Perda SOTK Ditargetkan Selesai Akhir Agustus‬

Sleman – Peraturan Daerah (Perda) tentang susunan organisasi tata kerja di Kabupaten Sleman ditargetkan  akan diselesaikan pada akhir bulan Agustus 2016.

‪”Perubahan Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) ini sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah,” kata Plt Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman, Heri Dwi Kuryanto di Sleman, Jumat (19/8).‬

‪Menurut Heri, saat ini Peraturan Daerah (Perda) tentang perubahan SOTK tersebut sedang disusun dan ditargetkan akhir Agustus ini sudah selesai.‬

“Kami sedang menggelar rapat finalisasi, untuk selanjutkan kami serahkan ke Bupati dan DPRD pada Senin (22/8),” katanya.‬

‪Heri mengatakan ada kemungkinan terdapat sejumlah kelembagaan yang nantinya akan berubah. Seperti Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) yang rencananya akan dipecah.‬

“Dinas Perhubungan serta Dinas Komunikasi dan Informatika akan berdiri sendiri,” katanya.‬

‪Kemudian Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi kemungkinan juga akan dipecah. Dengan pemecahan dinas ini, salah satu bidang akan ada yang dileburkan dengan Dinas Pasar.‬

‪”Dinas pasar memang sepertinya akan digabung dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan,” katanya.‬

Sedangkan Kantor Pengendalian Pertahanan Daerah (KPPD) akan digabung dengan Bidang Pemukinan Dinas Pekerjaan Umum dan Pemukimam (DPUP), sementara Bagian Pemerintahan Desa (Pemdes) dilebur ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa.‬

“Dinas Kebudayaan dan Pariwisata juga bakal dipisah, nantinya menjadi Dinas Kebudayaan dan Dinas Pariwisata,” tuturnya.‬

‪Heri mengatakan, hasil perombakan tersebut nantinya akan dibawa ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) setempat untuk dibahas dan dijadikan Peraturan Daerah (Perda). Perombakan istruktur kelembagaan ini mengacu pada beberapa hal, di antaranya kemampuan keuangan daerah, sarana prasarana (sapras) dan sumber daya manusia (SDM).‬

‪”Meski ada perubahan kelembagaan, namun untuk pelayanaan kepada publik tetap diprioritaskan. Untuk itu, pencermatan dan berbagai kajian serta pertimbangan menjadi dasar dalam peembahasan SOTK ini,” katanya.‬

‪Heri menambahkan Dewan memiliki waktu satu bulan untuk pembahasan raperda kelembagaan baru. Agustus sudah dapat ditetapkan menjadi Perda, sehingga pada 2017 sudah bisa diterapkan.‬

‪Ketua DPRD Sleman Haris Sugiharta mengatakan untuk pembahasan raperda SOTK, pada prinsipnya Dewan siap.‬ Setelah draf raperda diterima, segera akan membentuk panitia khusus (pansus) raperda SOTK.




BLH Sleman Tebar Bibit Ikan Nila Di Kali Bedog

Tebar IkanSleman – Sebanyak 25 kg bibit ikan nila merah dalam 70 kantong plastik telah ditebar di Kali Bedog  bawah jembatan Pangukan Sleman, Jumat (19/8). Penebaran dipimpin oleh Asekda Bidang Administrasi, R Djoko Handoyo SH didampingi Ketua panitia Hari Jadi RI ke 71 Sukarno, SH, Kepala BLH Sleman Drs Purwanto, dan SKPD di Kabupaten Sleman, serta siswa SMP dilingkungan Pemkab Sleman.

Kegiatan tersebut dalam rangka Gerakan Program Kali Bersih, juga dalam rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI ke 71 Kabupaten Sleman. Kegiatan berupa kerja bakti dan penebaran ikan.

Disela-sela kerja bakti, Djoko Handoyo menyampaikan bahwa kerja bakti dan penebaran bibit ikan nila merah tersebut sebagai upaya agar masyarakat, terutama disekitar sungai/kali untuk selalu peduli dengan kebersihan lingkungan.

Disamping itu agar masyarakat termotivasi untuk berperilaku hidup bersih dan sehat, salah satunya dengan tidak membuang sampah sembarangan terutama di sungai/kali.

Disampaikan Djoko Handoyo bahwa dengan ditebarnya bibit ikan nila merah tersebut agar nantinya masyarakat bisa memanfaatkan ikan nila tersebut untuk untuk konsumsi tentunya sehingga bisa menambah gizi keluarga.

“Hanya saja  diharapkan masyarakat jika menangkap ikan tidak diperbolehkan dengan menyetrum maupun dengan obat, yang berakibat akan punahnya habitat yang ada di sungai terutama ikan. Karena bila menangkap ikan dengan nyetrum dan obat, maka ikan yang kecil akan ikut punah yang berakibat langkanya ikan di kali,” tutur Djoko Handoyo.

Cara yang diperbolehkan dalam menangkap ikan hanya dengan memancing, maupun dengan jala/jaring.