232 Guru Terima Sertifikat Pendidik

Bupati Sleman Serahkan SertifikatSleman – Sebanyak 232 guru di Kabupaten Sleman menerima sertifikat pendidik. Penyerahan sertifikat pendidik ini disampaikan oleh Bupati Sleman Drs Sri Purnomo MSI  di Hotel Prima SR Sleman, Senin (29/2) siang.

Menurut  Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Sleman, Arif Haryono SH  bahwa yang lolos sertifikasi sebanyak 232 orang guru dari 244 orang yang mengikuti seleksi. Sementara12 peserta dinyatakan tidak lolos.

Sri Purnomo pada kesempatan tersebut mengatakan sertifikat pendidik merupakan bentuk pengakuan terhadap kompetensi dan kualitas pribadi guru sebagai pendidik. Dan yang harus diingat adalah bahwa dengan diterimanya sertifikat ini juga melekat hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh para guru.

“Dengan menerima sertifikat berarti guru juga memperoleh hak untuk mendapatkan peningkatan kesejahteraannya sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang-Undang nomor 14 tahun 2005 dan sudah menjadi ketetapan,” kata Sri Purnomo.

Dengan peningkatan penghasilan ini sudah barang tentu kesejahteraan para guru akan meningkat. Namun perlu di ingat, bahwa diberikannya tunjangan sertifikasi pendidik adalah untuk meningkatkan kinerja, kapasitas, dan profesionalias guru.

“Ini menjadi kewajiban saudara-saudara yang harus saudara penuhi. Guru pemegang sertifikat harus profesional dan memiliki komitmen untuk terus meningkatkan mutu pendidikan,” pesan Sri Purnomo.

Disampaikan pula bahwa dengan menerima sertifikat tersebut diharapkan agar para guru dapat termotivasi untuk meningkatkan kinerja, disiplin, dedikasi dan loyalitas untuk kepentingan masa depan bangsa dan negara. Selain itu guru juga dituntut untuk meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan bangsa melalui jalur pendidikan serta menumbuhkan kreativitas dan inovasi guru dalam pembelanjaran dan model pembelajaran.

Menurut Sri Purnomo, profesi guru adalah profesi yang luhur karena memiliki tujuan utama memanusiakan manusia, menjadi manusia lebih beradab, bernurani dan bermoral tinggi. Oleh karena itu para guru harus memiliki etos pengabdian yang tinggi dan selalu berusaha semaksimal dan seoptimal mungkin meningkatkan kualitas dirinya.

“Proses sertifikasi guru, bukanlah sekedar upaya setiap guru untuk memenuhi seluruh persyaratan sertifikasi. Namun proses sertifikasi harus dimaknai sebagai proses menuju perbaikan, menuju peningkatan kualitas diri, dan profesionalitas para pendidik,” tambah Sri Purnomo.

Yang menjadi tujuan utama dari sertifikasi ini adalah peningkatan mutu pendidikan, yang terlihat dari kualitas para peserta didik. Dengan demikian, semakin banyak para guru di Sleman ini yang telah memperoleh sertifikat pendidik, berarti kualitas para peserta didik harus lebih baik dari tahun lalu, yang terlihat pada hasil nilai akademik, perilaku, maupun karakter siswa.

Tantangan yang lain, yang juga harus dijawab oleh para guru adalah adanya tuntutan dari para orang tua siswa yang menuntut, kepada para guru yang telah bersertifikat, harus mampu meningkatkan kualitas peserta didik. Guru yang bersertifikat harus bisa menghasilkan out put yang lebih baik, jika dibandingkan dengan guru yang belum bersertifikat.




Disdukcapil Sleman Siap Membantu Administrasi Eks Gafatar‬

Sleman – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sleman siap membantu administrasi kependudukan warga eks Gafatar yang hendak menjadi warga Sleman.‬

‪”Kami siap membantu warga eks Gafatar yang ingin menjadi penduduk Sleman, hanya saja, administrasi dan kejelasan tempat tinggal menjadi syarat mutlak,” kata Disdukcapil Kabupaten Sleman, Supardi SH di Sleman, Senin (29/2).‬

‪Dikatakan Supardi, syarat yang harus dipenuhi untuk bisa memperoleh KTP tersebut di antaranya pengantar administrasi dari pihak RT hingga RW sebagai bukti diterima di masyarakat.‬

‪”Jangan sampai ada warga yang tidak memiliki status kependudukan. Hendak menjadi warga Sleman tidak masalah, asal jelas tempat tinggal dan asal- usulnya,” kata Supardi.‬

‪Disampaikan Supardi, saat ini sebanyak 133 eks Gafatar yang sudah kembali ke rumah masing-masing sudah mendapatkan legalitas kependudukan sebagai warga Sleman.‬ Mereka merupakan warga Sleman yang pindah ke Kalimatan karena mengikuti ormas Gafatar. Warga eks Gafatar tersebut resmi mencabut kependudukan Sleman untuk berpindah ke Kalimantan. Dan saat mereka kembali ke Sleman, mereka harus mencabut kependudukan di Kalimanan.

‪Supardi mengatakan, saat ini masih terdapat warga eks Gafatar asal Sleman yang belum mendapatkan kartu kependudukan, karena warga tersebut berada di rumah Singgah Diponegoro, Janti.‬

‪”Kami belum tahu secara pasti warga ini nantinya akan ke mana. Berdasarkan penelusuran orangtuanya berasal dari Bangka,” katanya.




UMKM dan Pariwisata Miliki Eksistensi Penting Dalam Bidang Perekonomian

Sleman – Wakil Bupati Sleman, Dra Sri Muslimatun MKes mengatakan pelaku usaha yang memiliki eksistensi penting dalam pembangunan perekonomian daerah di Kabupaten Sleman adalah Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan sektor kepariwisataan. Selain itu juga sektor pendidikan dan Pertanian.

“Keberadaan sektor-sektor ini memiliki hubungan positip dalam program pengurangan kemiskinan, penyerapan tenaga kerja, dan memberikan sumbangan besar terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kabupaten Sleman,” kata Sri Muslimatun ketika menghadiri Deklarasi Alumni Stembayo (Sekolah Teknologi Menengah Pembangunan 4 tahun Yogyakarta) di Auditorium SMKN 2 Depok, Senin (29/2).

Menurut Sri Muslimatun, pada sektor pariwisata tercatat di tahun 2014 terdapat 99 obyek dan daya tarik wisata, yang terdiri dari wisata alam, wisata candi, wisata agro, wisata desa, wisata museum, wisata pendidikan, wisata monumen, dan wisata sejarah.

Sedangkan usaha sarana wisata di Kabupaten Sleman, terdiri dari hotel bintang dan hotel melati sebanyak 171 hotel, yang didukung oleh jasa kuliner sebanyak 65 restoran dan 236 rumah makan. Sedangkan pada sektor industri, jumlah usaha industri yang ada di Kabupaten Sleman pada tahun 2014 tercatat sebanyak. terdiri dari industri kecil dan Rumah Tangga dan 144 Industri Besar dan Menengah.

“Potensi yang cukup besar tersebut bila tidak didukung dengan kualitas pengelolaan manajemen yang meliputi SDM maupun produksi yang profesional, tentunya tidak akan memberikan dukungan signifikan terhadap kemajuan perekonomian daerah,” tutur Sri Muslimatun.

Deklarasi tersebut dilakukan oleh 6 alumni yaitu  Muh Wardiyanto, Putut Santoso  (Alumni tahun 1972), Wachyu Nugroho (Alumni tahun 1975), Bambang Dwi Rumboko (alumni tahun 1980), Mufid Nuryadi (alumni tahun 2012) dan  Sulistyani (alumni tahun 2001). Para deklarator tersebut bermacan profesi, ada yang menjadi PNS/Guru, juga pengusaha.***




Pemkab Sleman Akan Melanjutkan Penertiban Toko Modern‬

Sleman – Bupati Sleman, Drs H Sri Punomo MSI mengatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman siap melanjutkan penertiban toko modern yang melanggar izin. Penertiban toko modern pelanggar izin tersebut  akan dilakukan mulai bulan Maret mendatang.

Sri Purnomo melanjutkan penertiban toko modern ini terkait dengan masih banyaknya keluhan dan aduan masyarakat yang merasa keberatan atas keberaradaan toko moderen didaerahnya yang melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang izin gangguan dan Perda Nomor 18 Tahun 2012 tentang izin pusat perbelanjaan dan toko modern.‬

“Kita perintahkan Kepala Dinas Perindagkop Sleman segera melakukan tindakan, jadi kita akan tertibkan, kemarin kan sudah ada beberapa yang ditutup nanti kita akan teruskan,” kata Sri Purnomo, Senin (29/2).‬

‪Menurut Sri Purnomo, untuk langkah penertiban yang dilakukan menyangkut izin zonasi dari lokasi pasar tradisional yang berdasar ketentuan tidak boleh kurang dari 1 kilometer.‬

‪”Untuk pelanggaran zonasi dari 89 toko yang melanggar, baru 6 toko moderen yang sudah dilakukan eksekusi, sehingga sisanya diharapkan dapat dilakukan penindakan lanjutan secara bertahap,” tambahnya. ‬

‪Keberadaan toko modern di Sleman saat ini jumlahnya sudah melebihi dari ketentuan, karena dari kuota yang hanya sekitar 180 toko ternyata jumlahnya sudah mencapai  300 toko modern.




60 Persen Dispensasi Perkawinan Didominasi Siswi SMP

Sleman – Dari jumlah perkara dispensasi perkawinan di tahun 2015, sebanyak 60 persen didominas oleh siswi SMP. Hanya satu perkara saja dispensasi perkawinan yang ditangani Pengadilan Agama (PA) Sleman, disebabkan oleh faktor ekonomi.

“Dispensasi perkawinan dikarenakan hamil diluar nikah di Sleman didominasi oleh siswi SMP. Selama 2015,  Pengadilan Agama  Sleman menangani 132 dispensasi perkawinan,” kata Humas PA Sleman Marwoto, Minggu (28/2).

“Trennya tiga tahun terakhir ini semakin meningkat. Kalu dulu dominasinya anak SMA, sekarang beralih ke SMP. Saya sendiri kurang memahami gejala apa yang terjadi di masyarakat,” jelas Marwoto Minggu (28/2).

Menurut Marwoto, dari perkara yang ditangani PA Sleman kehamilan anak-anak akibat dilakukan oleh teman sebayanya. Hanya segelintir kasus saja kehamilan diluar nikah akibat dari perbuatan orang yang lebih tua.

Dia menjelaskan kejadian hamil di luar nikah ini terjadi hampir di seluruh Kecamatan di Sleman. Bahkan, bila dilihat trennya, justru banyak terjadi di desa-desa.

“Ketika kami krosscek mereka melakukan hubungan diluar nikah tersebut justru di rumah sendiri, bukan di kost atau hotel,” jelasnya.

Selain itu, lemahnya pengawasan dari orangtua menjadi penyebab kehamilan di luar nikah. Ini akibat dari kedekatan antara orangtua dengan anak-anaknya yang renggang. Rata-rata kasus terjadi di keluarga yang orangtuanya sibuk. Orangtuanya seharian bekerja, jadi kontrolnya lemah.

Dengan kondisi yang ada tersebut lanjut Marwoto mengaku kadang dirinya sebagai hakim dibuat serba salah. Jika mengizinkan dinilai tidak baik, karena usianya masih anak-anak. Namun jika ditolak juga tidak baik lantaran masa depan anak yang dikandung.

Apalagi, sambungnya, seusia mereka masih belum bisa bekerja. Nah, pada masa-masa seperti ini, orangtua akan dimintai kesediaan mendampingi anak-anaknya yang memang belum saatnya menikah tersebut.

“Peran orangtua itu masuk dalam pertimbangan putusan kami bukan ke pokok perkara. Sebab mereka secara ekonomi belum mampu memenuhi nafkah,” tutur Marwoto.***