Radiasi Menara Seluler di Padukuhan Jangkang Dikaji

Sleman – Diera keterbukaan akan akses dan perolehan informasi memberikan kemudahan tersendiri dalam pembangunan masyarakat. Koordinasi serta pertukaran informasi semakin mudah dilakukan dengan keberadan telepon seluler. Kebutuhan masyarakat akan penggunaan telepon seluler sudah tidak dapat dipungkiri lagi, bahkan bagi sebagian orang kebutuhan terhadap penggunaan telepon seluler telah sampai pada tahap ketergantungan.
Hal tersebut berimplikasi terhadap penyebaran jaringan seluler diberbagai wilayah oleh para provider seluler. Disisi yang berbeda keberadaan serta penggunaan seluler menibulkan kekhawatiran tersendiri bagi sebagian kalangan utamanya bagi masyarakat yang tinggal disekitar menara seluler.
“Kekhawatiran yang sering timbul adalah terkait dampak negatif radiasi yang mungkin ditimbulkan bagi masyarakat sekitar menara. Untuk itu, keberadaan dan pembangunan menara telekomunikasi tentu harus merujuk pada kebijakan dan tata aturan yang berlaku sehingga keberadaanya secara menyeluruh dapat berdampak positif bagi kehidupan masyarakat,” kata Drs Iswoyo Hadiwarno, Penjabat Sekda Sleman disela-sela membuka acara presentasi kajian radiasi menara seluler di padukuhan Jangkang Widodomartani Ngemplak Sleman di Aula Bappeda Sleman, Selasa (20/9).
Disampaikan Iswoyo bahwa dalam upaya mewujudkan tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab)Sleman sendiri telah menetapkan kebijakan di bidang telekomunikasi, salah satu kebijakan di bidang telekomunikasi yang ditempuh adalah pengaturan dalam hal pembangunan menara telekomunikasi.
Guna mengatur dan memberikan kepastian hukum bagi pembangunan menara telekomunikasi dan retribusi izin pembangunan menara telekomunikasi seluler di wilayah Sleman, Pemkab Sleman menetapkan beberapa regulasi diantaranya melalui penetapan Perda No. 7 Tahun 2015 tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi.
“Kebijakan ini ditetapkan sebagai upaya dalam mengendalikan pendirian menara telekomunikasi sehingga pembangunannya memenuhi aspek tata ruang, aspek keamanan dan aspek kepentingan umum,” kata Iswoyo.
Selain itu Pemkab Sleman juga telah menerbitkan Perda No. 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi serta Perbup No 9 Tahun 2005 tentang Izin Pembangunan Menara Telekomunikasi Seluler.
Berbagai regulasi ini juga dimaksudkan sebagai upaya perlindungan hukum bagi hak-hak masyarakat berkaitan dengan kegiatan pembangunan dan pemanfaatan menara. Namun demikian lanjut Iswoyo, berbagai upaya dalam pengelolaan menara telekomunikasi ternyata masih menyisakan kekhawatiran tersendiri bagi masyarakat sekitar.
“Untuk itu, saya berharap paparan ini mampu menjawab kekhawatiran yang ada didasarkan pada kajian ilmiah sehingga kebenarannya dapat dipertanggungjawabkan,” tutur Iswoyo.
Iswoyo juga berharap hasil kajian ini dapat menjadi masukan bagi jajaran Pemerintah yang hadir utamanya jajaran Pemerintah Kecamatan dan Desa yang notabene bersinggungan langsung dengan masyarakat untuk dapat menginformasikan ke masyarakat sekitar menara sehingga kekhawatiran ini tidak tambah meluas dan menjadi ke khawatiran yang tidak berdasar.
Sedangkan Prof. Ir Sunarno MEng yang juga Guru besar Teknik/Departemen Teknik Nuklir dan Teknik Fisika UGM dalam penelitiannya antara lain menyampaikan bahwa penelitian dilakukan dalam rangka untuk mengukur dan meneliti dampak radiasi gelombang elektromagnetik terhadaap tubuh manusia pada teknologi BTS (Baase Transmission Station), terutama pada sistem BTS yang menggunakan teknologi GSM/DCS.
Lebih lanjut disampaikan bahwa hasil rancangan alat ukur dalam penelitian tersebut berupa detektor gelombang elektromagnetik, pengukur kekuatan medan, dan juga model perhitungan untuk analisisefek radiasinya. Peserta dalam presentasi kajian tersebut para kepala SKPD terkait, para Camat dan Kades.

