tidak pas. Proposal awal sudah sesuai tapi di tengah jalan ternyata ada perubahan bangunan,” kata Gatot Saptadi di Sleman, Senin (14/12)

‪Menurut Gatot, bila mengacu proposal awal, izin yang dibutuhkan sebenarnya hanya UKL-UPL.‬

‪”Tetapi dalam perkembangan proses pembangunan, pihak pengembang mengubah bangunan menjadi lebih luas. Di antaranya menambah tinggi bangunan dari awalnya empat lantai menjadi enam lantai, serta memperbanyak jumlah ruangan atau kamar,” kata Gatot.‬

‪Karena itu lanjut Gatot dengan penambahan dan perubahan bentuk bangunan tersebut, izin yang dibutuhkan semestinya tidak sekadar UKL-UPL tapi juga analisa mengenai dampak lingkungan (amdal).‬

‪”Izin amdal ini merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi. Apartemen Uttara seharusnya tidak boleh beroperasi karena izinnya belum final. Sampai sekarang izin pengembangannya belum ke luar,” tambahnya.‬

‪Terkait adanya gugatan yang dilayangkan warga Karangwuni ke PTUN atas penerbitan SK Kepala BLH Sleman Nomer 660.2/037.3/11/2015 tentang Izin Lingkungan PT Bukit Alam Permata untuk Kegiatan Pembangunan Apartemen Uttara, Gatot mempersilakan upaya hukum tersebut. Jika nantinya dipandang keliru oleh pengadilan, Pemkab siap mengevaluasi kebijakan tersebut.‬

‪”Kami terbuka menghadapi apapun putusan PTUN nantinya. Kami ingin mendudukkan semua sesuai regulasi yang ada,” katanya.‬




Dua Dusun Di Seyegan Ditunjuk Jadi Sentra Minapadi

Mina PadiSleman – Dinas Pertanian Perikanan dan Kehutanan (DPPK) Sleman telah menunjuk dua dusun di Kecamatan Seyegan sebagai sentra pengembangan minapadi. Metode tanam tersebut diterapkan untuk meningkatkan kesejahteraan petani.

“Minapadi  merupakan metode menanam padi yang dipadupadankan dengan budidaya ikan dalam satu lahan. Dalam metode ini, lahan sebagai media tanam padi dijadikan sebagai kolam budidaya ikan,” kata Kepala DPPK Sleman, Ir Widi Sutikno MSi di Sleman, Senin (14/12).

Dijelaskan Widi bahwa sebagai pilot project, motede ini dikembangkan di Dusun Kandangan, Desa Margodadi, dan Dusun Cibuk Kidul, Desa Margoluwih, Seyegan. Sedikitnya telah ada 25 hektare sawah dikelola sebagai mina padi.

Melalui metode ini, petani akan mendapatkan hasil dari panen ikan dan panen padi. Dalam metode ini lanjutnya, petani diminta menggunakan padi varietas ciherang, sedangkan ikan yang dibudidayakan adalah nila. Rencananya ke depan, metode ini akan dikembangkan dengan varietas padi dan ikan lainnya seperti gurameh.

“Sebagai tahap awal, jumlah ikan yang ditebar sebanyak 7,8 ton atau 312 ribu ekor. Sementara benih padi yang disemai sebanyak 50 Kg per Ha, atau 1,25 ton. DPPK menargetkan hasil produksi pada musim panen nanti sebanyak 7,5 ton per Ha gabah kering dan dua ton per Ha ikan nila,” paparnya.

Widi menjelaskan untuk mengembangkan teknik pertanian tersebut, DPPK Sleman menggandeng Food and Agriculture Organization (FAO) dan masyarakat dalam melakukan pengembangannya. Sementara anggaran pilot project ini dibiayai oleh APBD Sleman sebesar RP 1,3 miliar dan bantuan Rp 957,12 juta melalui program FAO.

Selain itu, pilot project yang menjadi percontohan nasional ini juga didukung dana swadaya masyarakat sebesar Rp 345 juta. Harapannya bisa dipanen di minggu ketiga atau keempat bulan Desember. Nanti akan kami pasarkan di wilayah DIY dan sekitarnya.




Pemkab Hentikan Pembangunan Hotel, Kodotel dan Aparteman

Hentikan Pembangunan HotelSleman– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman akhir tahun 2015 ini secara resmi menghentikan izin pendirian hotel, apartemen, dan kondotel di wilayahnya. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2015. Demikian antara lain diungkapkan Penjabat Bupati Sleman, Ir Gatot Saptadi kepada wartawan di Sleman, Senin (14/12). Dijelaskan Gatot dikeluarkannya aturan tersebut wujud sebagai penataan lingkungan dan pembangunan di Sleman.

Diakui Gatot, pemerintah harus mengambil sikap tegas seiring dengan pesatnya pembangunan hotel, apartemen dan kondotel di wilayah Sleman. Menurutnya jika hal ini tidak dikendalikan, masyarakat yang akan dirugikan dengan dampak pembangunan hotel, apartemen dan kondotel.

“Tujuan dari diterbitkannya Perbup tersebut sebagai penataan keberadaan hotel berbintang, hotel non bintang, apartemen, maupun kondotel. Hal ini lantaran pesatnya pembangunan hotel, apartemen, dan kondotel berpengaruh besar terhadap daya dukung lingkungan,” kata Gatot.

Hal lain yang menjadi pertimbangan dikeluarkannya Perbup mengenai penghentian sementara pembangunan hotel, kondotel dan apartemen adalah ketersediaan air, daya dukung lahan, serta infrastruktur mulai jalan serta drainase lingkungan.

“Belum lagi dampak sosial bagi masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi pembangunan. Aspek ini juga perlu menjadi perhatian bersama,” papar Gatot.

Ditambahkan Gatot jika semuanya sudah solid maka perizinan hotel, kondotel dan apartemen bisa dilakukan dengan tertib.

“Berdasarkan data yang ada jumlah hotel, kondotel dan apartemen di Sleman yang sudah memiliki izin ada 47, sedang yang masih menunggu proses izin ada 50 hotel, kondotel dan apartemen,” tutur Gatot seraya menambahkan dari jumlah tersebut kebanyakan izin hotel dan apartemen.

Diungkapkan Gatot, pesatnya pembangunan berdampak pada peningkatan perekonomian. Untuk itu, kata Gatot, diperlukan regulasi yang sesuai agar dampak positif pembangunan dapat dirasakan masyarakat.

“Kami tidak bermaksud menghalang-halangi investasi, namun perlu diatur. Izin hotel, apartemen, kondotel yang sudah masuk tetap diproses, selama memenuhi persyaratan dan regulasi yang berlaku. Namun dengan aturan ini tidak ada lagi izin pendirian baru yang dikeluarkan, sembari kami melakukan penataan yang sudah ada,” tambahnya.