Korpri Sleman Adakan Pertandingan Berbagai Cabor

Sleman – Dalam rangka HUT Korpri ke 45, pengurus Korpri Kabupaten Sleman mengadakan pertandingan berbagai cabang olahraga (cabor). Pertandingan tersebut dinaksudkan sebagai ajang seleksi atlet.

Pertandingan/lomba yang dilaksanakan adalah untuk kelompok Putra cabang olahraga yang dipertandingkan  Tenis Meja, Tenis Lapangan, Bola Voli, Futsal, Bulu Tangkis dan Catur. Sementara untuk kelompok putri cabang olahraga yang dipertandingkan Bola Voli, Futsal, Tenis Meja dan Catur. Demikian disampaikan Sekretaris Korpri Kabupaten Sleman Dra Endang Pusmawati SSos dikantornya, Jumat (14/10).

Lebih lanjut disampaikan bahwa lomba dan pertandingan antar SKPD tersebut memperebutkan Trophy, piagam dan uang pembinaan.

“Pertandingan berbagai cabang olahraga ini selain sebagai peringatan HUT Korpri juga sebagai sarana seleksi atlit Sleman, dan mengkampanyekan hidup sehat dengan olahraga,” tutur Endang.

Menurut Endang dari hasil seleksi atlet Kabupaten Sleman melalui event HUT Korpri ini nantinya para juara masing-masing cabor  akan diiikutkan dalam Pekan Olah Raga Korpri tingkat DIY yang akan berlangsung tanggal 9-10 November 2016 di DIY. Tiga cabor yaitu Catur, Bulu tangkis, dan Futsal telah selesai dilaksanakan.

Adapun hasil kejuaraan Catur POR KORPRI Kabupaten Sleman 2016 yang dilaksanakan tanggal 13 Oktober 2016, sebagai Juara 1 diraih oleh Kepala Dukuh Kendal Kecamatan Turi Agus DS, Juara 2 diraih oleh Perangkat Desa Bangunkerto Turi Farhurahman, juara 3 diraih oleh Jayus Kecamatan Seyegan, juara 4 Anton Yusufi dari Kecamatan Mlati.

Sedangkan cabor bulutangkis  juara 1 diraih oleh KORPRI Sub Unit UPT Yandik Sleman, juara 2 KORPRI Sub Unit UPT Yandik Turi, juara 3 KORPRI Sub Unit UPT Yandik Depok, juara 4 KORPRI Unit Pasar.

Sedangkan untuk futsal putra juara 1 diraih oleh PDAM Sleman, juara 2 UPTD Yandik Kecamatan Sleman, juara 3 BNNK Sleman, juara 4 UPTD Yandik Kecamatan Kalasan. Futsal putri juara 1 diraih UPTYandik Seyegan, juara 2 UPT Yandik Sleman, juara 3 DPKAD, juara 4 Kecamatan Godean.

“Cabor lainnya yang akan dipertandingkan yaitu bola voli pada 24-28 Oktober, tenis meja 25-26 Oktober, tenis lapangan pada tanggal 28-30 Oktober,” tambah Endang.




Disbudpar Tidak Memperdagangkan DVD Illegal Angguk Sri Panglaras

Sleman – Akhir-akhir ini dipasaran umum telah beredar DVD illegal Angguk Sripanglaras dari Pripih Kulonprogo hasil rekaman dari salah satu pementasan dalam kegiatan Festival Jathilan Tingkat Kabupaten Sleman 2016 yang dilaksanakan pada tanggal 14-15 Juli 2016.  

Hal tersebut diketahui setelah pengurus Angguk Sripanglaras mengkonfirmasikan ke Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Sleman perihal tersebut. Demikian disampaikan Kepala Disbudpar Kabupaten Sleman, Ir AA Ayu Laksmidewi TP MM dikantornya, Jumat (14/10).

Ayu menyatakan bahwa pihaknya telah mengundang kesenian Angguk Sripanglaras asal Pripih Kulonprogo untuk tampil dihari kedua dalam Festival Jathilan Tingkat Kabupaten Sleman 2016 yang dilaksanakan pada tanggal 14-15 Juli 2016 untuk menghibur masyarakat saat menunggu sidang dewan juri.

Pada saat itu Disbudpar Kabupaten Sleman hanya melakukan perekaman pentas tersebut sebatas untuk dokumentasi internal dan bukan untuk konsumsi masyarakat umum.

“Selanjutnya Disbudpar Kabupaten Sleman tidak pernah dimintai izin dan tidak mengetahui bahwa ada pihak yang menggandakan dokumentasi video salah satu kegiatan dalam Festival Jathilan Tingkat Kabupaten Sleman 2016 tersebut,” kata Ayu.

Selain itu lanjut Ayu, Disbudpar  Kabupaten Sleman juga tidak pernah memberikan copy DVD tersebut kepada pihak lain. Dalam DVD tersebut terlihat jelas penampilan Angguk Sripanglaras dengan latar belakang Festival Jathilan Tingkat Kabupaten Sleman 2016, dengan logo-logo “Sleman Sembada”, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Sleman dan Dinas Kebudayaan DIY.

“Pihak dinas memang melakukan perekaman serupa yang asli untuk keperluan dokumentasi internal, akan tetapi bukan untuk diproduksi dan diperjualbelikan untuk masyarakat umum. Apabila ternyata diberbagai tempat ditemui dan diperjualbelikan DVD dengan ciri-ciri tersebut adalah diluar tanggungjawab Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Sleman,” kata Ayu.




BPMPPT Sleman Terus Tingkatkan Pelayanan

Sleman – Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Kabupaten Sleman terus meningkatkan pelayanannya, terutama dalam hal pemberian perizinan.

Penyelenggaraan perizinan di wilayah Kabupaten Sleman selain bertujuan memberikan legalitas atas operasional kegiatan yang dilakukan masyarakat, mempunyai peranan lebih utama sebagai media pengendalian Pemerintah Daerah atas operasional kegiatan agar kegiatan yang dilakukan masyarakat dapat memberi manfaat bagi pemilik kegiatan, tidak menganggu kepentingan masyarakat yang lain, dan bisa memberi manfaat bagi masyarakat pada umumnya.

“BPMPPT mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang penanaman modal dan pelayanan perizinan secara terpadu,” kata Purwati SH MM, Kepala Bidang Pendaftaran, Informasi dan Pengaduan Perizinan BPMPPT‬ Sleman di Sleman, Jumat (14/10).

Dikatakan Purwati berdasarkan Peraturan Bupati Sleman Nomor 17 tahun 2012 tentang tahapan pemberian izin mengatur pola pengendalian perizinan di wilayah Kabupaten Sleman antara lain Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT), Dokumen Perolehan Tanah, Dokumen Lingkungan, Dokumen Rencana Tata Bangunanan dan lingkungan (RTB), Izin Mendirikan Bangunan,Izin Gangguan dan Izin Operasional Teknis.

“Semua permohonan perizinan tersebut ada tahapannya dan ada aturannya sesuai dengan izin yang dimohonkan,” kata Purwati.

Dijelaskan Purwati berdasarkan data yang ada angka permohonan izin gangguan per Januari 2016 sampai bulan September 2016 sebanyak 399 berkas. Angka izin gangguan yang sudah jadi per Januari 2016 sampai bulan September 2016 sebanyak 373 berkas. Sedang angka permohonan Izin Mendirikan Bangunan per Januari 2016 sampai bulan September 2016 sebanyak 4579 berkas.

“Angka izin mendirikan bangunan yang sudah jadi per Januari 2016 sampai bulan September 2016 sebanyak 4204 berkas. Tetapi‪ angka itu bukan berarti berkas tahnu berjalan karena BPMPPT  masih ada berkas permohonan yang merupakan tinggalan dari PUP dan KPP sebelum terbentuknya BPMPPT,” tutur Purwati.

Menurutnya dengan melihat angka tersebut telah  menunjukkan kemampuan BPMPPT untuk memproses permohonan izin di Sleman. Ketika ditanya berapa besarnya biaya untuk permohonan masing-masing izin, Purwati mengatakan

Biaya hanya ada di permohonan IMB dan Izin gangguan, sementara yang lainnya gratis. Dan besarnya retribusi tersebut besarannya berbeda-beda karena perhitungannya ada rumusannya.

Terkait pelayanan perizinan secara on line diungkatkan Purwati untuk sementara ini pendaftaran on line belum bisa dilaksanakan karena pemohon izin masih harus ke kantor untuk menyerahkan berkas persyaratan yang dibutuhkan.