Merasa Tertipu, Puluhan Pembeli Apartemen Tuntut Penyelesaian

Sleman – Kasus dugaan penipuan yang menimpa puluhan pembeli apartemen M-Icon Jalan Kaliurang Km 10, dan Best Western Jalan Adi Sucipto Km 7 Sleman, belum mendapat titik terang. Hingga kini, Direktur PT Majestic Land, Wisnu Tri Anggoro selaku pengembang belum terlacak keberadaannya.

Sejumlah upaya telah dilakukan  oleh konsumen yang merasa tertipu. Salah satunya dengan mendatangi kantor perusahaan pengembang di Wisma Hartono Jalan Jenderal Soedirman Jogja. Namun hasilnya nihil karena kantor itu ternyata telah tutup sejak November 2015.

“Kami masih menunggu itikad baik dari direksi. Jika tidak terselesaikan, kami akan bawa masalah ini ke ranah hukum,” kata pengacara sejumlah korban, Muhammad Ilyas kepada wartawan, Rabu (10/2).

Seperti diketahui persoalan ini mencuat ke publik setelah puluhan korban menggeruduk kantor PT Majestic Land pada Kamis (4/2) pekan lalu. Mereka mengaku telah menyetorkan uang kisaran ratusan juta rupiah untuk keperluan pembelian apartemen maupun kondotel di M-Icon dan Best Western. Ada pula yang membeli unit perumahan di daerah Pajangan dan Bantul.

Namun sejak melakukan pembayaran lebih dari setahun lalu, sampai saat ini belum ada tanda proyek akan dimulai. Tahap ground breaking M-Icon yang dijanjikan pada April 2015 ternyata juga tidak terlaksana.

“Untuk membeli apartemen ini saya sudah setor Rp 665 juta. Tapi faktanya pelaksanaan proyek itu nihil, bahkan dokumen apartemen dan kondotel belum pernah ditunjukkan kepada kami selaku konsumen,” kata Hesti (40), salah seorang korban asal Sumbawa NTB.

Selain pembeli yang merasa ditipu, kejadian ini juga membuat resah sejumlah eks pekerja PT Majestic Land. Perwakilan mantan karyawan, Thomas Bintang menyatakan pihaknya tidak terlibat dalam permasalahan tersebut.

“Kami karyawan marketing hanya bertugas mencari nasabah. Soal izin, dulu disampaikan bisa diurus sambil proyek berjalan sehingga kami pikir itu aman,” ujar Bintang yang mengaku keluar dari perusahaan per September 2015.

Dia mengungkapkan, pemasaran produk properti PT Majestic Land di DIY berlangsung sejak tahun 2013 dan terakhir pada 2015. Untuk proyek M-Icon, hingga akhir tahun 2015 sudah lebih separo yang terjual dari total 250 unit apartemen dan kondotel. Sedangkan 124 unit apartemen Best Western telah seluruhnya terjual. Harga apartemen dipatok di kisaran Rp 300 juta-Rp 800 juta per unit. Untuk produk kondotel, harga per unitnya Rp 400 juta hingga Rp 1 miliar.

Sementara, perumahan di Pajangan dan Bantul masing-masing ada 30 dan 40 unit. Harga produk rumah ini di kisaran Rp 180 juta-Rp 900 juta namun belum seluruhnya terjual.




Proses Perizinan Dua Apartemen di Sleman Dihentikan

Sleman – Sebelum ada keputusan moratorium hotel, apartemen, dan kondotel di Kabupaten Sleman, tercatat sudah ada 15 permohonan izin pembangunan apartemen yang masuk ke Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Kabupaten Sleman. Namun dua di antaranya mandeg, sehingga proses perizinannya tidak bisa dilanjutkan.

Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Sleman, Drs Purwatno Widodo mengakui Mejestic Group mengajukan proses perizinan untuk pendirian dua apartemen di wilayah Sleman. Satu apartemen dibangun di Jalan Kaliurang Km 10 dan lainnya di jalan Laksda Adisucipto, Janti Depok Sleman.

“Sayangnya, perizinan pembangunan kedua apartemen tersebut tidak dapat dikeluarkan karena investor belum melengkapi sejumlah persyaratan,” kata Purwatno, kemarin.
Menurutnya, pengajuan izin kedua apartemen tersebut sudah kami terima. Hanya saja, syarat-syaratnya sampai saat ini tidak lengkap sehingga izin usaha belum bisa dikeluarkan.

Dijelaskan Purwatno, pendirian apartemen di jalan Kaliurang masih terkendala masalah tata ruang. Sebagian lahan, katanya, masuk persyaratan namun sebagian lahan lainnya tidak masuk. Selain itu, investor juga belum melengkapi aspek sosial yang menjadi salah satu syarat pembangunan apartemen tersebut. Hal sama juga terjadi dalam proses pembangunan apartemen di Janti.

“Kendalanya aspek tata ruang dan aspek sosial. Analisis dampak lingkungan dan faktor ketinggian juga jadi persoalan sehingga IMB (Izin Mendirikan Bangunan) belum keluar,” jelasnya.

Purwatno menyayangkan sikap investor yang tidak kooperatif menyelesaikan persyaratan tersebut. Padahal jika mereka mengurus persyaratan dan berkomunikasi dengan BPMPPT, lanjut Purwatno, pihaknya bisa membantu menyelesaikan persoalan yang dihadapi.

“Misalnya masalah ketinggian, kami bisa menjelaskan yang disyaratkan ketinggian sekian. Tinggal dipotong ketinggian bangunannya,” kata Purwatno.