Satpol PP Sleman Terus Tertibkan PKL

Sleman – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman mengawali tahun 2016 ini siap meneruskan program penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menggunakan trotoar maupun badan jalan untuk berjualan. Penertiban terus dilakukan karena trotoar dan badan jalan tidak diperuntukkan untuk berjualan PKL.

“Kami memang tidak segan-segan untuk menertibkan PKL yang tetap nekad melakukan jualan di trotoar dan badan jalan sebab selain mengganggu lalu lintas juga menyalahi aturan yang ada,” kata Kabid Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP Sleman, Eko Suhargono ketika dikonfirmasi Bernas terkait banyaknya lagi PKL yang berjualan di Jalan Kolombo depan kampus UNY, Jumat (8/1).

Dari pantauan Bernas, ada beberapa PKL yang tetap berjualan di pinggir jalan Kolombo meskipun disekitar lokasi sudah terpasang beberapa tanda larangan untuk berjualan di trotoar maupun badan jalan.

Dikatakan Eko, untuk menertibkan PKL ini Satpol PP tidak bisa bertindak sembarangan karena sesuai Perda yang ada di Pemkab Sleman yaitu Perda no 11 tahun 2004 tentang Penataan PKL.

“Jadi Satpol PP tidak melakukan penggusuran terhadap PKL tetapi melakukan penataan. Apalagi pemerintah juga tidak akan menghalangi orang-orang yang mencari nafkah dengan berjualan. Namun yang menjadi perhatian tempat berjualannya yang tidak menyalahi aturan,” kata Eko.

Contohnya untuk, PKL depan UNY ini akan dicarikan lokasi yang cocok dan akan dibicarakan dengan pihak UNY dimana saja shelter-shelter yang diperbolehkan untuk PKL. Sehingga PKL depan UNY tetap bisa berjualan.

Diakui Eko, secara rutin Satpol PP memang selalu melakukan patroli terhadap PKL. Namun karena keterbatasan personil maka pantauan tidak bisa dilakukan hanya satu titik saja.

“Hari ini kita baru saja memberikan peringatan pasa PKL jalan Monjali sampai Kamdanen. Dan beberapa hari lalu juga memberikan peringatan pada PKL di jalan Kabupaten, jalan Gejayan dan jembatan Merah,” tutur Eko.

Dalam penertiban PKL ini tidak bisa langsung dioperasi, namun ditempuh langkah-langkah dengan cara memberi peringatan. Supaya tidak berjualan di trotoar ataupun badan jalan.

Upaya lain yang dilakukan Satpol PP dalam menertibkan PKL ini juga melakukan sosialisasi terhadap PKL. Seperti yang telah dilakukan di Kecamatan Depok menjelang akhir tahun 2015 lalu dengan mengumpulkan PKL di wilayah Kecamatan Depok.***




‪Pengurusan Perizinan Di Sleman Diminta Jangan Berbelit‬

Sleman – Penjabat Bupati Sleman, Ir Gatot Saptadi meminta pelayanan perizinan di Kabupaten Sleman dapat dilakukan dengan baik, tidak berbelit, dan tidak menabrak ketentuan regulasi.

‪“Sudah bukan jamannya lagi dilakukan pada era clean governance dan good governance. Untuk itu segala bentuk pelayanan di lembaga perizinan harus berdasar standar operasional prosedur, dan tidak boleh menabrak  aturan yang berlaku, “ kata Gatot, Kamis (7/1).‬

‪Gatot menambahkan, terkait dengan perizinan pemanfaatan tata ruang wilayah Sleman, agar petugas selalu berkoordinasi dengan Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah, sehingga pemanfaatan tata ruang itu dapat sesusi dengan pemetaan yang sudah direncanakan.

Yang penting lanjutnya dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat harus sesuai dengan perundang undangan yang berlaku/jangan menabrak ketentuan yang berlaku, dan yang tidak kalah pentingya adalah proses pelayanan yang sederhana tapi sesuai dengan regulasi, sehingga menghilangkan kesan proses yang berbelit-belit.

Dan beberapa kelengkapan sarana prasarana yang dibutuhkan untuk pelayanan tentunya akan  dipenuhi pemerintah agar pelayanan dapat berjalan dengan optimal.***




Lima Kecamatan di Kabupaten Sleman Rawan Longsor‬

Sleman – Lima wilayah kecamatan di Kabupaten Sleman tercatat berpotensi rawan bencana tanah longsor. Kelima wilayah tersebut diantaranya Kecamatan Prambanan, Ngemplak, Cangkringan, Pakem dan Turi. Apalagi puncak musim hujan, diprediksi terjadi pada bulan Januari hingga Februari.‬

‪Terkait persoalan itu, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sleman, Drs  Juli Setiono SH mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama jika terjadi retakan tanah pada area perbukitan.

‪Bagi masyarakat yang mengetahui kondisi tersebut, agar secepatnya melapor ke pihak berwenang sehingga bisa secepatnya dilakukan upaya antisipasi, untuk mencegah terjadinya korban jiwa ketika longsor terjadi.‬

‪”Tetap diwaspadai, kalau ada rekahan tanah kemudian ada juga pohon yang posisinya miring, apalagi jika disitu ada potensi gerakan tanah,” kata Juli Setiono, Kamis (7/1).

Menurut Juli Setiono, dari lima wilayah kecamatan yang rawan bencana tanah longsor, upaya pemetaan baru di Kecamatan Prambanan saja, sehingga lebih dari 100 titik rawan di daerah tersebut telah terpantau.‬

‪”Tetapi kita juga segera melakukan langkah pemetaan di empat wilayah kecamatan lainnya,” tuturnya.




Pemkab Siapkan Administrasi Penutupan Toko Modern Bermasalah

Sleman – Kepala Dinas Peridustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindakop) Sleman, Drs Pustopo menegaskan sekarang ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman melalui SKPD terkait sedang menyiapkan administrasi penutupan toko modern yang dinilai bermasalah.

“Pemanggilan memang sudah dilakukan terhadap enam toko modern yang dinilai bermasalah karena menyalahi aturan, namun hingga hari Rabu (6/1) tidak ada yang datang. Karena itu Pemkab akan bertindak tegas dengan melakukan penutupan,” kata Pustopo, Kamis (7/1).

Namun Pustopo belum bisa memastikan kapan waktu penutupan toko modern bermasalah itu akan dilakukan.

“Proses eksekusi toko modern tidak dapat dilakukan secara cepat. Pasalnya Pemkab Sleman perlu melakukan pengkajian dan mempersiapkan dasar hukum yang kuat untuk melaksanakan eksekusi tersebut.

Sehingga semua administrasi penutupan, harus benar-benar disiapkan dengan hati-hati,” kata Pustopo.

Dikatakan Pustopo saat ini terdapat sekitar 300 unit toko modern yang ada di Kabupaten Sleman termasuk 89 unit yang akan dieksekusi.‬ ‪Sedangkan kuota toko modern yang dimiliki Sleman hanya 130 unit.‬ Sebagian besar belum mengantongi izin untuk beroperasi.‬

‪Adapun syarat perizinan operasional toko modern legal meliputi jarak dengan pasar tradisional minimal harus satu kilometer.‬ Selain itu perekrutan 60 persen tenaga kerja lokal dan menjalankan kerjasama dengan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk menjual produk lokal.‬

‪“Setelah mendapatkan kerja sama ini, kami akan menerbitkan IUTM (Izin Usaha Toko Modern). Izin ini merupakan tiket untuk toko modern beroperasi,” katanya.‬

‪Pustopo juga  menjelaskan kuota 130 toko modern itu merupakan kouta yang disediakan bagi toko modern yang sudah memiliki IUTM.‬ Namun hingga saat ini sebagian besar besar belum mengantongi tiket tersebut. Dengan demikian toko modern yang sudah berdiri saat ini harus berebut untuk mendapatkan kursi kouta yang disediakan Pemkab Sleman.‬

“Yang menjadi kesulitan adalah kerja sama dengan UMKM. Inilah yang menjadi fokus kami agar terjalin titik temu antara pengusaha toko modern dengan pelaku UMKM,” katanya.




Enam Toko Modern Bermasalah Dipanggil

Sleman – Penjabat Bupati Sleman, Ir Gatot Saptadi memanggil enam toko modern yang bermasalah dan tidak memiliki izin pada Rabu (6/1). Pemanggilan tersebut sengaja dilakukan untuk memberi peringatan pada para pelanggar agar mereka menutup tokonya sendiri.

“Kalau sudah kita ingatkan tapi tidak tutup sendiri, ya kita akan evaluasi lagi. Kami sendiri pada dasarnya ingin memberikan kesempatan mereka untuk menutup sendiri,” kata Gatot saat ditemui di rumah dinas Bupati Sleman, Rabu (6/1).

Adapun toko yang mendapat panggilan peneguran di antaranya terletak di Tajem sebanyak dua unit, Minggir satu, dan Cebongan satu. Seluruh toko tersebut berdekatan dengan pasar. Selain itu pemilik toko yang bersangkutan juga belum mempunyai izin operasi usaha dan bangunan sudah berdiri. Hal ini yang akhirnya membuat Pemkab Sleman memberikan surat pemanggilan formal.

Jika dalam waktu tertentu pemilik toko tidak merespon instruksi pemerintah, maka tokonya akan ditutup paksa. Adapun jumlah toko modern yang izinnya bermasalah dan akan ditertibkan oleh Pemkab Sleman sebanyak 89 unit. Sementara kuota toko modern di Sleman sendiri hanya berjumlah 130 unit. Saat ini jumlah toko modern di daerah bagian utara DIY ini sudah melebihi kuota, sekitar 300 unit.

Sebelumnya Pemkab Sleman telah berkomitmen akan menutup seluruh toko modern pada Januari. Penutupan tersebut dilakukan secara paksa terhadap toko-toko yang masih membandel setelah diberikan surat peringatan (SP) penutupan ketiga pada akhir Desember lalu. Pemkab Sleman sendiri telah memberikan SP I, II, dan III sejak kebijakan penertiban toko modern keluar. SP tersebut diberikan selang 14 hari sekali.

Terkait hal ini, Kepala Satpol PP Sleman, Drs Joko Supriyanto menyampaikan pihaknya hanya menunggu intruksi Penjabat Bupati untuk menertibkan Toko Modern.

“Sebenarnya Bupati kan hanya ingin memberi shok terapi bagi para pelanggar Perda. Kalau kami sih tunggu intruksi saja,” ujarnya saat ditemui di kantor dinasnya.

Menurutnya personil Satpol PP sendiri sudah siap siaga untuk menerima tugas penertiban. Penertiban toko modern nantinya akan dilakukan bersama dengan kepolisian, Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindakop), dan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPMPT).

“Pokoknya begitu ada perintah Bupati untuk melakukan eksekusi toko modern yang bandel, kami siap melaksanakan,” tutur Joko.