Perilaku Gay Akibatkan Perceraian Rumah Tangga
Sleman – Lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) merupakan momok yang menakutkan bagi masyarakat. Kelainan jiwa pada diri seseorang ini juga dapat menyebabkan perceraian dalam biduk rumah tangga. Sebagaimana yang disampaikan oleh Humas Pengadilan Agama Sleman, selama bertugas sebagai hakim Pengadilan Agama, ia baru menemui satu kasus perceraian yang disebabkan oleh perilaku LGBT.
“Kondisinya begitu (LGBT) baru bisa kami ketahui pada tahap mediasi Senin (22/2) kemarin. Karena di persidangan penyebab talak cerainya kan belum diketahui,” ujar Marwoto saat ditemui wartawan di kantor dinasnya, Kamis (25/2).
Menurutnya, sejak awal sang suamilah yang mengajukan talak cerai terhadap istri. Padahal dari pernikahannya, mereka sudah dikaruniai dua anak. Di persidangan suami mengaku telah memiliki kekasih baru yang dicintainya lebih dari sang istri. Namun setelah digali lebih dalam di tahap mediasi, kekasih yang dimaksud si suami ternyata seorang pria.
Marwoto mengatakan, pengakuan tersebut muncul langsung dari lisan yang bersangkutan. Ia menjelaskan, dari segi fisik dan penampilan, si suami memang bergaya nyentrik dan unik. Berbeda dengan pria pada umumnya.
Marwoto sendiri tidak mengetahui apa yang menyebabkan si suami menjadi gay. Karena ranah pengadilan agama tidak sampai melakukan penelurusan ke pembahasan yang lebih dalam. Namun begitu, hingga saat ini si istri enggan bercerai, karena masih mencintai sang suami yang memiliki disorientasi seks.
“Ya selain itu, istrinya tidak mau bercerai karena ingin melindungi anak,” tutur Marwoto.
Marwoto menambahkan kasus LGBT yang muncul di Pengadilan Agama Sleman memang baru satu. Tapi tidak menutup kemungkinan, jika jumlahnya di lapangan lebih banyak.
Bupati Sleman, Drs H Sri Purnomo MSI menanggapi masalah LGBT ini pihaknya akan berkomitmen untuk menangani masalah LGBT. Pasalnya perilaku tersebut bertentangan dengan agama dan etika moral yang dianut masyarakat Indonesia secara keseluruhan.
“Kita ini negara beragama. LGBT tidak bisa tolelir lagi. Ditambah kita pusat pendidikan. Ya hal tersebut harus kita tangani,” kata Sri Purnomo.
Penanganan LGBT ini lanjutnya bukan hanya menjadi tanggungjawab pemerintah. Tapi juga membutuhkan peran aktif dari masyarakat dan perguruan tinggi.
Menurut Sri Purnomo, LGBT sendiri sebenarnya merupakan fenomena lama yang sudah terjadi sejak zaman Nabi Nuh AS. Namun isu tersebut sengaja dimunculkan di negara maju. Lalu disebarkan melalui proses globalisasi. Sebagai pengayom masyarakat, ia berpendapat, pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi warganya dari nilai-nilai kontranorma tersebut.
“Kita akan fokus untuk menangani masalah ini. Jika nantinya diperlukan rehabilitasi, nanti kami akan lakukan rehabilitasi,” kata Sri Purnomo. Adapun hal yang paling penting untuk dilakukan saat ini adalah membentengi masyarakat agar LGBT tidak menjadi tren dalam kehidupan sehari-hari.
Sri Purnomo menuturkan, perkara LGBT akan menjadi bahasan di level forum pimpinan daerah. Di antaranya meliputi Bupati, Kapolres, Dandim, dan Kepala Kementerian Agama (Kemenag). Ia berpendapat, jika penanganannya hanya diserahkan pada satuan kerja perangkat daerah (SKPD), maka masalah LGBT ini tidak akan selesai.
