Asuransi Usaha Tani Belum Direspon Petani

Sleman – Asuransi Usaha Tani di Kabupaten Sleman belum banyak mendapat tanggapan dari para petani, terkait sangat singkatnya waktu sosialisasi serta  masih terbatasnya pemahaman petani akan program asuransi.‬

‪Kepala Dinas Pertanian Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Sleman, Ir Widi Sutikno MSi mengatakan, dari alokasi asuransi lahan pertanian di DIY seluas 20 ribu hektar, di Kabupaten Sleman mampu mencapai luasan asuransi hampir 400 hektar khusus untuk  musim tanam padi Oktober hingga Maret.‬

‪Kendati jumlah tersebut belum menggembirakan, namun merupakan lahan terluas usaha tani yang  diasuransikan di Provinsi DIY.‬

‪”Kenapa tidak terserap dengan baik karena waktunya sangat mepet dan itu digunakan untuk tanaman bulan Oktober hingga Maret, sedangkan programnya baru dimunculkan pertengahan Oktober,” jelas Widi Sutikno, Kamis (14/1).

‪Menurut Widi Sutikno, selain mepetnya waktu sosialisasi juga termasuk adanya ketentuan klaim gagal panen baru dapat dibayarkan jika kerusakan lahan padi mencapai 75 persen. Karena itu meski pemerintah menanggung biaya asuransi hingga 80 persen dari jumlah pertanggungan Rp 180 ribu, para petani tetap merasa berat, padahal untuk lahan padi satu hektar petani tinggal membayar biaya pertanggungan Rp 30 ribu.‬

‪”Untuk kriteria gagal panen usaha pertanian padi, bisa diakibatkan serangan hama mulai hama wereng, walang sangit atau serangan hama tikus,” papar Widi.




TPP Bagi PNS Mulai Diberlakukan Pemkab Sleman

Sleman – Tunjungan Perbaikan Penghasilan (TPP) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai diberlakukab Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman pada 2016 ini.

Hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan kinerja PNS Sleman. Menurut Kepala Inspektorat Kabupaten Sleman, Suyono SH terdapat beberapa indikator yang digunakan dalam memberikan TPP kepada PNS. Selain kinerja, catatan pelanggaran masuk dalam penilaian untuk menentukan besaran TPP yang didapat oleh PNS Sleman.

Catatan pelanggaran PNS akan sangat berpengaruh pada pemberian TPP itu sendiri. Sehingga apabila PNS Sleman melakukan pelanggaran, maka tidak akan mendapatkan TPP tersebut.

“Ini sebagai sanksi, dan berlaku untuk semua pelanggaran. Mulai dari ringan, sedang, maupun berat,” kata Suyono , Kamis (14/1).

Dengan demikian lanjut Suyono setiap pelanggaran yang dilakukan oleh PNS selain mendapatkan sanksi administrasi, PNS bersangkutan juga tidak akan menerima TPP. Untuk pelanggaran ringan, Suyono menyebutkan PNS tidak akan mendapatkan TPP selama tiga bulan.

“Demikian juga dengan pelanggaran sedang, TPP tidak akan diberikan selama enam bulan. Ada jenjang masa pemberian TPP,” ungkapnya.

Sedangkan khusus untuk pelanggaran berat, sanksi tidak diberikannya TPP akan disesuaikan dengan sanksi lainnya. Suyono menyontohkan apabila ada PNS yang melakukan pelanggaran berat dan mendapatkan sanksi penurunan pangkat selama tiga tahun, maka selama masa penurunan pangkat tersebut PNS bersangkutan tidak akan menerima TPP.

“Hal ini juga berkaitan dengan sanksi bentuk lainnya. Kan lucu, jika seorang PNS melakukan pelanggaran tapi tetap mendapatkan TPP,” katanya.

Kendati demikian, hal dasar untuk menghitung TPP adalah kehadiran PNS saat jam kerja. Penilaiannya menggunakan basis data dari presensi finger print yang sudah diterapkan oleh Pemkab Sleman.

Untuk pengawasannya sendiri dilakukan oleh kepala SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah). Sifat pengawasannya melekat seperti halnya pemberian sanksi adminitrasi terhadap pelanggaran yang terjadi.

Sementara itu, Penjabat Bupati Sleman, Ir Gatot Saptadi mengatakan melalui TPP, honorarium pegawai dinilai lebih proporsional dibandingkan saat masih diampu di tiap SKPD. Hal tersebut mengarah pada pemberian penghargaan dengan sistem berbasis kinerja.

“Honorarium pegawai itu juga sudah diterapkan di Pemda DIY. Diharapkan Pemkab Sleman juga seperti itu ada penghargaan bagi kinerja pegawai yang baik melalui TPP daripada pemberian honorarium,” katanya.

Menurutnya penerapan kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan ketertiban PNS Sleman. Dengan demikian, diharapkan pelayanan kepada masyarakat dapat ditingkatkan.

“Harapannya PNS semakin tertib sehingga kinerjanya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat akan meningkat,” kata Gatot.

Diakuinya tingkat kehadiran masih akan dijadikan tolok ukur utama dalam pelaksanaan TPP. Namun ke depannya Gatot memastikan penilaiannya akan diarahkan kepada laporan kinerja masing-masing PNS.

“Sehingga akan lebih fair karena yang dinilai pekerjaannya. Arahnya memang remunerasi, tapi akan dilakukan secara bertahap,” ujarnya.




Pemkab Sleman Tingkatkan Koordinasi Antisipasi Gafatar

Sleman – Berkembangnya isu mengenai kelompok terlarang Gafatar, membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman meningkatkan koordinasi antar lembaga untuk mengantisipasi penyebaran organisasi tersebut. Kepala Kantor Kesatuan Bangsa (Kesbang), Drs Ardani menyampaikan, Penjabat Bupati Sleman bahkan sudah mengintruksikan diadakan temu tokoh untuk menghalau kegiatan Gafatar. 

“Hari ini kami kumpulkan tokoh-tokoh masyarakat dan agama untuk meningkatkan kewaspadaan dan menghimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap Gafatar. Khususnya anak-anak dan orangtua,” kata Ardani  di kantornya, Rabu (13/1). Selain itu pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) dan desa untuk mengantisipasi hal yang sama.

Menurut Ardani, Gafatar sempat memiliki surat tanda terdaftar (SKT) di Kesbang Sleman pada tahun 2011. Namun saat SKT-nya hendak diperpanjang pada tahun 2014, Kesbang menolak pengajuan tersebut. Pasalnya KUA di desa-desa sudah menyatakan penolakan terhadap seluruh kegiatan Gafatar.

Ditambah Ardani, pihak kepolisian juga sudah tidak lagi memberi izin acara-acara yang diselenggarakan oleh Gafatar, seperti seminar dan bakti sosial. Dijelaskan Ardani, pemberhentian izin ini bukan tanpa alasan. Melainkan Gafatar diindikasikan memiliki keterkaitan dengan aliran nabi palsu Ahmad Musadek. Terlebih adanya kegiatan baiat oleh Gafatar yang mesti diwaspadai. Namun kebanyakan pengurus di daerah tidak mengetahui hal tersebut.

“Di Sleman sendiri Gafatar sudah tidak lagi memiliki SKT. Ini artinya organisasi tersebut sudah ilegal,” ujar Ardani.

Sejak SKT-nya tidak diperpanjang, kantor sekretariat Gafatar sempat berpindah-pindah. Termasuk salah satu rumah di Kadisoka Kalasan dan salah satu kios di Taman Kuliner. Guna menjaga keamanan setempat, saat ini Pemkab Sleman tengah melakukan proses pencabutan izin kios milik Gafatar di Taman Kuliner, Condongcatur, Depok Sleman.

Secara terpisah Kepala Dinas Pasar, Dra Tri Endah Yitnani MSi  membenarkan hal tersebut. Dijelaskan Endah selama ini kios atas nama penyewa Adi Prasetyo itu telah diberikan peringatan pertama. Pasalnya pemanfaatan kios tidak sesuai dengan izinnya di awal.

“Dulu kan izinnya untuk kelontong. Tapi tiba-tiba jadi lembaga keuangan. Ditambah di sana sering dipakai untuk kegiatan sosial kemasyarakatan, seperti acara dongeng untuk anak,” papar Endah.

Sebernarnya, lanjut Endah, untuk menutup izin kios, Dinas Pasar harus mengeluarkan peringatan hingga yang ketiga. Namun karena ada sejumlah formulir yang menyatakan kios tersebut sebagai alamat sekretariat Gafatar, maka pihaknya langsung memproses pencabutan izin. Karena itu, pemanfaatan kios yang telah disewa selama dua tahun oleh Adi Prasetyo ini pun dikembalikan pada kantor pengelola Taman Kuliner.

Menurut Endah, saat ini memang sudah tidak ada kegiatan di sana. Bahkan dari Dinas Pasar ketika  mencoba mendatangi alamat penyewa di Jalan Damai Pusung 2, tapi tidak ada siapa-siapa.




16 Universitas Ikuti Kompetisi Peradilan Semu

Sleman – Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) tahun ini dipercaya menjadi tuan rumah penyelenggaraan kompetisi peradilan semu pidana tingkat nasional ke-19. Acara yang digagas Asian Law Students Association (ALSA) ini diadakan selama empat hari mulai Jumat (15/1) hingga Senin (18/1).

“Kompetisi ini akan diikuti 16 universitas se-Indonesia dengan memperebutkan piala Mahkamah Agung (MA),” kata ketua panitia penyelenggara, Deasy Elfitri kepada wartawan di Pres Room Humas Sleman, Rabu (13/1).

Adapun dalam kegiatan ini dituturkan Deasy, jumlah kompetitornya sebanyak 16 delegasi yang berasal dari universitas-universitas yang memiliki fakultas hukum di seluruh Indonesia, yakni Universitas Syiah Kuala (Aceh), Universitas Batanghari (Jambi), Universitas Sriwijaya (Palembang), Universitas Tarumanegara (Jakarta), Universitas Indonesia (Depok), Universitas Padjadjaran (Bandung), Universitas Brawijaya (Malang).

Dan, Universitas Airlangga (Surabaya), Universitas Islam Indonesia (Jogja), Universitas Diponegoro (Semarang), Universitas Sebelas Maret (Surakarta), Universitas Jember (Jember), Universitas Hasanuddin (Makassar), Universitas Udayana (Bali), Universitas Islam Negeri Alauddin (Makassar), dan Universitas Sam Ratulangi (Manado). Dalam kegiatan ini ada juga yang bertindak sebagai observer, yakni Universitas Jenderal Soedirman (Purwokerto).

Menurut Deasy, kegiatan ini rutin diselenggarakan tiap tahun dan menjadi kompetisi peradilan semu tertua untuk skala nasional.

“Ini merupakan acara tahunan hasil kerjasama ALSA dengan MA,” katanya.

Konsep kompetisi ini adalah simulasi peradilan. Masing-masing tim delegasi berjumlah 19 orang akan memvisualisasikan situasi sidang, lengkap dengan peran majelis hakim, jaksa penuntut umum, penasihat umum, panitera, dan terdakwa. Kali ini, tema yang diusung adalah tindak pidana korupsi di bidang kehutanan. Di babak final, temanya lebih spesifik yakni peradilan kasus pencurian minyak secara ilegal.

Kompetisi ini dibagi dalam dua tahap yakni penyisihan dan final. Pada babak penyisihan, peserta disisihkan ke dalam empat pool. Peringkat pertama di masing-masing pool akan melaju ke babak final.

Untuk penghargaan terbaik dibagi dalam lima kategori yakni berkas, majelis hakim, panitera, jaksa, dan penasihat hukum. Penilaian dilakukan oleh juri yang berasal dari kalangan penyidik Polda, jaksa Kejati DIY, penasihat hukum dari firma di Jogja, dosen Fakultas Hukum UGM, dan hakim PN Sleman.

Direktur ALSA, Javas Briantama menambahkan, penyelenggaraan kegiatan ini diharapkan dapat memberi pesan moral kepada calon aparat penegak hukum agar lebih bertanggung jawab menjalankan tugas.

“Kami ingin menyampaikan pesan agar jangan hanya berorientasi materi. Selain itu kegiatan ini juga sebagai sarana silaturahmi antar mahasiswa fakultas hukum,” katanya.




Dewan Kembali Disomasi Tim Santun

Tim Santun KPUSleman – Tim Santun (Sri Purnomo – Sri Muslimatun) untuk yang kedua kalinya mengirimkan somasi ke DPRD Sleman karena belum adanya sikap yang jelas dari Pimpinan DPRD Sleman terkait kejelasan nasib pelantikan Sri Purnomo-Sri Muslimatun yang telah ditetapkan KPU Sleman sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih.

Ketidakpastian sikap Pimpinan DPRD Sleman ini  membuat tim Santun melalui Tim Advokasinya yang dipimpin HM Zaki Sierrad SH SN MH semakin gerah sehingga pada hari Rabu (13/1) telah melayangkan somasi kedua ke DPRD Sleman.

Menurut Zaki yang juga didampingi Tim pemenangan Santun, Sadar Narimo isi somasi kedua yang dilayangkan agar pimpinan Dewan segera mengajukan usulan pelantikan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih itu kepada Mendagri melalui Gubernur DIY.

Ketidakpastian sikap yang ditunjukkan oleh Pompinan DPRD Sleman ini juga mendorong  Tim Santun  untuk mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman segera mengajukan pengusulannya. Hal tersebut berpedoman pada Undang Undang Nomor 8 Tahun 2015. Tim Santunyang dipimpin Sadar Narimo pada hari Rabu (13/1) mengadakan audiensi ke KPU Sleman yang diterima Ketua KPU Ahmad Shidqi bersama komisioner KPU.

Usai melakuka audiensi Sadar menjelaskan bahwa selain bersilaturahmi kedatangan Tim Santun untuk menyikasi surat usulan pengesahan pengangkatan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih yang mestinya setelah diusulkan KPU ke DPRD segera mendapat pengesahan. Namun oleh DPRD belum diteruskan.

“Kami memahami dinamika regulasi di Dewan namun Dewan juga tidak memiliki kewenangan untuk menahan surat sehingga menyikapi masalah ini perlu langkah tepat sesuai regulasi yang ada,” kata Sadar.

Untuk itu Tim Santun melakukan pendalaman dan penyamaan persepsi dengan KPU Sleman untuk mencari  langkah terbaik menyikapi permasalahan ini.

Karena itu lanjut Sadar, Tim Santun bersama pasangan calon terpilih dan partai pendukung akan membuat surat ke KPU dengan tembusan ke Dewan, Gubernur dan Mendagri yang isinya akan menyampaikan fakta-fakta yang ada bahwa Dewan belum membuat surat pengesahan yang diajukan KPU termasuk tidak adanya tindak lanjut somasi yang dilayangkan Tim santun.

“Dengan surat ini nantinya KPU punya kewenangan untuk melakukan koordinasi dengan dewan agar segera mengirimkan usulan pengesahan Bupati dan wakil Bupati terpilih sehingga bisa segera dilakukan pelantikan,” tutur Sadar.

Menanggapi hal ini Ketua KPU Ahmad Shidqi mengatakan dengan adanya surat dari Tim Santun tentunya akan menjadi dasar untuk menanyakan ke DPRD apakah surat yang dikirim KPU untuk  pengesahan Bupati dan Wakil Bupati terpilih ditindak lanjuti atau tidak.

Dikatakan Ahmad Shidqi, sesuai Undang Undang no 8 tahun 2015 pasal 1 6 a jika dewan tidak menindaklanjuti usulan KPU Mendagri dapat mengesahkan berdasarkan usulan KPU melalui KPU Provinsi.

“Sampai sekarang memang belum ada surat pengesahan dari calon terpilih dan Dewan bahwa hal itu tidak akan disahkan. Namun kita yakin Dewan akan mengusulkan melalui Gubernur namun sampai kapan kita belum tahu,” kata Ahmad Shidqi.

Ahmad Shidqi juga yakin Dewan akan menindaklanjuti. Apalagi menurut mereka (Dewan-red) mau menindaklanjuti. Hingga sekarang juga tidak ada surat resmi dari Dewan jika tidak akan menindaklanjuti.

“Karena itu desakan Tim Santun akan menjadi dasar untuk membahas masalah ini dengan KPU Provinsi untuk mencari penyelesaiannya,” katanya.