TP4D Kawal Jalannya Pemerintahan Daerah
Sleman – Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Dian Retno Astuti SH MH menyatakan bahwa Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) memiliki tugas mengawal, mengamankan dan mendukung keberhasilan pemerintahan dan pembangunan daerah melalui upaya-upaya pencegahan/preventif, persuasif.
”Upaya tersebut dilakukan dengan memberikan penerangan hukum di lingkungan instansi pemerintahan, BUMN, BUMD dan pihak lain,” kata DianRetno Astuti pada sosialisasi Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman, Kamis (21/4).
Menurut Dian, penerangan hukum tersebut terkait materi tentang perencanaan, pelelangan, pelaksanaan pekerjaan, pengawasan pelaksanaan pekerjaan, perizinan, pengadaan barang dan jasa, tertib administrasi dan tertib pengelolaan keuangan negara.
”Selain itu juga melakukan diskusi atau pembahasan bersama instansi pemerintahan, BUMN, BUMD, untuk mengidentifikasi permasalahan yang dihadapi dalam penyerapan anggaran dan pelaksanaan pembangunan serta memberikan penerangan dan penyuluhan hukum baik atas inisiatif TP4D maupun atas permintaan pihak-pihak yang memerlukan yang tempat dan waktu pelaksanaannya ditetapkan berdasarkan kesepakatan dan sesuai kebutuhan,” katanya.
Dian menambahkan, TP4D juga dapat melibatkan instansi atau pihak lain yang memiliki kapasitas, kompetensi dan relevan dengan materi penerangan dan penyuluhan hukum yang akan disampaikan kepada instansi pemerintah, BUMN dan BUMD.
”Tugas dan fungsi yang lain yaitu memberikan pendampingan hukum dalam setiap tahapan program pembangunan dan awal sampai akhir yang berupa pembahasan hukum dari sisi penerapan regulasi, peraturan perundang -undangan, mekanisme dan prosedur dengan pejabat pengelola anggaran atas permasalahan yang dihadapi dalam hal penyerapan anggaran,” tutur Dian.
Disampaikan Dian, TP4D juga memberikan pendapat hukum dalam tahapan perencanaan, pelelangan, pelaksanaan, pengawasan pelaksanaan pekerjaan dan pengadaan barang dan jasa baik atas inisiatif TP4 maupun atas permintaan instansi dan pihak-pihak yang memerlukan.
”Disamping itu juga melakukan koordinasi dengan aparat pengawasan intern pemda untuk mencegah terjadinya penyimpangan yang berpotensi menghambat, menggagalkan dan menimbulkan kerugian bagi keuangan negara, serta bersama-sama melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pekerjaan dan program pembangunan,” ungkap Dian.
Yang sangat penting lanjutnya, TP4D berfungsi melaksanakan penegakan hukum represif ketika ditemukan bukti permulaan yang cukup setelah dilakukan koordinasi dengan aparat pengawasan intern Pemda tentang terjadinya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan dan/atau perbuatan lainnya yang berakibat menimbulkan kerugian bagi keuangan negara.