Satpol PP Sleman Bidik Kepemilikan HO‬ Untuk Penertiban Toko Modern

Sleman – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sleman membidik kepemilikan izin gangguan (HO) untuk penertiban toko modern yang menyalahi peraturan.‬ Meski tidak langsung berefek penutupan toko, langkah tersebut dinilai sebagai cara terbaik memberi efek jera.‬

‪Menurut Kepala Seksi Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Sleman, Rusdi Rais prosedur penutupan toko modern yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) terkait izin pendirian toko modern terbilang rumit.‬

“Karena  itu, langkah penertiban dengan membidik pelanggaran izin HO jadi jalan tengah.‬ Strategi itu diterapkan sejak Juni lalu,” kata Rusdi, Minggu (17/7).

Saat itu, Satpol PP mengajukan 10 pengelola toko modern ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman terkait kepemilikan HO.‬ Namun, hanya enam pengelola toko yang datang sementara empat lainnya mangkir dari sidang pelanggaran tindak pidana ringan (tipiring).‬ Saat itu, majelis hakim memberi denda masing-masing pengelola toko Rp2 juta.

“Vonis itu akan kami sampaikan ke dinas terkait sebagai tambahan rekomendasi bahwa toko tersebut melanggar Perda,” kata Rusdi.‬

‪Dikatakan Rusdi bahwa vonis yang diberikan PN tersebut tidak bisa langsung menutup aktivitas dan operasional toko. Pasalnya, penutupan toko modern yang bermasalah hanya bisa dilakukan oleh dinas yang membinanya.

‪Pada Juli ini, Satpol PP Sleman kembali mengajukan 10 pengelola toko modern lagi ke PN. Jumlah tersebut tidak termasuk empat pengelola toko yang mangkir pada sidang Juni lalu.‬ ‪Dengan demikian, total 20 pengelola toko modern dari 89 toko modern yang bermasalah dan diajukan Satpol PP ke PN Sleman.‬




Pemkab Didesak Lakukan Gerakkan Gropyokan Tikus

Sleman – DPRD Kabupaten Sleman mendesak Dinas Pertanian Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Sleman untuk mengadakan gropyokan tikus dengan cara membeli hasil tangkapan tikus. Pasalnya, keluhan gagal panen karena serangan hama tikus mulai banyak disampaikan oleh para petani khususnya petani dari wilayah Sleman barat.

Anggota DPRD Sleman Wawan Prasetya mengatakan, keberadaan tikus ini sangat meresahkan petani di wilayah Sleman barat yang merupakan kawasan lumbung padi. Akibat serangan hama tikus, banyak petani yang gagal panen sehingga rugi.

“Permasalahan hama tikus ini sudah klasik namun belum ada solusi yang efektif. Sehingga banyak petani yang tidak bisa menikmati hasil panennya secara maksimal karena kalah dengan tikus,” kata Wawan, Minggu (17/7).

Wawan menilai, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman sudah lama tidak mengadakan gropyokan tikus. Sehingga dengan kondisi saat ini, bisa menjadi momentum lantaran sangat dibutuhkan oleh petani. Sepatutnya, gerakan gropyokan tikus pun bisa dilakukan secara berkala.

Selain itu, sektor pertanian terutama di wilayah Sleman barat harus menjadi perhatian Pemkab Sleman. Dengan harapan swasembada beras di Sleman tetap terjaga karena selama ini sudah surplus beras.

“Bagaimana pemerintah terus mendorong agar petani untung. Sehingga petani terus berminat untuk menggarap lahan pertanian. Kalau itu bisa terwujud, alih fungsi lahan dapat ditekan,” ucapnya.

Terpisah Kepala Dinas Pertanian Perikanan dan Kehutanan Sleman Ir Widi Sutikno MSi mengaku akan langsung merespons usulan dari anggota DPRD Sleman. Rencananya gerakan gropyokan tikus dilakukan minggu depan bersama petani di wilayah Sleman barat.

“Gropyokan tikus itu harus dilakukan secara massal dan yang melakukan adalah petani. Kami hanya menyediakan anggaran untuk membeli tikus yaitu Rp per ekor. Itu sebagai bentuk apresiasi kepada petani untuk membasmi hama tikus,” kata Widi.