Sweeping Pembuangan Sampah Liar Digencarkan

SweepingSleman – Membuang sampah sembarangan nampaknya masih menjadi kebiasaan sebagian masyarakat. Selama ini masyarakat masih ada yang membuang sampah sembarangan, baik di jembatan, tepi jalan bahkan mereka membuang sampah di sungai.

Mereka tidak menyadari bahwa hal tersebut melanggar aturan/Perda yang bisa menjerat mereka berupa pidana maupun perdata. Untuk mengurangi bahkan menghilangkan kebiasaan yang tidak baik tersebut memang bukan perkara mudah, semua tergantung dari beberapa unsur, baik dari pemerintah maupun masyarakat sendiri.

Tentunya masyarakat sudah paham apa yang mereka lakukan dengan membuang sampah sembarangan adalah melanggar hukum dengan berbagai konsekuensi yang harus meraka tanggung, apabila mereka terjaring atau tertangkap basah membuang sampah sembarangan yang bukan pada tempatnya.

Seperti yang baru saja dilakukan tim gabungan dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Sleman, Satpol PP Sleman, juga dari unsur kepolisian (Polres Sleman) pada hari  Sabtu (30/7) melakukan sweeping di sepanjang jalan Kabupaten Sleman mulai pukul – WIB.

Dan selama sweeping berlangsung ditemukan  17 orang pembuang sampah sembarangan.  Mereka membuang sampah diluar Tranfer Depo Nogotirto Gamping, karena  tempat Transfer Depo memang sudah tutup.

Sedangkan operasi beberapa hari sebelumnya yang telah berlangsung berhasil menjaring pembuang sampah sebanyak 70 orang. Sedangkan saat operasi berlangsung yang dimulai pukul WIB dalam waktu setengah jam mencapai 17 orang pelanggar, sementara yang di BAP 7 orang sisanya berhasil kabur.

Kendati mereka membuang sampah didekat Transfer Depo mereka tetap dinyatakan melanggar Perda karena tidak membung sampah pada tempatnya yaitu di dalam Transfer Depo, sedang transfer Depo itu sendiri beroperasi/ buka mulai pukul – WIB.

Mereka yang membuang sampah tersebut mayoritas warga wilayah Kecamatan Gamping namun ada pula yang berdomisili di wilayah Kecamatan Godean dan Mlati.

Ke tujuh orang yang membung sampah sembarangan tersebut untuk sementara hanya dilakukan pembinaan dengan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya, apabila mereka kemudian kedapatan lagi membuang sampah sembarangan maka mereka kan diajukan ke pengadilan dengan ancaman pelanggaran Tipiring, yang sangsinya bisa sangsi administrasi.

Menurut Krisdiyanto, dari UPT Persampahan dan Pengelolaan Air Limbah Kabupaten Sleman, pihaknya sudah tidak kurang-kurang dalam mengadakan sosialiasai dalam pengelolaan sampah.

Bagaimana mengelola sampah yang baik dan benar dengan pemilahan sampah dan pelarangan pembuangan sampah sembarangan Karena dampak yang ditimbulkan dari segi estetika tidak bagus karena sampah berserakan dan menumpuk dipinggir jalan, kebersihaan dan kesehatan lingkungan terganggu.

Sehingga terus melakukan pembinaan serta menanyakan apakah dilingkungan terdekat belum dilayani penyedian jasa pengangkutan sampah. Upaya pembinaan dilakukan mulai dari dari sekolah, masyarakat padukuhan desa dan lainnya dengan berbagai cara untuk mengelola sampah.

“Patroli yang dilakukan untuk mengurangi timbunan sampah, untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat  memilah sampah, Karena sampah yang dibuang masyarakat diluar depo bisa mencapai 8 meter kubik sehingga sangat menggangu keindahan lingkungan,” kata Krisdiyanto.

Setelah kesadaran masyarakat tumbuh maka harapannya timbunan sampah semakin sedikit karena tinggal residu saja tidak banyak.

Sesuai Perda Kabupaten Sleman Nomor 4 Tahu 2015 dalam pasal  49 disebutkan bahwa setiap orang dilarang membuang sampah diluar tempat pembuangan sampah yang telah ditentukan.

Membuang sampah spesifik tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, membakar sampah ditempat terbuka yang dapat menimbulkan polusi dan/atau mengganggu lingkungan dan/atau menggunakan lahannya untuk dimanfaatkan sebagai tempat pembuangan akhir sampah.

Sementara dalam pasal 50 bahwa sangsi administrasi dapat berupa peringatan tertulis, pembekuan izin, penyegelan, penghentian sementara, sebagian atau seluruhnya berupa pengelolaan sampah, pencabutan izin dan/atau rekomendasi  pencabutan dan pembekuan izin operasional.




Baru Buka Indomaret Rajawali Langsung Ditutup Paksa

Sleman – Satuan Polisi  Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman, Sabtu (30/7) menutup paksa sebuah toko berjejaring Indomaret di Jl Rajawali, Depok, Sleman meski toko ini baru membuka usahanya selama satu jam.

Alasan penutupan, menurut Kabid Penegakan Peraturan Perundangan Satpol PP Sleman, Rusdi Rais, karena kelengkapan administrasinya yang tidak memenuhi syarat.

Rusdi mengemukakan, toko yang berada di tengah pemukiman warga ini tidak memiliki selembar izin pun untuk membuka usahanya.

“Karena itu kami kemudian menutupnya. Ini adalah OTT  (operasi tangkap tangan)terhadap pelanggaran Perda,” katanya.

Ditambahkan Rusdi, saat ini wilayah Kecamatan Depok tidak ada lagi kesempatan membuka toko berjejaring baru. Karena kuota 16 toko untuk Kecamatan Depok sudah terpenuhi.

Lebih lanjut Rusdi Rais mengemukakan, jauh sebelum Indomaret Rajawali ini akan buka, Satpol PP Kabupaten Sleman sudah melayangkan peringatan agar persyaratan administrasi termasuk perizinannya diselesaikan terlebih dahulu.

“Namun ternyata tetap buka dan tidak mengindahkan surat-surat peringatan yang kami kirimkan,” ujarnya.

Rusdi mengakui, surat itu memang tidak langsung diterima oleh pengelola, namun karyawan. Tetapi, tambahnya, sudah menjadi keharusan karyawan yang menerima surat tersebut menyampaikan kepada atasannya.

Karena itu, sudah seharusnya pengelola kemudian menanggapi surat tersebut dan tidak membuka usahanya selama tidak memenuhi ketentuan persyaratan.

“Tapi ini malah membuka. Saat kami datang ada pelayanan transaksi. Karena itu, ini adalah operasi tangkap tangan,” katanya.

Dalam operasi tangkap tangan tambahnya tidak diperlukan surat keterangan penutupan atau yang lain.

“Ini kewenangan saya sebagai PPNS, karena tangkap tangan,” katanya.




KPSM Atras Triharjo Sleman Berhasil Kelola Sampah Secara Mandiri‬

Sleman – Berbicara soal sampah memang seolah tidak ada habisnya. Sampah dari hari ke hari semakin bertambah seiring pertambahan populasi penduduk, sementara tempat pembuangan sampah, pertumbuhannya stagnan. 

Melihat kondisi seperti ini, warga Dusun Temulawak, Triharjo Sleman memutuskan untuk mengelola sampah mereka secara mandiri. Dari sampah-sampah yang dipilah tersebut menghasilkan pupuk kompos dan barang daur ulang yang bisa di jual.‬ Sehingga sampah memiliki nilai ekonomis yang tinggi.

‪Adalah Kelompok Pengelola Sampah Mandiri (KPSM) “Atras” Dusun Temulawak Triharjo Sleman. Sejak didirikan 2008 silam, keberadaan KPSM Atras masih tetap eksis hingga sekarang. Meskipun, pengelolanya selalu menyusut dari tahun ke tahun.‬

‪“Awalnya ada sepuluh orang pengelola, namun sekarang hanya tinggal enam orang,” kata Ketua BUMDes KPSM Atras, Sigit Purwanto ditemui di pengelolaan KPSM Mandiri, Jumat (29/7).‬

‪Mengelola sampah mandiri, memang bukan hal prestise. Hasilnya pun tidak sebesar yang diharapkan.  Menurut Sigit, penghasilan dari mengelola sampah bersih sekitar Rp 7 juta per bulan. Dari penghasilan tersebut masih harus digunakan untuk membantu pendidikan anak usia dini di Desa Triharjo.‬

‪“Dari hasil yang apa adanya ini kami tetap memberdayakan masyarakat,” kata Sigit.‬

Sigit menuturkan, awal pembentukan KPSM ini secara swadaya oleh masyarakat. Ketika itu, sampah diambil oleh Dinas Pekerjaan Umum Sleman. Namun lambat laun retribusi naik, sehingga pihak desa untuk mengelola sampah mandiri.‬

‪Sigit juga menjelaskan per minggu, kurang lebih 600 kilogram sampah dikelola dari sekitar kk di Triharjo. Setelah sampah-sampah ditampung, petugas akan memilah dan memilih sampah organik dan anorganik. Keberadaan sampah organik hanya 15 persen saja dari yang terkumpul.‬

‪“Dari sampah organik inilah nantinya menjadi kompos. Sementara sampah anorganik dijual kembali,” paparnya.‬

‪Dijelaskan, proses pengelolaan sampah untuk menjadi kompos memerlukan waktu sekitar 1,5 bulan. Sampah organik yang telah dipilah diletakkan di sebuat tempat berbentuk segitiga memanjang bernama open windro.

Alat tersebut berguna untuk mamatangkan sampah melalui proses alami, untuk kemudian sampah dicacah dan dipak.‬Setiap bulan, jelasnya, KPSM menghasilkan sekitar 200 kilogram kompos.‬

“Setiap kilogram Rp 500 kalau dipakai kelompok sendiri. Kalau dijual keluar bisa mencapai Rp 1000 perkilo,” tandasnya.

Sementara Kepala Desa Triharjo, Irawan mengatakan ‪keseluruhan ada sekitar KK yang sampahnya masuk ke KPSM Atras. Setelah limbah ditampung lalu dipilah antara yang organik dan anorganik.

Sampah organik kemudian diolah menjadi pupuk kompos, sedangkan anorganik dijadikan barang kerajinan. Tiap bulan, KPSM ini bisa menghasilkan dua kuintal kompos. Produk pupuk itu dijual ke gapoktan dan kelompok tani dengan harga Rp per wadah ukuran lima kilogram.‬

‪Jika dikalkulasi, pendapatan dari penjualan pupuk rata-rata Rp 200 ribu per bulan, sedangkan rosokan Rp . Pengembangan kelompok tidak hanya mengandalkan pengolahan, tapi juga dari retribusi pengambilan sampah.‬ ‪

Masing-masing KK ditarik iuran Rp per berbagai pemasukan itu, BUMDes ini mampu meraup laba bersih bulanan Rp 7 juta. Sebagian dari keuntungan digunakan untuk membantu pendidikan anak usia dini di Desa Triharjo.‬

Tahun ini, pemerintah desa akan kembali membuka unit pengolahan sampah. Lokasi yang dipilih adalah Dusun Sucen. Anggaran Rp 675 juta bantuan dari pemerintah provinsi dan ADD telah disiapkan untuk membangun fasilitas tersebut.‬




Melalui Germas, Pemkab Ajak Masyarakat Hidup Sehat

Sleman – Dalam rangka mengajak masyarakat Sleman hidup sehat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman mengajak seluruh masyarakat Sleman untuk melakukan gerakan masyarakat (germas) hidup Sehat. Pencanangan germas hidup sehat di Kabupaten Sleman dilakukan Wakil Bupati Sleman, Dra Sri Muslimatun MKes di Puskesmas Nyaen Pendowoharjo Sleman, Jumat (29/7).

Pencanangan germas hidup sehat di Kabupaten Sleman juga merupakan upaya pemerintah daerah untuk mendukung dan mensukseskan program pemerintah pusat, sekaligus menjadi moment strategis, baik bagi pemerintah daerah maupun masyarakat dalam upaya peningkatan pembangunan dibidang kesehatan yang dititik beratkan pada tindakkan promotif dan preventif.

Menurut Sri Muslimatun  bidang kesehatan masih menjadi salah satu prioritas pembangunan di Kabupaten Sleman. Berbagai program dan kegiatan senantiasa diupayakan demi terwujudnya masyarakat Sleman yang lebih Sejahtera, Mandiri, Berbudaya dan Terintegrasikannya sistem e-government menuju smart regency pada tahun 2021.

“Berbagai upaya dalam bidang kesehatan terus menunjukkan progres positif yang diindikasikan dengan terus meningkatnya kondisi kesehatan masyarakat Sleman,” katanya.

Hal ini tergambar dari beberapa indikator dalam bidang kesehatan, antara lain usia harapan hidup pada tahun 2015 mencapai 76,13 tahun, angka kematian bayi dapat ditekan menjadi 3,61 dari 4,65 per kelahiran hidup, angka kematian ibu melahirkan dapat diturunkan menjadi 28,30 dari 83,30 per kelahiran hidup. Keberhasilan tersebut dilakukan melalui berbagai upaya baik secara preventif maupun melalui peningkatan pelayanan kesehatan.

Germas hidup sehat menjadi penguatan bagi upaya promotif dan preventif masyarakat khususnya di Kabupaten Sleman yang bertujuan untuk menurunkan beban penyakit menular dan penyakit tidak menular, baik kematian maupun kecacatan, menurunkan beban pembiayaan pelayanan kesehatan serta menghindarkan terjadinya penurunan produktivitas penduduk.

Diharapkan melalui pencanangan germas hidup sehat tersebut peningkatan derajat kesehatan masyarakat Sleman dapat terus meningkat sekaligus mampu menjadi media dalam perubahan gaya hidup dan perilaku masyarakat Sleman.

Sejalan dengan pencanangan germas hidup sehat, dan salah satu titik fokus germas hidup sehat adalah deteksi dini penyakit tidak menular (PTM).

Pada kesempatan ini Pemerintah Kabupaten Sleman bersama dengan BPJS juga menyelenggarakan pemeriksaan deteksi dini kanker leher rahim dengan IVA test sebagai tindakkan preventif kepada 200 wanita usia 25 – 64 tahun di Kabupaten Sleman.

Kegiatan ini menjadi upaya strategis dalam tindakan preventif maupun pengobatan secara lebih dini terhadap kanker leher rahim yang sering kali tidak bergejala pada tahap awal. Sekaligus menjadi media sosialisasi bagi masyarakat yang kebanyakan masih belum paham tentang tindakan preventif yang dapat dilakukan dalam mendeteksi secara dini kanker leher rahim.

Saat ini seluruh Puskesmas di Kabupaten Sleman telah mampu memberikan pelayanan pemeriksaan IVA, sehingga masyarakat tidak harus ke rumah sakit untuk melakukan tes. Tes IVA ini juga gratis bagi pemegang kartu BPJS, Jamkesda, maupun Jamkesmas.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman, dr Mafilindati Nuraini MKes menyampaikan  bahwa pencanangan germas hidup sehat tersebut bersamaan dengan pelayan pemeriksaan IVA dan Papsmear secara gratis kepada warga Kecamatan Sleman.

Disampaikan pula bahwa tahun 2015 dari sebanyak ibu PUS yang telah dilakukan pemeriksaan IVA  Test sebanyak 432 ibu PUS atau 0,03 %. Jumlah yang masih kecil dari 432 yang diperiksa ada 13 PUS yang terindikasi adanya calon kanker leher rahim aatau 3,01 %.

Selanjutnya dari 13 kasus tadi dapat ditindaklanjuti dan  dicegah agar tidak menjadi penyakit kanker leher rahim. Diharapkan dengan momen tersebut semoga masyarakaat untuk melakukan pemeriksaaan IVA Test semakin meningkat.




Bupati Sleman : IT Membawa Dampak Positif Bagi Layanan Publik di Sleman

IMG_8268 (1024 x 683)Sleman– Dinas Hubkominfo bekerjasama dengan PT Pilar Cipta Solusi Integratika (PICSI) menggelar forum sosialisasi dan diskusi penyusunan rencana induk dan blueprint E-Government Kabupaten Sleman di Hotel Prima, Kamis (28/7). Dengan tema “E-Government Terintegrasi Menuju Sleman Smart Regency” dihadiri oleh SKPD se-Kabupaten Sleman.

Dalam kesempatan tersebut Bupati Sleman, Drs. H. Sri Purnomo, mengatakan Sleman merupakan salah satu dari beberapa pemerintahan daerah yang telah memanfaatkan IT untuk mempercepat pelayanan publik. Integrasi IT di Kabupaten Sleman sudah dimulai sejak periode yang lalu dan pembangunan yang baik adalah pembangunan yang berkelanjutan tambahnya.

Pemanfaatan IT membawa dampak positif disegala aspek layanan publik di Sleman. Misal aspek pengembangan wisata, bisnis, dan percepatan pelayanan untuk masyarakat. IT juga mampu untuk memonitor pelayanan sampai ketingkat desa untuk mengetahui seberapa cepat pelayanan di suatu desa, lanjutnya.

Sedangkan Prof. Ir. Dr. Suhono Harso Supangkat menyampaikan Sleman merupakan wilayah kabupaten dengan potensi terbesar di DIY baik dalam tata kelola, ekonomi, kebijakan TIK dan juga infrastruktur pendukung kegiatan pemerintahan.

Namun, dukungan TIK maupun efisiensi kinerja dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan utamanya hanya dirasakan oleh pegawai pemerintahan, dan belum dirasakan oleh masyarakat.  Hal ini disebabkan karena belum ada inovasi TIK yang dapat menyentuh masyarakat secara luas, serta belum pahamnya masyarakat Sleman terhadapap potensi dari perangkat TIK, tambahnya.

Smart Government menurut Prof. Ir. Dr. Suhono Harso Supangkat merupakan penyelenggaraan pemerintah dengan menyediakan dan memberikan layanan masyarakat denga baik, ada partisipasi aktif masyarakat yang dapat dilakukan dimana saja, kapan saja, dan dengan perangkat apapun melalui penggunaan TIK.

Selain itu, forum diskusi juga menghadirkan pembicara Widyawan dari Universitas Gajah Mada dengan bahasan implementasi smart city diberbagai negara sebagai studi literatur dan tinjauan komparatif. Dan, Erizal , dari PT. PICSI dengan penyusunan rencana induk dan blueprint E-Government.