Pemkab Adakan Sweeping Pembuangan Sampah Liar

Sleman – Selama ini masyarakat masih banyak yang membuang sampah sembarangan, baik di jembatan, tepi jalan bahkan mereka membuang sampah di sungai. Mereka tidak menyadari bahwa hal tersebut melanggar aturan/Perda yang bisa menjerat mereka berupa pidana maupun perdata.

Untuk mengurangi bahkan menghilangkan kebiasaan yang tidak baik tersebut memang bukan perkara mudah, semua tergantung dari beberapa unsur, baik dari pemerintah maupun masyarakat sendiri.

Tentunya masyarakat sudah paham apa yang mereka lakukan dengan membuang sampah sembarangan adalah melanggar hukum dengan berbagai konsekuensi yang harus mereka tanggung, apabila mereka terjaring atau tertangkap basah membuang sampah sembarangan yang bukan pada tempatnya.

Seperti yang baru saja dilakukan Pemkab Sleman dalam hal ini  tim gabungan dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Sleman, Satpol PP Sleman, juga dari unsur kepolisian (Polres Sleman) yang telah melakukan sweeping pembuang sampah liar pada hari Selasa (26/7) di sepanjang jalan Kabupaten Sleman mulai pukul – WIB.

Dalam sweeping tersebut didapati 8 orang pembuang sampah sembarangan. Mereka membuang sampah diluar Tranfer Depo Nogotirto Gamping, karena  tempat Transfer Depo memang sudah tutup.

Sedangkan operasi sebelumnya yang telah berlangsumng selama 5 kali juga berhasil menjaring pembuang sampah sebanyak 52 orang, hingga total selama operasi selama 6 kali berhasil menjaring 60 orang pembuang sampah.

Kendati mereka membuang sampah didekat Transfer Depo mereka tetap dinyatakan melanggar Perda karena tidak membuang sampah pada tempatnya yaitu didalam Transfer Depo. Sedang transfer Depo itu sendiri beroperasi atau buka mulai pukul – Wib.

Dari data di Satpol PP, mereka yang membuang sampah tersebut mayoritas warga wilayah kecamatan Gamping yaitu 7 orang dan yang satu berdomisili di wilayah Kecamatan Godean.

Kedelapan orang yang membuang sampah sembarangan tersebut untuk sementara hanya dilakukan pembinaan dengan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya, apabila mereka kemudian kedapatan lagi membuang sampah sembarangan maka mereka akan diajukan ke pengadilan dengan ancaman pelanggaran Tipiring, yang sangsinya bisa sangsi administrasi.

Sesuai Perda Kabupaten Sleman Nomor 4 Tahu 2015 dalam pasal  49 disebutkan bahwa setiap orang dilarang membuang sampah diluar tempat pembuangan sampah yang telah ditentukan, membuang sampah spesifik tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, membakar sampah ditempat terbuka yang dapat menimbulkan polusi dan atau mengganggu lingkungan dan atau menggunakan lahannya untuk dimanfaatkan sebagai tempat pembuangan akhir sampah.

Sementara dalam pasal 50 bahwa sangsi administrasi dapat berupa peringatan tertulis, pembekuan izin, penyegelan, penghentian sementara, sebagian atau seluruhnya berupa pengeloln sampah, pencabutan izin dan atau rekomendasi  pencabutan dan pembekuan izin operasional.

Menanggapi hasil sweeping ini, Kepala BLH Sleman, Drs Purwanto maupun Kepala Seksi Trantib Sri Madu Rakyanto dikantornya, Rabu (27/7)  menyampaikan bahwa operasi dan pembinaan serupa akan terus dilakukan agar masyarakat tahu dan memahami apa yang harus dilakukan terkait dengan pembuangan sampah, agar mereka terbebas dari sangsi administrasi.




‪Pembatik Masih Kesulitan Peroleh Bahan Pewarna Alami‬

Sleman – Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Sleman, Ny Kustini Sri Purnomo mengakui bahwa saat ini masih banyak perajin batik yang mengandalkan bahan pewarna sintetis untuk produksi. Warna sintetis lebih tampak terang dan mencolok sehingga lebih menarik konsumen.‬

‪Sementara untuk batik berpewarna alami, meskipun menjadi komoditas pasar internasional,  perajin kesulitan memperoleh bahan baku pewarnanya. Sebagaimana diketahui, saat ini hanya batik dengan pewarna alami lebih mudah diterima pasar internasional. Karena itu sebagian besar perajin batik pilih membidik pasar lokal, yang masih mau menerima warna sintetis.

“Selain sulit bahannya, proses pengerjaannya lebih lama. Apalagi harga jual produknya lebih tinggi,” kata Ny Kustini, Rabu (27/7).‬

‪Menurut Ny Kustini, harga jual batik berpewarna alami bisa mencapai sepuluh kali lipat dari batik warna sintetis.

Dengan selisih harga yang sangat jauh, tak semua kalangan bisa menjangkaunya. Sementara, perajin batik perlu pemasukan setiap hari untuk memutar modal dan mendapatkan keuntungan produksi.‬

‪Bahan baku pewarna alami cukup langka, diantaranya  tingi, jolawe, dan tegeran. Umumnya, bahan baku didatangkan dari wilayah Temanggung (Jawa Tengah) dan beberapa daerah di Jawa Barat. Hal itulah yang membuat harga pewarna alami lebih tinggi.

“Karena itu hanya sedikit perajin batik yang mau fokus dengan pewarna alam,” katanya.‬

‪Dari ratusan perajin batik, hanya hitungan jari yang mau menggunakan pewarna alami. Hanya mereka yang ingin hasil produk tampak natural bersedia menggunakan pewarna alami. Dan rata-rata perajin batik tersebut bermodal besar dan memiliki pasar spesifik. Dengan begitu, mereka tak kesulitan modal untuk menjalankan roda bisnis.‬

‪“Batik pewarna alami itu sebenarnya lebih gampang perawatannya. Karena itu kami mendorong lebih banyak perajin untuk go green,” jelas Ny Kustini.‬

‪Sekretaris Dekranasda Komarrudin menambahkan,  pengembangan bahan baku dan teknologi pewarna alam kini mulai digencarkan. Salah satunya oleh Kampus UGM. Dengan membudidayakan tanaman Indigo di wilayah Minggir.‬

‪“Disiapkan lahan seluas empat hektare untuk budidaya tanaman itu,” katanya.‬

‪Di sisi lain, guna mendorong lebih banyak muncul industry batik ramah lingkungan, Dekranasda bersama Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop) akan menggelar lomba batik pewarna alam pada 15 Juli-7 Oktober 2016. Lomba terbuka untuk umum.

Dari situ, diharapkan bisa menelurkan pemahaman baru bagi masyarakat tentang pentingnya pewarna alami dan kreasi desain batik. Harapan lain, dari lomba tersebut akan muncul bahan-bahan alam alternatif yang bisa dijadikan pewarna alami kain batik.