143 Toko Jejaring di Sleman Belum Berizin
Sleman – Sebanyak 143 dari 184 toko jejaring yang ada di Kabupaten Sleman ternyata belum mengantongi izin operasional. Kondisi tersebut dinilai memprihatinkan mengingat pertumbuhan toko jejaring di Sleman sangat pesat.
Ketua Komisi B DPRD Sleman, Nur Hidayat mengatakan hal ini membuktikan kurangnya pengawasan Pemerinta Kabupaten (Pemkab) Sleman dalam izin penyelenggaraan tempat usaha. Pihaknya menuntut perlu adanya tindakan yang harus diambil oleh Pemkab untuk permasalahan tersebut.
“Jika dibiarkan, maka akan semakin banyak toko jejaring yang muncul tanpa dilengkapi izin resmi dari pemerintah setempat,” kata Nur Hidayat, kemarin.
Menurutnya selain pelanggaran izin toko berjejaring, pihaknya juga menemukan adanya toko jejaring yang tidak berizin namun tetap beroperasi. Padahal, toko jejaring tersebut telah mendapatkan peringatan dari penegak hukum.
“Hal ini menunjukkan ketidak tegasan Pemkab dalam menegakkan aturan. Padahal jika dibiarkan, Pemkab sendiri yang akan dirugikan,” paparnya.
Nur Hidayat menambahkan hal lain yang harus mendapat perhatian adalah pengawasan dari semua pihak. Dengan demikian, jika terjadi pelanggaran ataupun ketidak sesuaian aturan, segera dapat diketahui.
“Namun pengawasan ini juga harus disertai dengan tindakan cepat dan tegas dari Pemkab bila ada yang melanggar,” kata Nur Hidayat.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Sleman, dr Sunartono Mkes mengakui memang masih banyak toko jejaring yang belum memiliki izin. Namun ia mengatakan bukan berarti pihaknya membiarkan dan pelanggaran.
“Untuk penindakan sendiri tetap melalui mekanisme dan berjenjang, mulai dari teguran sampai penutupan toko tersebut. Dalam melakukan penindakan kami tetap mengedepankan pembinaan,” katanya.
