Pemkab Terbitkan Instruksi Penutupan Toko Modern

Petugas Satpol PP Sleman Memasang SegelSleman – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman telah menerbitkan instruksi penutupan toko modern yang dinilai melanggar aturan. Menindaklanjuti Surat Keputusan (SK) itu, pihak Satpol akan segera menjalankan eksekusi di lapangan.

“Kami sudah memiliki landasan hukum untuk melakukan eksekusi. Untuk lokasi dan waktunya akan disampaikan dalam waktu dekat,” kata Kasi Operasional Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Sleman, Rusdi Rais, Minggu (17/1).

Sesuai ketentuan dalam surat instruksi, penindakan dilakukan terhadap tempat usaha yang terbukti melanggar peraturan daerah (Perda) Nomer 18 Tahun 2012 tentang Izin Toko Modern.

Sementara secara terpisah, Kepala Satpol PP Sleman, Drs Joko Supriyanto mengatakan, langkah penutupan toko modern ini bukan merupakan kali pertama. Tahun lalu, pihaknya telah menutup empat toko modern yang ada di wilayah Godean, Jombor, Jalan Kaliurang, dan Jalan Magelang. Keempat toko itu ditutup karena belum mengantongi izin namun nekat beroperasi.

Dia menambahkan, tindakan penutupan ini tidak dilakukan secara serta-merta namun melalui rangkaian prosedur sebagaimana diatur dalam UU Nomer 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Sebab menurut Joko, jika melanggar prosedur, resikonya Pemkab dapat digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Upaya penertiban tidak boleh menyalahi aturan, dan harus memiliki kekuatan hukum. Sebelumnya, rangkaian prosedur telah dijalankan mulai dari pembinaan oleh Disperindagkop, hingga meminta pemilik untuk menutup tempat usahanya sendiri,” kata Joko.

Selain itu, pengelola toko juga telah diberi surat peringatan sebanyak tiga kali. Namun karena masih melanggar, Pemkab akhirnya mengambil tindakan tegas dengan menutup tempat usaha mereka.




TPK Sleman Terima Award dari Pemkab

Pj Bupati Sleman Serahkan AwardSleman – Penjabat Bupati Sleman, Ir Gatot Saptadi menyerahkan award pada Tim Penanggulangan Kemiskinan (TPK) Sleman dalam mendorong upaya penangulangan kemiskinan di Kabupaten Sleman, baik pada tingkat Kecamatan, Desa dan Padukuhan. 

“Revitalisasi dan pelaksanaan pembentukan TPK Kecamatan, Desa dan Padukuhan sangat penting dalam upaya penanggulangan kemiskinan agar implementasi kebijakan dapat lebih efektif dan efisien dalam mengurangi jumlah warga miskin di Kabupaten Sleman,” kata Gatot usai menyerahkan TPK Award di lapangan Pemkab Sleman, Senin (18/1).

Menurut Gatot dengan pemberian TPK Award ini dapat menambah semangat dan motivasi bagi seluruh TPK baik pada tingkat Kecamatan, Desa dan Padukuhan dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Disampaikan pula oleh Gatot bahwa pada tanggal 15 Januari lalu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman telah menerima penghargaan dari Yayasan Damandiri atas dukungan Pemkab Sleman pada kegiatan pemberdayaan keluarga dalam rangka menurunkan jumlah kemiskinan, dimana dalam kesempatan tersebut Dusun Plalangan Desa Pendowoharjo Sleman terpilih sebagai POSDAYA rujukan juara 4  tingkat Nasional.

“Penghargaan yang diperoleh ini hendaknya dapat dimaknai sebagai sebuah prestasi sekaligus motivasi bagi seluruh jajaran, masyarakat dan pihak terkait untuk dapat terus berupaya dalam menanggulangi masalah kemiskinan di Kabupaten Sleman,” tutur Gatot.

Dimana lanjutnya, upaya penanggulangan kemiskinan ini tentulah tidak terlepas dari kontribusi berbagai pihak didalamnya. Disisi lain Gatot juga  mengharapkan agar setiap instansi mempunyai langkah strategis dalam upaya mencapai kinerja yang ditetapkan.

“Manfaatkanlah momentum tahun anggaran baru ini untuk dapat menyusun rencana dalam pelaksanaan program kegiatan selama setahun kedepan, harapannya agar setiap target dapat terealisasi secara terukur sesuai rencana, sehingga tidak terjadi penumpukan kegiatan di akhir tahun,” kata Gatot.

Ditambahkan Gatot, salah satu kunci keberhasilan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dalam memberikan pelayanan bagi masyarakat adalah melaksanakan kegiatan dengan tahapan perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, secara tepat waktu.

“Oleh karena itu, saya harap pada bulan Januari ini kita dapat mulai melaksanakan kegiatan-kegiatan yang telah direncanakan untuk mengoptimalkan output dari kinerja yang telah ditetapkan,” tutur Gatot.

Gatot juga mengajak seluruh jajaran aparat Pemkab Sleman untuk senantiasa meningkatkan  semangat pengabdian dan etos kerja memperbaiki kinerja birokrasi dalam rangka melaksanakan pembangunan serta memberikan pelayanan prima guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sleman.




Masyarakat Diminta Waspada Sleman Utara Rawan Angin Kencang

Sleman – Masyarakat Kabupaten Sleman khususnya yang tinggal di wilayah Sleman bagian utara, dihimbau untuk mewaspadai  bencana angin kencang. Pasalnya beberapa hari terakhir, kawasan tersebut sering dilanda hujan disertai angin.

Bahkan peristiwa pada Minggu (18/1) sore lalu mengakibatkan kandang ayam milik Jayeng Tirtamartana (45), warga Dusun Tapansari, Desa Candibinangun, Kecamatan Pakem, roboh total karena tertimpa pohon. Dari berbagai informasi yang diperoleh, di dalam kandang itu terdapat ekor ayam potong siap jual. Selain kandang ayam, peristiwa itu juga merusak dua rumah warga di Desa Candibinangun. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam kejadian itu.

“Ada dua rumah yang rusak akibat tertimpa pohon tapi tidak parah. Total nilai kerugiannya belum dihitung,” kata Kepala BPBD Sleman, Drs Julisetiono Dwi Wasito ketika ditemui dikantornya, Senin (18/1).

Pada hari yang sama lanjut Julisetiono juga terjadi musibah kebakaran rumah di Dusun Ngepring, Desa Purwobinangun, Kecamatan Pakem. Rumah yang terbakar masing-masing milik Ny Minuk (40), dan Yulianto (33).

Bertepatan kejadian hujan disertai angin kencang, aliran listrik di daerah itu padam. Dari laporan yang diterima BPBD, penyebab kebakaran adalah lilin yang menyala kemudian jatuh menyambar bagian rumah. Untuk mengantisipasi peristiwa serupa terulang, dia menghimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan. Berdasar informasi BMKG, puncak musim hujan diperkirakan berlangsung sepanjang bulan Januari dan Februari.

“Kami selalu mendapat info peringatan dini, dan langsung disebarkan ke masyarakat. Tapi kondisi memang sulit diperkirakan bahkan prediksinya cuaca seperti sekarang berlangsung sampai April,” kata Julisetiono.

Dari pemetaan BPBD, jumlah daerah rawan angin kencang bertambah. Awalnya hanya ada empat kecamatan yang masuk zona rawan yakni Kalasan, Sleman, Seyegan, dan Mlati. Namun data terakhir per tahun 2015 ada 15 kecamatan di Sleman yang disinyalir rawan angin kencang.

“Saat ini hampir seluruh wilayah kecamatan di Sleman rawan angin kencang,” tutur Julisetiono.




Pemkab Terbitkan Instruksi Penutupan Toko Modern

Sleman – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman telah menerbitkan instruksi penutupan toko modern yang dinilai melanggar aturan. Menindaklanjuti Surat Keputusan (SK) itu, pihak Satpol akan segera menjalankan eksekusi di lapangan.

“Kami sudah memiliki landasan hukum untuk melakukan eksekusi. Untuk lokasi dan waktunya akan disampaikan dalam waktu dekat,” kata Kasi Operasional Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Sleman, Rusdi Rais, Minggu (17/1).

Sesuai ketentuan dalam surat instruksi, penindakan dilakukan terhadap tempat usaha yang terbukti melanggar peraturan daerah (Perda) Nomer 18 Tahun 2012 tentang Izin Toko Modern.

Sementara secara terpisah, Kepala Satpol PP Sleman, Drs Joko Supriyanto mengatakan, langkah penutupan toko modern ini bukan merupakan kali pertama. Tahun lalu, pihaknya telah menutup empat toko modern yang ada di wilayah Godean, Jombor, Jalan Kaliurang, dan Jalan Magelang. Keempat toko itu ditutup karena belum mengantongi izin namun nekat beroperasi.

Dia menambahkan, tindakan penutupan ini tidak dilakukan secara serta-merta namun melalui rangkaian prosedur sebagaimana diatur dalam UU Nomer 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Sebab menurut Joko, jika melanggar prosedur, resikonya Pemkab dapat digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Upaya penertiban tidak boleh menyalahi aturan, dan harus memiliki kekuatan hukum. Sebelumnya, rangkaian prosedur telah dijalankan mulai dari pembinaan oleh Disperindagkop, hingga meminta pemilik untuk menutup tempat usahanya sendiri,” kata Joko.

Selain itu, pengelola toko juga telah diberi surat peringatan sebanyak tiga kali. Namun karena masih melanggar, Pemkab akhirnya mengambil tindakan tegas dengan menutup tempat usaha mereka.




Pantau Lahar Merapi, Sabo Dam di Sleman Dipasangi Lampu Sorot‬

Sleman – Sebanyak 20 unit lampu sorot masing-masing berdaya pancar 250 watt, dipasang Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Sleman, pada sejumlah jembatan serta sabo dam di aliran sungai yang berhulu dari puncak Gunung Merapi.‬

‪Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dishubkominfo Sleman, Mursid Kunjana menjelaskan, pemasangan lampu sorot yang bekerjasama dengan Perusahaan Listrik Negara (PLN) itu bertujuan untuk membantu tugas para relawan dalam melakukan pantauan aliran banjir lahar, yang berpotensi terjadi ketika berlangsung curah hujan dengan intensitas tinggi.‬

‪Melalui upaya yang dilakukan itu Mursid berharap, bisa memberi informasi secara lebih cepat kepada masyarakat, sehingga ketika banjir lahar hujan menerjang pemukiman warga yang tinggal di sekitar bantaran sungai seperti kawasan Sungai Code, tidak akan menimbulkan korban jiwa terlalu banyak.‬

‪”Hasil pantauan itu akan disebarluaskan kepada masyarakat umum, karena relawan itu punya alat komunikasi sehingga informasi bisa sampai dengan cepat,” kata Mursid, Minggu (17/1).‬

‪Sementara itu, titik-titik yang dipasangi lampu sorot oleh Dishubkominfo Sleman beberapa diantaranya meliputi Sabo Dam Mlesen di wilayah Kecamatan Tempel, kemudian Jembatan Padasan Kalikuning serta Sabo Dam Bronggang di wilayah Kecamatan Cangkringan, hingga Jembatan Rogobangsan Bimomartani Kecamatan Ngemplak.