Satpol PP Sleman Bidik Kepemilikan HO‬ Untuk Penertiban Toko Modern

Sleman – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sleman membidik kepemilikan izin gangguan (HO) untuk penertiban toko modern yang menyalahi peraturan.‬ Meski tidak langsung berefek penutupan toko, langkah tersebut dinilai sebagai cara terbaik memberi efek jera.‬

‪Menurut Kepala Seksi Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Sleman, Rusdi Rais prosedur penutupan toko modern yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) terkait izin pendirian toko modern terbilang rumit.‬

“Karena  itu, langkah penertiban dengan membidik pelanggaran izin HO jadi jalan tengah.‬ Strategi itu diterapkan sejak Juni lalu,” kata Rusdi, Minggu (17/7).

Saat itu, Satpol PP mengajukan 10 pengelola toko modern ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman terkait kepemilikan HO.‬ Namun, hanya enam pengelola toko yang datang sementara empat lainnya mangkir dari sidang pelanggaran tindak pidana ringan (tipiring).‬ Saat itu, majelis hakim memberi denda masing-masing pengelola toko Rp2 juta.

“Vonis itu akan kami sampaikan ke dinas terkait sebagai tambahan rekomendasi bahwa toko tersebut melanggar Perda,” kata Rusdi.‬

‪Dikatakan Rusdi bahwa vonis yang diberikan PN tersebut tidak bisa langsung menutup aktivitas dan operasional toko. Pasalnya, penutupan toko modern yang bermasalah hanya bisa dilakukan oleh dinas yang membinanya.

‪Pada Juli ini, Satpol PP Sleman kembali mengajukan 10 pengelola toko modern lagi ke PN. Jumlah tersebut tidak termasuk empat pengelola toko yang mangkir pada sidang Juni lalu.‬ ‪Dengan demikian, total 20 pengelola toko modern dari 89 toko modern yang bermasalah dan diajukan Satpol PP ke PN Sleman.‬




Pemkab Didesak Lakukan Gerakkan Gropyokan Tikus

Sleman – DPRD Kabupaten Sleman mendesak Dinas Pertanian Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Sleman untuk mengadakan gropyokan tikus dengan cara membeli hasil tangkapan tikus. Pasalnya, keluhan gagal panen karena serangan hama tikus mulai banyak disampaikan oleh para petani khususnya petani dari wilayah Sleman barat.

Anggota DPRD Sleman Wawan Prasetya mengatakan, keberadaan tikus ini sangat meresahkan petani di wilayah Sleman barat yang merupakan kawasan lumbung padi. Akibat serangan hama tikus, banyak petani yang gagal panen sehingga rugi.

“Permasalahan hama tikus ini sudah klasik namun belum ada solusi yang efektif. Sehingga banyak petani yang tidak bisa menikmati hasil panennya secara maksimal karena kalah dengan tikus,” kata Wawan, Minggu (17/7).

Wawan menilai, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman sudah lama tidak mengadakan gropyokan tikus. Sehingga dengan kondisi saat ini, bisa menjadi momentum lantaran sangat dibutuhkan oleh petani. Sepatutnya, gerakan gropyokan tikus pun bisa dilakukan secara berkala.

Selain itu, sektor pertanian terutama di wilayah Sleman barat harus menjadi perhatian Pemkab Sleman. Dengan harapan swasembada beras di Sleman tetap terjaga karena selama ini sudah surplus beras.

“Bagaimana pemerintah terus mendorong agar petani untung. Sehingga petani terus berminat untuk menggarap lahan pertanian. Kalau itu bisa terwujud, alih fungsi lahan dapat ditekan,” ucapnya.

Terpisah Kepala Dinas Pertanian Perikanan dan Kehutanan Sleman Ir Widi Sutikno MSi mengaku akan langsung merespons usulan dari anggota DPRD Sleman. Rencananya gerakan gropyokan tikus dilakukan minggu depan bersama petani di wilayah Sleman barat.

“Gropyokan tikus itu harus dilakukan secara massal dan yang melakukan adalah petani. Kami hanya menyediakan anggaran untuk membeli tikus yaitu Rp per ekor. Itu sebagai bentuk apresiasi kepada petani untuk membasmi hama tikus,” kata Widi.




Jathilan Kreasi Baru‬ Akan Ditertibkan

Sleman – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Sleman berencana melakukan penertiban jathilan yang dinilai terlalu jauh bergerak dari pakem seni jathilan asli.‬ Penertiban ini dilakukan karena keberadaan kesenian jathilan kreasi baru kian berkembang pesat di Sleman dengan berbagai gaya dan aransemen.‬

‪Menurut Kepala Bidang Kesenian, Disbudpar Sleman, Edy Winarya di Denggung, Jumat (15/7) pihaknya tidak akan membatasi setiap grup kesenian untuk berkreasi sesuai ide yang dimiliki.‬ ‪Hanya saja, pengembangan kesenian tradisional semestinya tetap bertumpu pada ruh tradisi beserta pakem-pakem penting di dalamnya.‬

‪Perkembangan saat ini, ada beberapa pelaku kesenian jathilan yang terbilang ‘kelewatan’ dalam berekspresi seni, misalnya dari pemakaian kostum yang terkesan serampangan dan tak mengindahkan estetika.‬ Oleh karena itu, dikatakan Edy pihaknya merasa perlu melakukan ‘penertiban’ dengan sosialisasi dan bimbingan lebih lanjut terkait tata cara pentas bagi grup kesenian di Sleman.‬

Sementara data terakhir Disbudpar Sleman menyebutkan di wilayah Sleman  ada sekitar 1300 kelompok seni di mana jathilan mendominasi dengan jumlah 350 grup yang tersebar di seluruh area kecamatan.‬

Beberapa di antaranya selain memiliki konsep pentas jathilan tradisi juga umumnya memunyai tarian kreasi baru.‬ Edy mengatakan, pihaknya masih melakukan kajian terkait rencana penertiban tata cara pentas jathilan tersebut.‬

‪Sementara Kepala Disbudpar Sleman, Ir AA Ayu Laksmidewi TP MM mengakui saat ini jathilan sudah semakin berkembang dengan berbagai modifikasi dan kreasi yang lebih segar.‬ Banyak grup kini sudah berani mengangkat tema cerita tertentu dalam pentasnya. Demikian juga dengan tata gerak dan musiknya yang lebih beragam dan tak monoton.




Bupati Sleman : Jangan Ada Anak Yang Putus Sekolah

Sleman – Bupati Sleman, Drs H Sri Purnomo MSI memerintahkan kepada para perangkat desa di Kabupaten Sleman untuk menyisir sekaligus menelusuri anak usia sekolah di wilayah masing-masing. Penyisiran tersebut dilakukan agar di Sleman tidak ada anak usia sekolah yang putus sekolah.

“Sleman sudah menetapkan kebijakan wajib belajar 12 tahun atau dengan kata lain anak-anak di  Sleman minimal harus lulus SMA atau SMK,” kata Sri Purnomo di Sleman, Jumat (15/7).

Menurut Sri Purnomo untuk mewujudkan hal itu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman sudah menyiapkan bantuan biaya pendidikan bagi anak dari warga miskin agar meneruskan pendidikan pada jenjang SMA dan SMK.

“Diharapkan dengan adanya bantuan biaya pendidikan ini, tidak ada lagi alasan untuk tidak melanjutkan sekolah,” tutur Sri Purnomo.

Terkait dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), khususnya sekolah swasta, Sri Purnomo berharap orangtua tidak perlu khawatir anaknya tidak memperoleh kuota di sekolah negeri. Mengingat tampung sekolah negeri di wilayah Sleman mencukupi untuk menampung anak-anak usia sekolah di Sleman.

“Masyarakat agar menyekolahkan anaknya di sekolah yang dekat dengan tempat tinggalnya. Menyekolahkan anak terlalu jauh dari tempat tinggal akan membuat anak lelah di perjalanan,” tuturnya.

Sri Purnomo juga mengingatkan kepada masyarakat agar lebih memperhatikan anaknya. Godaan pada anak-anak saat ini dinilainya cukup banyak. Mereka sering bergerombol yang akhirnya berbuat negatif.

“Orangtua perlu memantau anaknya agar waktunya pulang harus segera pulang,” tegas Sri Purnomo, seraya menambahkan bahaya lain yang perlu diwaspadai adalah penyalahgunaan narkoba dan miras.




Pekalongan Studi Banding Penetapan Perda RPJMD Sleman

Sleman – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan mengadakan studi banding penetapan Raperda RPJMD di Kabupaten Sleman dan diterima Bupati Sleman, Drs H Sri Purnomo MSI di aula Lantai III Pemkab Sleman, Jumat (15/7).

Rombongan dari Pemkot Pekalongan dipimpin langsung Walikotanya  H A Alf Arslan Djunaid didampingi Pj Sekda Pekalongan Slamet Prihantono dan  Tim Penyusun RPJMD, serta Pansus RPJMD DPRD Kota Pekalongan.

Dalam penjelasannya,  Alf Arslan Djunaid mengatakan bahwa dipilihnya Pemerintah Kabupaten Sleman sebagai locus studi banding karena Pemerintah Kabupaten Sleman dengan kepemimpinan Bupati Sleman Sri Purnomo periode ke-dua dan Pemerintah Kota Pekalongan sama-sama dalam proses penyusunan RPJMD.

RPJMD yang telah disusun Kabupaten Sleman telah memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional, RPJMD Provinsi, RTRW Kabupaten Sleman, kondisi lingkungan strategis di daerah, serta hasil evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD periode sebelumnya. Menurut Alf Arslan Djunaid RPJMD Kota Pekalongan sebagai Dokumen Manajerial Strategis Pembangunan.

Dalam melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka Alf Arslan Djunaid Walikota Pekalongan terpilih memiliki visi Terwujudnya Kota Pekalongan yang Lebih Sejahtera, Mandiri dan Berbudaya Berlandaskan Nilai-Nilai Religiusitas.

Selain itu juga telah menyusun dokumen manajerial strategis berupa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sebagai acuan dan pedoman dasar pembangunan yang ingin dicapai daerah dalam periode 5  tahun ke depan.

Selain sebagai arah pembangunan RPJMD juga merupakan tolok ukur bagi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam menilai kinerja sebagai pertanggungjawaban Kepala Daerah, pada setiap akhir tahun anggaran serta pada akhir masa jabatan.