Wabup Ajak Jam Belajar Masyarakat Digiatkan Kembali

Sleman – Wakil Bupati (Wabup)Sleman, Dra Hj Sri Muslimatun MKes mengajak masyarakat untuk menggiatkan kembali program jam belajar masyarakat mulai pukul WIB hingga pukul WIB.


“Melalui penetapan jam belajar masyarakat tidak hanya membantu anak-anak untuk disiplin belajar namun sekaligus menghindarkan anak-anak dari salah pergaulan dan perilaku negatif,” kata Sri Muslimatun, Senin (22/2).

Apalagi lanjutnya,  saat ini banyak kasus moralitas dan kriminalitas yang terjadi pada anak-anak di bawah jawab untuk mewujudkan lingkungan yang sehat dan kondusif bagi tumbuh kembang anak bukan hanya menjadi tugas pemerintah semata melainkan juga menjadi tanggung jawab semua pihak.

“Untuk itu diharapkan dapat memotivasi semua pihak untuk turut memfasilitasi anak-anak mendapatkan ruang publik yang memadai untuk tumbuh kembangnya,” tambah Sri Muslimatun.

Menurutnya, lahirnya generasi berkualitas di masa mendatang, tidak akan terwujud apabila perhatian terhadap tumbuh kembang dan hak-hak anak terabaikan.

Sedangkan Kepala Badan KB Pemberdayaan Masyarakat dan Pemberdayaan Perempuan, dr Nurul Hayah MKes mengatakan pihaknya telah memberikan informasi dan pemahaman kepada pemangku kebijakan yang berhubungan dengan anak.

Mengenai hak-hak anak yang selanjutnya dapat di implementasikan kedalam pengembangan program Kabupaten Layak Anak,  Kecamatan Layak Anak ,Desa Ramah anak dan sekolah ramah anak  dengan kebijakan yang responsip anak.




Pembangunan Hotel Beresiko Krisis Air

Sleman – Maraknya pembangunan hotel dan apartemen di wilayah Sleman beresiko menimbulkan ancaman krisis air. Dampak ini tidak hanya akan dirasakan oleh warga yang tinggal disekitar lingkungan hotel, tapi juga pengguna jasa perusahaan daerah air minum (PDAM) secara umum. Sebab, investasi hotel maupun apartemen itu kebanyakan menggunakan sumber air dari PDAM. Padahal PDAM sendiri belum bisa optimal melayani kebutuhan masyarakat.

“Ke depan justru akan timbul semacam kompetisi antara warga dengan investor. Ujung-ujungnya, masyarakat yang dirugikan karena suplai air lebih banyak tersedot untuk kebutuhan hotel,” kata Direktur Eksekutif Walhi Jogja, Halik Sandera kepada wartawan, Senin (22/2).

Semestinya, lanjut Halik, PDAM lebih mengutamakan kepentingan warga terlebih dulu. Jika ada sisa, baru digunakan untuk keperluan dunia usaha. Ancaman krisis ini diperparah dengan penurunan air tanah dalam sebesar 20-30 cm setiap tahun. Ditambah lagi adanya resiko pencemaran limbah hotel, terlebih jika lokasi berada di dekat sungai.

“Meski pihak investor menyampaikan limbah sudah melalui proses IPAL (instalasi pengolahan air limbah-red), tapi tetap harus diperhatikan akumulasinya. Apalagi persoalan limbah domestik saja belum bisa diselesaikan oleh pemerintah,” tandas Halik.

Salah satu solusi untuk mengatasi permasalahan limbah perhotelan itu dapat dilakukan melalui kajian daya tampung. Jika sungai yang digunakan untuk tampungan dinyatakan tercemar, seharusnya tidak boleh ada lagi pembuangan limbah khususnya dari sektor usaha.

Di lain sisi, survei BLH menyatakan sungai-sungai yang melewati Jogja, kondisinya jauh di atas ambang baku mutu. Mengacu data itu, semestinya izin pembangunan hotel maupun apartemen tidak dikeluarkan.

Sementara itu, Direktur PDAM Sleman, Dwi Nurwata mengklaim suplai air di wilayahnya masih mampu memenuhi kebutuhan warga. Saat ini, PDAM memiliki 32 titik sumber air terdiri dari mata air, air permukaan, sumur dalam, dan sumur dangkal.

“Pelanggan kami ada sekitar dengan debit 290 liter per detik. Sedangkan hotel dan apartemen yang telah menjalin kerjasama ada 15 dengan rata-rata kebutuhan air satu sampai dua liter per detik,” papar Dwi.

Untuk mengantisipasi lonjakan kebutuhan, tahun ini PDAM berencana menambah sumber lima titik sumur dangkal. Jika terealisasi, akan ada penambahan debit sebesar 60 liter per detik.




Dewan Dorong Penguatan Moratorium Hotel Dengan Perda

Sleman– Ketua DPRD Sleman, Haris Sugiharta berharap agar Peraturan Bupati (Perbup) terkait Moratorium Hotel, Apartemen, dan Kondotel diperkuat menjadi Peraturan Daerah (Perda). Untuk mendukung langkah tersebut, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) harus segera disahkan menjadi Perda.

Dikatakan Haris, hal tersebut harus dilakukan untuk meningkatkan status regulasi terkait moratorium (penghentian sementara) hotel tersebut bisa lebih kuat dan mengikat.

“Nanti kami ajukan Raperdanya (Rancangan Peraturan Daerah),” kata Haris, Senin (22/2).

DPRD Sleman lanjut Haris sangat mendukung kebijakan mantan Penjabat Bupati Sleman, Ir Gatot Saptadi. Dia menilai, kebijakan tersebut berkaitan langsung dengan status Sleman sebagai daerah penyangga wilayah DIY. Apalagi kebijakan tersebut menyangkut keberlangsungan hidup masyarakat. Di mana keasrian dan keseimbangan lingkungan harus dijaga untuk menopang kebutuhan rakyat.

Menurut Haris jika kebijakan yang baik tersebut  hanya berbentuk Perbup akan memiliki banyak kelemahan. Bahkan, bisa jadi Perbup tersebut tidak akan bertahan lama. Hal itu yang dikhawatirkan Dewan dan juga masyarakat.

“Walhi (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia) dan aktitivis lingkungan lainnya, khawatir Perbub itu dicabut. Makanya, kebijakan moratorium itu harus dipertegas dalam bentuk Perda,” tutur Haris.

Selain mendorong realisasi Perda RDTR, Dewan juga akan mengoptimalisasikan fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintah. Terutama terhadap program yang yang telah dicanangkan Bupati dan Wakil Bupati Sleman dalam visi-misinya selama kampanye.

“Kalau ada program yang tidak terealisasi, jelas akan kami tegur,” tutur Haris.

Sejauh ini DPRD belum memiliki catatan khusus untuk Bupati dan Wakil Bupati Sleman. Sebab pihaknya masih mendalami program dari Kepala Daerah yang baru saja dilantik 17 Februari lalu.

Terpisah, Bupati Sleman Sri Purnomo mengatakan, akan mengevaluasi seluruh proses pembangunan yang saat ini berjalan. Pihaknya lebih dulu akan melakukan pemilahan dan pemetaan terkait seuruh proyek pembangunan. Apakah termasuk ke dalam moratorium dan bukan.

“Saat ini, kami masih belum mengetahui mana saja pembangunan yang sudah berproses sebelum kebijakan itu keluar. Saya belum tahu mana saja pembanguan yang sudah berproses. Termasuk apakah mereka sudah masuk pada moratorium atau belum,” jawabnya.

Pada sSpaat proses serah terima jabatan (Sertijab), mantan Penjabat Bupati Sleman Gatot Saptadi meminta agar Bupati Sleman melanjutkan kebijakan yang telah dibuatnya. Ia berharap, tidak ada kebijakan baru yang bertentangan dengan regulasi sebelumnya.

“Ini untuk menjaga kesinambungan sistem pemerintahan dan menjamin keberlangsungan pembanguanan di daerah,” kata Gatot saat itu.

Gatot menegaskan, keluarnya Perbup moratorium tersebut bukan datang secara tiba-tiba. Tetapi, Perbup tersebut lahir melalui proses dan kajian yang panjang. Termasuk juga landasan hukum terkait tata ruang yang melatarbelakanginya.

“Perbup itu sudah melalui proses kajian yang panjang. Saya hanya menegaskannya saja,” tutur Gatot.




Sri Muslimatun Menempati Rumah Dinas Wabup

Sleman – Wakil Bupati Sleman Dra Hj Sri Muslimatun MKes beserta keluarga secara resmi menempati Rumah Dinas Wakil Bupati di Jln Magelang Bangunrejo Tridadi Sleman. Acara menempati rumah dilaksanakan Jumat (19 /2) dengan diawali pembacaan tahlil dan dzikir oleh warga Bangunrejo dan Warga Mulungan. Dalam kesempatan  ini hadir Bupati Sleman Drs H Sri Purnomo MSI beserta istri, mantan Wakil Bupati Sleman H Zaelani. Sekda, Staf Ahli dan pejabat Sleman lainnya.

Pada kesempatan tersebut Sri Muslimatun menyampaikan bahwa untuk kelancaran pelaksanaan tugas sebagai Wakil Bupati dirinya secara resmi menempati rumah dinas Wakil Bupati yang telah disediakan oleh Pemerintah Daerah.

Dirinya juga berharap kepada Kadus setempat untuk menjadi warga Bangunrejo Tridadi dan bila ada kegiatan sosial kemasyarkatan warga dirinya siap untuk terlibat. Musilmatun juga mengenalkan anggota keluarganya 3 anak beserta 2 menantunya  dan 4 orang cucu namun mereka tidak tinggal di rumah dinas karena sudah berkeluarga.
Acara juga diisi dengan pengajian oleh KH Asyahari dari Kerisan Tempel Sleman.




Satpol PP Tingkatkan Operasi Miras

Sleman – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman, segera meningkatkan frekwensi operasi Miras. Terkait peredarannya sudah sangat meresahkan dan merata di 17 wilayah Kecamatan. Peredaran miras diwilayah Sleman saat ini sudah merata di tujuh belas kecamatan setempat. Bahkan keberadaannya cenderung meresahkan masyarakat serta diindikasikan memicu berbagai aksi kriminal.

Melihat realitas tersebut, Kepala Seksi Operasional Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Satpol PP Pemkab Sleman, Rusdi Rais mengungkapkan pihaknya akan meningkatkan frekwensi operasi dari 24 menjadi 28 kali mulai bulan Maret 2016.

“Peningkatan frekwensi operasi ini guna mengeliminasi peredaran dan penyalahgunaan miras maupun berbagai dampak negatif lainnya,” kata Rusdi, Minggu (21/2).

Menurut Rusdi, sejumlah kantong penjual miras di Sleman, saat ini sudah terdata di Satpol PP Pemkab Sleman. Sehingga untuk penindakannya tinggal menunggu waktu dan giliran. Langkah peningkatan operasi penertiban miras tersebut, lanjut Rusdi Rasi juga dalam rangka menindak lanjuti berbagai laporan masyarakat. Yang merasa tidak nyaman dan aman akhir- akhir ini.

Sedang bagi penjual miras yang terjaring, kedepan tidak akan lagi dikenakan pidana ringan. Akan tetapi denda serta denda kurungan untuk itu Rusdi Rais  berharap dalam penanganan miras di Sleman para Hakim dapat mengambil keputusan baik dan berani dengan sangsi pidana kurungan. Guna penanggulangan dampak peredaran miras yang makin akut diwilayah Sleman.