Masa Depan Sleman 5 Tahun Ditentukan Hasil Pilkada 9 Desember

Sleman – Penjabat Bupati Sleman, Ir Gatot Saptadi mengatakan sejak hari Minggu (6/12) hingga Selasa (8/12) merupakan hari tenang menjelang pelaksanaan Pilkada serentak 9 Desember.

“Hari tenang sudah tidak ada aktifitas pengerahan massa maupun kampanye, semua alat peraga kampanye juga harus dibersihkan selama masa tenang,” kata Gatot kepada wartawan usai melepas pendistribusian logistik Pilkada di KPU Sleman, Senin (7/12).

Untuk itu menghadapi Pilkada ini Gatot menghimbau kepada masyarakat Sleman untuk menggunakan hak pilihnya. Karena masa depan Kabupaten Sleman ada pada hasil Pilkada ini.

“Saya menghimbau kepada masyarakat Sleman untuk menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada. Mari berbondong-bondong datang ke TPS untuk mencoblos calon pemimpin Sleman 5 tahun ke depan,” kata Gatot.

Gatot juga meminta masyarakat, datang ke TPS memilih calon yang bener-bener sesuai dengan hati nurani masing-masing karena masa depan Sleman ditentukan dalam Pilkada. Sementara kepada Panwas, Gatot meminta bekerja dengan baik dalam proses Pilkada ini. Kalau memang ada pelanggaran hendaknya diproses sesuai dengan aturan yang ada dalam Pilkada.

Sementara terhadap para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dikatakan Gatot Sudah beberapa kali disampaikan secara tegas bahwa PNS tidak boleh ikut-ikutan dalam aktifitas Pilkada.

“Melalui beberapa pendekatan baik rapat maupun koordinasi secara tegas disampaikan tidak ada aktifitas PNS dalam Pilkada, misalnya ikut dalam pengerahan massa. Kalau memilih PNS memang punya hak memilih dan itu menjadi rahasia pribadi PNS yang bersangkutan,” tutur Gatot.

Sedang bila PNS nekad melanggar tidak ada permohonan maaf dalam aktifitas Pilkada dan ini sudah sesuai dengan PP 53 untuk pengaturan sanksinya. Dan sanksi itu ada yang berat dan ringan. Proses penentuan pelanggaran akan ditentukan petugas.




Masa Tenang Paslon Dilarang Kampanye

Sleman – Memasuki masa tenang, pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sleman dilarang melakukan kampanye baik secara terbuka maupun tertutup. Hal ini karena terhitung Sabtu (5/12), masa kampanye bagi paslon telah berakhir.Demikian disampaikan Komisioner KPU Sleman Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih, Indah Sri Wulandari, kemarin.
Menurut Indah,  masa tenang Pilkada terhitung mulai tanggal 6 hingga 8 Desember 2015.

Selama masa tenang hingga hari H pemungutan suara tidak boleh lagi ada aktifitas kampanye yang dilakukan paslon maupun tim sukses.

“Sosialisasi pilkada tetap akan dilakukan oleh KPU. Namun paslon tidak lagi boleh menggelar kampanye,” kata Indah.

Ditambahkan Indah selama masa tenang, seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) akan diturunkan. Total APK yang dipasang oleh KPU terdapat lima baliho dan 172 spanduk. Semua APK  akan ditertibkan, termasuk APK ilegal yang dipasang oleh simpatisan paslon.

Sedang Ketua Panwaslu Sleman, Djajadi mengatakan bagi paslon maupun tim yang nekat melakukan kampanye pada masa tenang akan dianggap sebagai pelanggaran. Dikatakan Djajadi, pihaknya akan merekomendasikan kepada KPU untuk ditindaklanjuti dan memberikan sanksi. Sanksi yang diberikan berupa sanksi adminitratif.

“Kami harapkan paslon dan tim dapat mematuhi jadwal yang sudah ditentukan,” papar Djajadi.




Pemkab Sleman Siap Fasilitasi Pembangunan Jalan‬

Sleman – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman siap memfasilitasi pembuatan akses jalan di sekitar kawasan rawan bencana erupsi Merapi, sepanjang hal itu untuk mendukung aktivitas ekonomi masyarakat.‬

“Karena melihat mayoritas warga yang dahulu pernah tinggal di sekitar lereng Merapi memilih bekerja sebagai penambang pasir, di sepanjang aliran sungai yang berhulu di Gunung Merapi maka Pemkab siap memfasilitasi pembuatan akses jalan disekitar rawan bencana,” kata  Penjabat Bupati Sleman, Ir Gatot Saptadi, Minggu (6/12).

Bahkan menurut Gatot, ada juga warga yang bekerja sebagai petani, dengan mengolah bekas lahan milik mereka di area rawan erupsi. Akan tetapi Gatot menegaskan, pembuatan akses jalan tetap difokuskan untuk kegiatan mitigasi atau pengurangan resiko bencana.‬

‪”Artinya yang dibutuhkan (warga- red) apa, akses (jalan- red) saja kan, tapi bukan kualitasnya yang harus mulus, namun tidak boleh digunakan untuk memudahkan pembangunan area pemukiman dan fokusnya untuk kebencanaan”, terangnya.‬

‪Maka untuk bisa merealisasikan hal tersebut perlu dilakukan pembahasan bersama antara pemerintah daerah dengan masyarakat, sehingga timbul kesepahaman soal fungsi dan kegunaan jalan tersebut.‬

‪”Kita bicarakan bersama, jangan ada alasan untuk keperluan ekonomi, tapi aktivitasnya digunakan untuk yang lain,” tambah Gatot.




Sleman Temukan 737 Kasus HIV

Sleman – Kabupaten Sleman masih memiliki PR yang harus diselesaikan bersama-sama. HIV, merupakan salah satu persoalan besar yang tidak hanya tengah dihadapi oleh bangsa Indonesia melainkan juga tengah dihadapi oleh seluruh bangsa di dunia. Penyebaran HIV AIDS di tengah-tengah generasi bangsa perlahan tapi pasti tengah menggerogoti masa depan bangsa Indonesia, yakni generasi-generasi yang notabennya merupakan generasi penerus bangsa. 

Menurut data yang diperoleh, jumlah temuan kasus HIV (ODHA) di DIY kumulatif dari tahun 1993 hingga September 2015 berjumlah kasus, dengan temuan kasus di Kabupaten Sleman sebesar 737 kasus, jumlah terbesar dibanding Kabupaten/Kota lain di DIY.

“Angka yang tidak sedikit memberikan gambaran bagaimana kondisi Kabupaten Sleman secara khusus serta bangsa Indonesia secara umum kedepan, jika seluruh pemangku kebijakan dan seluruh pihak terkait tidak bekerja secara bersama-sama menyelesaikan masalah HIV,” kata Asekda Bidang Pembangunan, Dra Suyamsih membacakan sambutan Penjabat Bupati Sleman saat membuka peringaatan Hari Aids Sedunia kabupaten Sleman di Pendopo Rumah Dinas Bupati, Jumat (4/12) malam.

Disampaikan Suyamsih  bahwa sejalan dengan tema Peringatan Hari AIDS Sedunia Tahun 2015 ”Perilaku Sehat” dimana sejatinya penyebaran HIV AIDS bermula dari perilaku yang menyimpang atau dengan kata lain tidak sehat. Seperti hubungan seks bebas dengan berganti-ganti pasangan atau berbagi alat suntik dengan orang yang positif mengidap HIV terutama dikalangan pengguna narkoba suntik. Untuk itu diperlukan perubahan perilaku sebagai langkah awal dari pencegahan HIV AIDS.

“Dan ini menjadi tantangan bagi kita bersama untuk semakin giat merumuskan program kegiatan yang menjadi media informasi dan edukasi yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan besarnya bahaya berperilaku demikian,” katanya.

Sekaligus dapat meningkatkan mutu pelayanan perawatan, pengobatan dan dukungan kepada ODHA yang terintegrasi dengan upaya pencegahan. Sektor transportasi juga menjadi salah satu sektor yang rawan terhadap penyebarluasan HIV karena mobilitas yang dilakukan menyebabkan adanya interaksi antar manusia dari satu tempat ke tempat lainnya, bahkan dari negara satu kenegara lainnya.

Aktifitas ini jika tidak dibarengin dengan kesadaran akan perilaku sehat turut berkontribusi dalam penyebaranluasan HIV dari satu wilayah ke wilayah lainnya. Sedangkan Sekretaris KPA Sleman Drs Mulyanto MM melaporkan bahwa dilihat dari faktor resiko penderita HIV Aids perosentase tertinggi disebabkan heteroseksual 60,04 %, homoseksual 14,20 % dan narkoba suntik 8,32 %.

Dari kelompok umur paling tinggi 20-29 tahun 30,67 %, 30-39 tahun 29,81 % , 40-49 tahun 16,24 %. Penderita berdasarkan pekerjaan wiraswasta 19,10 %, tidak diketahui 14,98 %, IRT 12,74%, Buruh kasaar 7,40%, Siswa/mahasiswa 6,01%, tenaga profesional non medis 6,57%, dan tenaga non profesional 6,26%.

Ditambahkan pula bahwa peserta dalam peringatan hari aids sedunai tersebut para kepala SKPD, Camat, generasi muda kabupaten sleman yang tergabung dalam beberapa organisasi. Pada kesempatan tersebut juga dilakukan pembacaan komitmen dan tandatangan komitmen (komitmen bersama untuk berperilaku sehat) yang dipimpin oleh Kepala Dinas Hubkominfo Drs Agus SE MSi, juga donor darah.




Pemilih Golput Berpeluang Terjadi Dalam Pilkada Sleman‬

Sleman – Pemilih golput berpeluang terjadi dalam pelaksanaan Pilkada Sleman pada tanggal 9 Desember mendatang. Hal itu disebabkan, KPU setempat tidak akan mendata pasien yang masuk ke rumah sakit setelah tanggal 5 Desember, meski mereka mempunyai hak pilih.

‪Ketua KPU Sleman, Ahmad Shidqi beralasan, batas waktu pendataan pemilih yang menjadi pasien rumah sakit hanya sampai tanggal 5 Desember saja, setelah tanggal itu proses pendataan tidak mungkin dilakukan akibat terbatasnya waktu.‬

‪Apalagi mulai tanggal 6 hingga 8 Desember kata Shidqi, seluruh perangkat penyelenggara pemilu fokus membuat formulir A5, diperuntukkan bagi pasien dan keluarganya yang melakukan pencoblosan pada TPS lain di luar wilayah tempat tinggal mereka.‬

‪”Karena pembuatan formulir A5 dan sebagainya butuh waktu, kalau lewat tanggal itu memang tidak ada pendataan karena waktu sudah mepet,” kata Ahmad Shodqi, Jumat (4/12).

‪Khusus di area rumah sakit, KPU lanjut Ahmad Shidqi tidak menyediakan TPS khusus, tetapi bagi karyawan maupun keluarga pasien bisa menggunakan hak suara di TPS terdekat dari lokasi rumah sakit dengan menggunakan formulir A5.

‪”Kita tidak ada TPS di dalam rumah sakit, tetapi bagi karyawan, tenaga medis, pasien dan keluarga, serta pemilik rumah sakit kita sediakan TPS terdekat dari rumah sakit atau di sekitar rumah sakit,” katanya.‬

‪Sedangkan bagi pasien yang masuk sebelum tanggal 6 Desember, akan ada petugas KPPS yang berkeliling ke bangsal untuk melayani pencoblosan setelah jam 12 siang.

”Bagi pasien kita akan datangi ke bangsal, petugas KPPS ada yang keliling bangsal untuk melayani pemilih yang sakit,” tutur Ahmad Shidqi.