143 Toko Jejaring di Sleman Belum Berizin

Sleman – Sebanyak 143 dari 184 toko jejaring yang ada di Kabupaten Sleman ternyata belum mengantongi izin operasional. Kondisi tersebut dinilai memprihatinkan mengingat pertumbuhan toko jejaring di Sleman sangat pesat.

Ketua Komisi B DPRD Sleman, Nur Hidayat mengatakan hal ini membuktikan kurangnya pengawasan Pemerinta Kabupaten (Pemkab) Sleman dalam izin penyelenggaraan tempat usaha. Pihaknya menuntut perlu adanya tindakan yang harus diambil oleh Pemkab untuk permasalahan tersebut.

“Jika dibiarkan, maka akan semakin banyak toko jejaring yang muncul tanpa dilengkapi izin resmi dari pemerintah setempat,” kata Nur Hidayat, kemarin.

Menurutnya selain pelanggaran izin toko berjejaring, pihaknya juga menemukan adanya toko jejaring yang tidak berizin namun tetap beroperasi. Padahal, toko jejaring tersebut telah mendapatkan peringatan dari penegak hukum.

“Hal ini menunjukkan ketidak tegasan Pemkab dalam menegakkan aturan. Padahal jika dibiarkan, Pemkab sendiri yang akan dirugikan,” paparnya.

Nur Hidayat menambahkan hal lain yang harus mendapat perhatian adalah pengawasan dari semua pihak. Dengan demikian, jika terjadi pelanggaran ataupun ketidak sesuaian aturan, segera dapat diketahui.

“Namun pengawasan ini juga harus disertai dengan tindakan cepat dan tegas dari Pemkab bila ada yang melanggar,” kata Nur Hidayat.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Sleman, dr Sunartono Mkes mengakui memang masih banyak toko jejaring yang belum memiliki izin. Namun ia mengatakan bukan berarti pihaknya membiarkan dan pelanggaran.

“Untuk penindakan sendiri tetap melalui mekanisme dan berjenjang, mulai dari teguran sampai penutupan toko tersebut. Dalam melakukan penindakan kami tetap mengedepankan pembinaan,” katanya.




Kurikulum Berubah, Disdikpora Sleman Akan Lakukan Evaluasi

Sleman – Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Sleman, Arif Haryono SH  mengatakan terkait dampak dari perubahan kurikulum yang mendadak tersebut  pihaknya akan segera melakukan evaluasi dengan membandingkan output dari penerapan kurikulum 2013 dan KTSP.


“Nilai hasil ujian akhir siswa akan jadi evaluasi bersama, antara yang menggunakan kurikulum 2013 dengan sekolah yang menerapkan KTSP. Hasil penilaian ini akan dikonsultasikan kepada Provinsi sebagai bahan evaluasi nasional,” kata Arif dikantornya, Jumat (23/1).

Lebih lanjut, Arif juga mengaku heran dengan perubahan yang mendadak tersebut. Padahal, kebijakan tersebut dikeluarkan tidak terpaut lama dengan kebijakan sebelumnya.

“Saya akui, banyak sekolah yang kebingungan. Untuk itu, hari ini Jumat   kami kumpulkan sekolah-sekolah non-piloting terkait penerapan kebijakan baru ini. Pemerintah daerah kan hanya sebagai pelaksana kebijakan,” katanya.

Dari data Disdikpora Sleman dari 716 sekolah, sebanyak 654 sekolah yang tetap melanjutkan kurikulum 2013. Jumlah tersebut terdiri dari 463 SD, 99 SMP, 36 SMA, dan 56 SMK. Kurikulum 2013 sendiri diterapkan bagi siswa kelas I, II, IV dan V di tingkat SD, kelas VII dan VIII di tingkat SMP, serta kelas X dan XI di tingkat SMA dan SMK.

Sesuai dengan surat dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nomor 233/c/kr/2015, sekolah non-piloting harus kembali ke kurikulum 2006.

Surat tersebut secara otomatis menggugurkan surat dari Dirjen Pendidikan Dasar (Dikdas) dan Dirjen Pendidikan Menengah (Dismen) pada Desember lalu.




Dinas SDAEN Berencana Menambah 2 Pangkalan Gas LPG 3 Kg

Sleman – Dinas Sumber Daya Alam Energi dan Mineral (SDAEM) berencana menambah pangkalan gas LPG 3 Kg di dua desa di Kecamatan Prambanan yaitu Desa Wukirharjo dan Sambirejo. Hal tersebut dikarenakan kedua Desa tersebut belum memiliki pangkalan LPG 3 Kg.

“Elpiji 3 kilogram itu sama halnya dengan premium. Sebagai barang bersubdisi harusnya tidak boleh dijual secara eceran. Itu juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah (Permen). Namun kenyataan di lapangan, banyak dijumpai pengecer gas 3 kilogram maupun premium,” kata Kabid Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dinas SDAEM Sleman, Fauzan Darmadi, Kamis (22/1).

Keluhan konsumen terkait mahalnya gas 3 kilogram, dikarenakan selama ini mata rantai peredaran memang cukup panjang. Mulai dari pertamina, agen, pangkalan, pengecer baru ke masyarakat. Padahal pemerintah sendiri pengawasannya hanya sampai pangkalan. Setelahnya pemerintah sudah tidak dapat berbuat banyak. Termasuk ketika harga gas 3 kilogram terkesan tak terkendali.

Pengecer maupun pemilik warung yang menjual gas 3 kilogram, memang dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Sebab untuk membeli ke pangkalan juga jaraknya terbilang jauh. Selain itu ketika hendak membeli ke pangkalan seringnya barang sudah habis karena sudah diambil oleh pengecer. Padahal dengan membeli langsung ke pangkalan, harganya sudah diatur oleh pemerintah sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET). Selain itu pangkalan juga wajib memenuhi kebutuhan dari masyarakat sekitar.

“Sudah kita ajukan. Rencanya Februari akan ditambah. Terutama di Desa Wukirharjo dan Sambirejo Kecamatan Prambanan. Sebab idealnya dalam satu padukuhan itu minimal ada satu pangkalan. Namun selama ini tidak. Ada yang satu padukuhan tidak ada pangkalan sama sekali. Tapi ada juga yang dalam satu padukuhan ada lebih dari dua pangkalan. Contohnya di Kecamatan Depok,” jelas Fauzan.

Di Kabupaten Sleman memiliki 86 desa dan padukuhan. Sedangkan pangkalannya sendiri ada dengan pesebaran yang tidak merata.




Tebing Sungai Krasak Sepanjang 30 Meter Longsor

TEBING LONGSOR (1024 x 679)Sleman – Tebing Sungai Krasak sepanjang 30 meter dan ketinggian 40 meter di Padukuhan Jambean Desa Banyurejo Kecamatan Tempel longsor. Sebagian sawah milik warga yang berada di dekat tebing sudah ikut terkikis.

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Banyurejo Tempel, Darisman mengatakan, tebing itu longsor sejak beberapa hari yang lalu. Sebelumnya terdapat jarak antara tebing dengan sawah namun sekarang ini beberapa sawah milik warga ikut terkikis longsor.

“Ada sekitar 30 meter tanah yang longsor. Diperkirakan longsornya tebing itu karena terkena arus Sungai Krasak. Sekarang ini sudah ada beberapa sawah warga yang terkena longsor,” kata Darisman, Kamis (22/1).

Sedangkan Camat Tempel, Wildan Solichin menuturkan, pihaknya akan kembali mengajukan permohonan ke BBWS untuk membangun kalau dibiarkan, bisa mengancam area persawahan warga.

“Kami minta ini segera diperbaiki karena kalau tidak ada penanganan, area persawahan warga yang menjadi korban akan semakin banyak,” kata Wildan.***




KPU Sleman Tunggu Aturan Pusat Tentang Pilkada

Sleman – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman masih menunggu peraturan dari KPU RI terkait penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Hal ini menyusul telah disahkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomer 1 Tahun 2014 oleh DPR RI. Ketua KPU Sleman, Ahmad Shidqi Sag mengatakan peraturan tersebut diperlukan sebagai produk hukum turunan dari UU Pilkada. Hal tersebut menyangkut tahapan Pilkada yang harus dilaksanakan termasuk meliputi syarat pencalonan.

“Kami siap melaksanakan, namun dalam pelaksanaannya harus mengikuti aturan dari KPU Pusat. Dengan demikian, pelaksanaannya akan sesuai dengan Undang-undang yang berlaku,” kata Shidqi, Kamis (22/1).

Menurutnya selain peraturan dari KPU Pusat, pihaknya juga menunggu adanya revisi pada Perppu tersebut. Pasalnya, dalam perppu tersebut diatur bahwa tahapan pelaksanan Pilkada memerlukan waktu 8 hingga 12 bulan.

“Rentang waktu tersebut terlalu panjang dan membuat pelaksanaannya sangat mepet. Sehingga perlu adanya revisi, kami sudah memberikan masukan kepada KPU Pusat agar menjadi pertimbangan,” kata Shidqi.

Shidqi juga menjelaskan pihaknya saat ini masih membutuhkan waktu dalam melakukan pemutakhiran data pemilih. Proses ini dinilai membutuhkan waktu yang cukup panjang sebelum pelaksanaan tahapan Pilkada. Untuk penyelenggaraan Pilkada Sleman pada 2015, hal pertama yang harus dilakukan adalah melakukan perekrutan PPK, PPS, dan KKPS.

“Setelah itu kami akan melakukan penjaringan bakal calon Bupati,” katanya menjelaskan.

Selain itu, guna memantabkan pelaksanan Pilkada Sleman pada tahun ini, pihaknya terus melakukan koordinasi yang intensid dengan Pemerintah Kabupaten setempat. Terutama pembahasan terkait anggaran serta sejumlah dukungan lainnya untuk melaksanakan pesta demokrasi tersebut.

“Anggaran yang disetujui sebesar Rp 24 miliar, saat ini kami terus berkoordinasi terkait mekanisme pencairannya,” ujar Shidqi.