Sleman Terus Gencarkan Pengawasan Peredaran Miras

Sleman – Kabupaten Sleman dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) kini semakin meningkatkan pengawasan terhadap peredaran miras (minuman keras) di wilayah Kabupaten Sleman.‬

‪‪”Pengawasan miras kami tingkatkan supaya tidak terulang lagi kejadian minum oplosan yang mengakibatkan tewasnya belasan orang. Apalagi, sekarang sudah menjelang Ramadan,” kata Kepala Satpol PP Sleman, Drs Joko Supriyanto, Kamis (19/5).‬

Menurut Joko, ‪peningkatan pengawasan peredaran miras  bertujuan utama mengantisipasi hal-hal buruk akibat konsumsi miras oplosan serta penegakkan peraturan daerah tentang miras.‬

‪Dalam setahun ini, pihaknya menargetkan menggelar 24 kali operasi pemberantasan miras atau rata-rata dua kali dalam sebulan. Satpol PP Sleman dikatakan Joko, sudah menggelar sembilan operasi hingga bulan Mei ini dan berhasil menyita 600 botol miras berbagai jenis. Baik berupa miras pabrikan maupun non pabrikan.

Target sasaran operasi pun kini diperluas. Tak hanya menyasar warung kecil saja namun juga lokasi hiburan malam seperti tempat karaoke dan kafe. Operasi dilakukan dengan penyesuaikan izin.

“Bila ditemukan miras tidak sesuai izin meskipun hanya golongan A, pasti kami sita,” tambah Joko.




KPPD Sleman Kekurangan Pengawas Pemanfaatan Tanah‬

Sleman – Kantor Pengendalian Pertanahan Daerah (KPPD) Kabupaten Sleman masih kekurangan tenaga pengawasan pemanfaatan tanah atau lahan.‬

‪”Wilayah Sleman cukup luas, sehingga pengawasan pemanfaatan tanah harus dilakukan banyak personel,” kata Kepala KPPD Kabupaten Sleman, Drs Krido Suprayitno, Kamis (19/5).‬

‪Menurut Krido, akibat kondisi tersebut, dari 86 desa, sekarang KPPD hanya mampu melakukan pengawasan terhadap 40 desa.‬

‪”Idealnya semua dapat kami awasi. Tapi karena SDM-nya terbatas, jadi kami memutuskan untuk mengawasi sebagian desa,” kata Krido.‬

‪Krido mengatakan, sekarang pengawasan lahan hanya dilakukan terhadap daerah-daerah prioritas. Antara lain wilayah yang mengalami pertumbuhan penambahan bangunan baru sangat pesat, seperti di Kecamatan Kalasan dan Gamping.‬

‪”Wilayah lain sementara ini pengawasan tidak dilakukan secara intensif seperti di kedua daerah tersebut,” tambah Krido.‬

‪Krido mengatakan, tujuan penggawasan lahan dilakukan untuk mencegah terjadinya pemanfaatan tanah yang tidak sesuai dengan izin. Seperti tanah kas desa yang disewakan menjadi tempat usaha.‬

‪”Termasuk untuk mengawasi proses tindak lanjut dari perolehan tanah.‬ Pasalnya saat ini banyak pemegang Izin Pemanfaatan Tanah (IPT) yang tidak melakukan proses lanjutan perolehan tanah,” tutur Krido.‬

‪Selama ini lanjut Krido,  kebanyakan kalau sudah pegang IPT, ya sudah cukup sampai di situ. Padahal kan ada proses-proses lain yang harus dilanjutkan sampai urusan perolehan tanahnya tuntas.‬

‪”Ditambah IPT hanya berlaku satu tahun, kebanyakan ya tidak diperpanjang,” katanya.‬

‪Dari seluruh pemegang IPT di Sleman, kata dia, separuhnya pasti mengalami masalah dengan IPT. Baik proses kelanjutan perolehan tanah yang tidak dituntaskan, maupun IPT yang izinnya tidak diperpanjang.‬

‪”Petugas pengawas pemanfaatan tanah di KPPD Sleman sekarang berjumlah delapan orang. Empat petugas bertugas mengawasi pemanfaatan tanah kas desa. Sedangkan sisanya mengawasi pemanfaatan lahan non-kas desa.‬‪

“Angka ideal petugas pengawas, kami memang belum menghitung kebutuhannya. Sebab untuk memperoleh jumlah petugas yang ideal diperlukan penghitungan berdasarkan beban kerja petugas,” kata Krido.




110 Dusun Lunas PBB Capaian Penerimaan PBB Baru 28,17 Persen

Sleman – Sekarang ini sebanyak  110 dusun diwilayah Kabupaten Sleman  sudah membayar lunas PBB.

“Kebanyakan pemilik lahan di pedesaan masih berada di wilayahnya sehingga setelah menerima PBB langsung dibayar. Sedangkan di perkotaan, pemiliknya di luar daerah dan disini hanya karyawannya,” kata Sekretaris Dinas Pendapatan Daerah Sleman, Haris Sutarto SE, Kamis (19/5).

Menurut Haris, bagi dusun dan desa yang lunas membayar PBB, dinas akan memberikan intensif. Hal itu untuk meningkatkan kesadaran masyarakat membayar PBB.

“Besaran insentifnya setiap dusun dan desa berbeda-berbeda,” kata Haris.

Sementara lanjut Haris, untuk pencapaian penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Sleman baru 28,17 persen. Justru pembayaran PBB paling tinggi di daerah pinggiran jika dibandingkan dengan wilayah perkotaan.

Sedang target pencapaian penerimaan PBB tahun 2016 sebesar Rp 62,7 miliar. Namun sekarang ini baru Rp 17,66 miliar atau 28,17 persen dari total target yang dicanangkan.

“Jatuh tempo pembayaran PBB ini pada 30 September 2016. Capaian ini belum maksimal tapi jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya sudah meningkat. Biasanya akan meningkat menjelang jatuh tempo,” kata Haris.

Ditambahkan Haris, dari target Rp 62 miliar tersebut, terbesar di Kecamatan Depok sebesar Rp 28 miliar, Mlati Rp 9,7 miliar, Ngaglik R 8,9 miliar dan Gamping Rp 5,9 miliar. Sedangkan kecamatan yang terkecil di Cangkringan Rp 628 juta.

“Target yang kami tetapkan ini hanya sekitar 75 persen dari pokok ketetapan pajak sebesar Rp 74 miliar. Kami optimis target kami ini dapat tercapai 100 persen,” tuturnya.

Dijelaskan pula bahwa kepatuhan masyarakat yang berada di pinggiran atau pedesaan justru tinggi jika dibandingkan dengan perkotaan.