Mentan Minta Alih Fungsi Lahan Diminimalisir

PanenSleman – Kepala Daerah memiliki peran penting untuk mengeluarkan kebijakan yang melindungi pertanian dari banyaknya pembangunan perumahan. Apalagi sekarang ini keberadaan lahan pertanian di Pulau Jawa khususnya DIY sudah terancam oleh alih fungsi lahan. Hal itu disampaikan Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman saat menghadiri panen raya di Candisingo Desa Madurejo Kecamatan  Prambanan, Rabu (2/1).

“Dari pusat kami selalu mensuport agar alih fungsi lahan diminimalisir. Saya minta kepada Kepala Daerah Gubernur dan Bupati untuk tetap mempertahankan lahan pertanian,” kata Amran.

Amran juga menjelaskan pihaknya selalu berkoordinasi dengan kepala daerah terkait dengan peningkatan produktivitas pertanian. Bahkan di Sleman ditargetkan penambahan lahan seluas 100 hektar. Target tersebut merupakan jawaban dari permintaan Bupati Sleman, Drs H Sri Purnomo MSI yang ingin memanfaatkan lahan mangkrak seluas 50 hektar di Cangkringan, akibat erupsi Merapi.

“Saya penuhi cetak sawah 50 hektar, kalau Pemkab bisa menyediakan lahan 100 hektar akan lebih baik,” kata Amran.

Dalam kunjungan tersebut, menteri juga memberikan sejumlah bantuan kepada kelompok tani yang ada di desa Madurejo. Bantuan yang diberikan meliputi pompa air, alat panen dan taktor tangan.

“Saya minta alat-alat ini sampai ke petani. Bila tidak petani silahkan datang ke saya semua biaya saya ganti nanti,” janjinya.

Sementara itu Sri Purnomo dihadapan Mentan memaparkan meski mengalami penyusutan lahan, produksi pertanian di Sleman mengalami peningkatan. Tercatat di 2014 hasil produksi sebesar ton gabah kering giling  dengan luas panen hektar dan produktivitas 60,17 kwintal per hektar. Sementara di tahun 2015, jelasnya, dengan luas panen hektar berhasil memproduksi ton gabah kering giling dengan luas dengan produktivitas 66,91 kwintal per hektar.

Menurut Sri Purnomo meski luas panen menurun, namun produksi padi yang dihasilkan justru mengalami peningkatan karena produktivitas yang meningkat. Untuk sasaran luas panen di tahun 2016 lanjutnya tercatat pada bulan hingga Maret sebesar hektar.  Pada bulan April hingga September 2016 sebesar hektar.

“Sehingga, sasaran luas tanam total pada bulan Oktober hingga September sebesar . Kami optimis produksi padi pada tahun 2016 dapat kembali mengalami surplus,” tutur Sri Purnomo.

Ditambahkan Sri Purnomo, di tahun 2015 sektor pertanian menyerap tenaga kerja terbanyak yang mencapai 23,01 persen dari jumlah penduduk Sleman yang mencapai jiwa. Sektor pertanian juga menjadi penyumbang PDRB terbesar di Kabupaten Sleman yaitu sebesar 13,15 persen pada tahun 2015.

“Untuk hasil pertanian padi, pada tahun 2015 mengalami surplus hasil produksi,” katanyanya.

Sri Purnomo  mengakui produksi padi di Sleman memiliki sejumlah tantangan. Salah satu tantangan yang dirasakan adalah karena adanya alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian yang menyebabkan penurunan luasan lahan pertanian. Untuk itu pihaknya berupaya  untuk meningkatkan inovasi dalam menjawab tantangan yang ada.

“Pemkab Sleman  telah menggalakkan pola tanam jajar legowo dan mewajibkan pola tanam jajar legowo bagi kelompok tani yang menerima bantuan,” katanya.

Keunggulan dari pola tanam ini adalah peningkatan hasil produksi, karena pola tanam ini berimplikasi pada kemudahan dalam pemberian pupuk dan pengendalian organisme penggangu.

“Pola ini juga memiliki kemampuan dalam menjaga kesuburan tanah karna adanya jarak tanam,” jelasnya.




Pemkab Sleman Masih Godok RDTR

Sleman – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman hingga sekarang belum memiliki aturan terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Sebab untuk masalah tersebut masih proses pembahasan. Untuk proses pembahasan diserahkan kepada masing-masing Kecamatan. Kemudian hasil dari pembahasan tersebut nanti menjadi acuan pembuatan RDTR.

Bupati Sleman, Drs H Sri Purnomo MSI mengatakan, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sleman sebenarnya sudah ada Peraturan Daerah (Perda) No 12/-2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah. Namun, untuk RDTR saat ini masih proses pengerjaan. Sementara penyusunannya sendiri sistematis, yakni dari tingkat Kecamatan ke Kabupaten.

“Karena pembahasannya di masing-masing Kecamatan sehingga sampai sejauh mana perkembangannya bisa ditanyakan langsung ke kecamatan. Untuk masalah ini usulan dari bottom up , kami kemudian men-follow up ,” kata Sri Purnomo , Rabu (2/3).

Dengan demikian lanjutnya, Pemkab belum bisa memastikan kapan RDTR Sleman dapat segera disahkan. Apalagi hal tersebut juga masih dalam kajian Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan (DPU).

Terpisah, Kepala Seksi Penataan Ruang Rinci DPUP Sleman, Ratna Wahyu menjelaskan, untuk pembahasan RDTR ini harus melalui beberapa tahap, antara lain verifikasi dari Badan Informasi Geospasial (BIG).

Namun Ratna menegaskan ini bukan berarti Pemkab tidak melakukan tindakan. Sebab terkait tata ruang DPUP tetap mengevaluasi berkala setiap lima tahun sekali. Terutama melihat relevansi RDTR dengan kondisi masyarakat dan wilayah.

Selain itu, lanjut dia, penyusunan RDTR juga mengacu pada kebijakan tata ruang Pemda DIY dan Pemerintah Pusat yang diadopsi dalam aturan di daerah. Untuk penyusunnya disesuaikan antara kebutuhan masyarakat dengan aturan yang berlaku.

Karena itu, dia belum bisa memastikan kapan RDTR bisa dituntaskan. Penetapannya sebagai Perda pun tidak dapat diprediksi. Ratna beralasan penetapan Perda juga memerlukan waktu lama karena harus dikaji melalui pembahasan per kecamatan.

“RDTR ini digunakan untuk 20 tahun ke depan sejak penyusunannya 2012 lalu,” katanya.

Sedang Camat Turi, Siti Wahyu Puwaningsih menambahkan, terkait RDTR pihaknya sudah mengajukan hasil kajian ke DPUP sehingga untuk masalah ini masih menunggu keputusan dari DPUP. Hanya secara umum Turi masuk kawasan zona hijau dan merah.

Sebab wilayah yang dipimpinnya merupakan daerah penyangga resapan air dan kawasan rawan bencana (KRB). Karena itu, pembangunan di Turi sangat dibatasi. Khususnya untuk pembangunan fisik yang memakan banyak lahan, seperti hotel dan apartemen.




Limbah di Sleman Didominasi Sampah Plastik

Sleman – Limbah yang dihasilkan rumah tangga maupun industri di Kabupaten Sleman kebanyakan merupakan sampah plastik. Data di Badan Lingkungan Hidup (BLH) mencatat 60 persen timbunan sampah merupakan plastik bekas. Sementara tiap harinya, produksi sampah mencapai meter kubik.

“Total timbunan sampah itu didominasi kantong plastik bekas. Dampaknya akan mencemari lingkungan karena limbah plastik sukar diurai,” kata Kepala BLH Sleman, Drs Purwanto, Rabu (2/3).

Menurut Purwanto, penanganan sampah plastik dirasa cukup sulit. Selain tidak mudah terurai, asap pembakaran limbah plastik juga berbahaya karena mengandung dioksin yang dapat menyebabkan kanker.

“Bahkan residu pembakaran sampah plastik dinilai lebih berbahaya dibanding asap rokok,” kata Purwanto.

Purwanto menambahkan, secara umum baru 80 persen dari total volume sampah yang mampu dikelola sedangkan sisanya belum tertangani. Penanganan limbah itu dilakukan dengan memilah sampah organik dan non-organik. Selanjutnya, sampah organik diolah menjadi pupuk kompos sedangkan non organik didaur ulang. Adapun sampah yang tidak bisa diolah disebut sebagai residu, kemudian dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan, Bantul.

“Sebelum dibuang ke TPA, sampah-sampah itu harus dipilah terlebih dulu. Kalau tidak, maka akan dikenai denda,” jelasnya.

Sementara itu,  Kabid Kebersihan dan Pertamanan BLH Sleman, Indra Darmawan mengatakan sampah yang belum tertangani oleh petugas kebersihan, sebagian dikelola sendiri oleh masyarakat. Saat ini ada 197 kelompok pengelola sampah mandiri (KPSM) tersebar di berbagai kecamatan. Keberadaan kelompok itu terus didorong karena idealnya setiap dusun terdapat satu KPSM. Adapun dusun di Kabupaten Sleman keseluruhan berjumlah .

“Kami terus mendorong tumbuhnya KPSM. Dengan meningkatnya jumlah kelompok pengelola sampah di masyarakat, kebutuhan transfer depo bisa dikurangi,” kata Indra.

Sekarang ini, baru terdapat 16 transfer depo. Angka itu masih jauh dari perhitungan kebutuhan ideal sebanyak 117 transfer depo. Sementara, fasilitas tempat pembuangan sampah 3R (reuse, reduce, recycle) sudah ada 13 titik.




P2KKP Sleman Tangani Kawasan Kumuh 75 Desa‬

Sleman – Tim Program Penanggulangan Kawasan Kumuh Perkotaan (P2KKP) Kabupaten Sleman saat ini sedang memfokuskan rencana kegiatan pembangunan penanggulanan kawasan kumuh di 75 desa di Sleman.‬

‪”Berdasarkan SK Bupati, kami ditugaskan untuk melakukan penanggulangan kawasan kumuh di 45 titik dari 17 desa di Kabupaten Sleman,” kata Koordinator P2KKP Kabupaten Sleman, Mahmud Al Harisi, di Sleman, Selasa (1/3).‬

‪Menurut dia, berdasarkan hasil survei lokasi P2KKP Sleman mendapatkan 75 desa harus dilakukan penataan lingkungan.‬

‪”Ada tujuh hal yang difokuskan P2KKP dalam penanggulangan kawasan kumuh, yaitu sanitasi, air minum bersih, drainase, rumah tidak layak huni, dan kebakaran,” katanya.‬

‪Ia mengatakan, ada dua hal yang perlu didorong untuk percepatan target tercapainya penanganan kawasan kumuh yaitu kesadaran masyarakat untuk peduli terhadap lingkungan sekitarnya.‬

‪”Selain itu juga komitmen bersama dalam penanggulanan kawasan kumuh,” katanya.‬

‪Sementara Wakil Bupati Sleman, Dra Sri Muslimatun MKes menanggapi positif dan mendukung program yang akan dilaksanakan tim P2KKP Kabupaten Sleman.‬

‪”Kontrol dan evaluasi perlu dilakukan agar tujuan dapat tercapai dengan memaksimalkan anggaran yang ada,” kata Sri Muslimatun.‬

‪Sri Muslimatun  juga berharap program-program yang ada untuk dikomunikasikan dengan Pokja sanitasi Kabupaten Sleman agar penataan lingkungan kumuh dan penataan sanitasi di Kabupaten Sleman akan lebih efektif, cepat, dan tepat sasaran.




Pemerintah Desa Wonokerto Luncurkan Sidewo

Pemukulan Kenong oleh Bupati SlemanSleman – Hadirnya UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, mengamanatkan peran aktif pemerintah di semua lini dari pusat hingga pemerintah desa untuk mengembangkan Sistem Informasi Desa (SID). Sistem Informasi yang berbasis pada Teknologi Informasi dan Komunikasi. Salah satu desa yang mulai menerapkan keterbukaan informasi melalui SID ini adalah Desa Wonokerto Kecamatan Turi Sleman adalah desa yang berada di lereng Merapi.

Bupati Sleman, Drs H Sri Purnomo MSI secara resmi telah meluncurkan Sidewo (Sistem Informasi Desa Wonokerto) di Balai Desa Wonokerto, Selasa (1/3). Hanya saja di awal pelaksanaannya sistem Sidewo ini tidak berjalan mulus. Ini dikarenakan masih terkendala tidak stabilnya sinyal di kawasan tersebut.

“Kami masih terkendala disinyal. Kadang sinyalnya bagus, tapi kadang-kadang mati tidak ada sinyal,” kata Kepala Desa Wonokerto Tomon Haryo Wirosobo disela-sela peluncuran Sidewo di Balai Desa Wonokerto.

Tomon menjelaskan, keberadaan Sidewo sebenarnya sudah dirancang beberapa bulan lalu. Hanya saja, pelaksanaannya baru bisa berjalan tidak lebih dari satu minggu. Karena itu Tomon berharap kepada Pemkab Sleman untuk membantu persoalan sinyal.

Menurutnya, keberadaan Sidewo tidak bisa terpisahkan dalam implementasi Undang-Undang Desa. Sesuai UU No 6 Tahun 2014, dimana desa memiliki hak mendapatkan akses informasi desa yang dikembangkan oleh Pemkab atau Pemkot.

“Masyarakat dapat melakukan kontrol dan pengawasan terhadap jalannya roda pemerintahan desa,” katanya.

Tomon juga memparkan untuk menerapkan SID, pihak desa dibantu oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk menyiapkan sistem. Berbagai data mengenai pembangunan desa kini bisa diakses oleh masyarakat seperti potensi desa, kependudukan, pertanahan desa dan program bantuan yang masuk ke desa.

“Informasi pertanahan ini kami informasikan mengenai kas desa, mana sultan ground dan mana lahan pertanian,” jelasnya.

Masyarakat, nantinya dapat mengakses berbagai informasi desa melalui situs desa. Sementara bagi warga yang tidak terakses melalui internet, pemerintah menyediakan layanan sms gateway.

“Keterbukaan informasi ini tidak akan pilih-pilih. Yang tidak punya akses internetpun tetap akan dapat,” tutur Tomon.

Disisi lain, keberadaan Sidewo ini nantinya dapat meningkatkan kinerja aparat pemerintah desa Wonokerto. Selain mengakses informasi, masyarakat juga bisa memberikan saran dan kritik terhadap aparat pemdes.

“Tanpa adanya kritikan kami tidak akan mengetahui sejauh mana kinerja kami,” tambah Tomon.

Sedang Sri Purnomo usai meresmikan Sidewo berharap keberadaan SID bisa diikuti oleh desa-desa lain di Sleman. Sehingga, upaya mewujudkan smart regency bisa terealisasi.

“Untuk menghadirkan kabupaten yang cerdas harus didukung dari desa-desa yang cerdas pula. Otomatis bila di desa sudah terwujud maka ditingkat kabupaten juga terwujud,” katanya.

Ditambahkan Sri Purnomo bahwa dengan diresmikannya Sistem Informasi Desa Wonokerto ini, merupakan salah satu wujud inovasi yang dilakukan Pemerintah Desa Wonokerto, yang layak ditiru oleh pemerintah desa yang lain.

Upaya Pemerintah Desa Wonokerto ini sejalan dengan visi dan misi dalam mengemban amanah, memimpin Pemerintah Kabupaten Sleman, yakni mengantarkan masyarakat Sleman yang lebih Sejahtera, Mandiri, Berbudaya dan terintegrasikannya sistem E-Goverment menuju smart regency pada tahun 2021.