Masyarakat Diminta Waspada, Banjir Mendadak Sulit Diprediksi

Sleman – Bupati Sleman, Drs H Sri Purnomo MSI meminta masyarakat Sleman terutama yang tinggal di dekat sungai untuk terus meningkatkan kewaspadaannya pada musim hujan seperti sekarang ini. Karena bencana  banjir itu mendadak dan sulit diprediksi.

“Jangan sampai banjir yang terjadi di Magelang beberapa hari lalu dan menjebak 10 truk pasir  terjadi di Sleman,” kata Sri Purnomo, Selasa (1/11).

Karena itu menurut Sri Purnomo, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman  akan memaksimalkan potensi yang dimilikinya agar hal serupa tidak terjadi di Sleman.‬

‪”Relawan-relawan  yang ada di atas kita minta siap setiap saat, sekolah tanggap bencana trus kita galakkan,” kata Sri Purnomo.

‪Selain itu juta terus menguatkan koordinasi antara bagian bawah dan bagian atas yang ada di lereng Merapi.‬

‪”Misalnya ketika ada hujan besar di bagian atas maka relawan dan petugas yang ada di atas harus cepat menginformasikan hingga ke bawah.‬

‪Dari banyaknya sungai yang berhulu ke Merapi dikatakan Sri Purnomo tidak ada perbedaan antara satu dan lainnya semua harus diwaspadai.‬ Kabupaten Sleman sendiri sudah menetapkan siaga bencana banjir sejak tanggal 21 Oktober hingga 30 November mendatang.

Sementara sungai-sungai yang berhulu di puncak Gunung Merapi dari arah Tenggara, Selatan, Barat Daya, Barat, hingga Barat Laut, meliputi Kali Woro, Kali Gendol, Kali Kuning, Kali Boyong, Kali Bedog, Kali Krasak, Kali Bebeng, Kali Sat, Kali Lamat, Kali Senowo, Kali Kringsing, dan Kali Apu masih memiliki potensi terjadi banjir lahar hujan.‬

BPBD Kabupaten Sleman dan DIY telah memetakan titik rawan bencana lahar hujan di sekitar sungai Gunung Merapi yang berada di Kabupaten Sleman.‬

Ada 76 dusun yang masuk peta rawan bencana banjir lahar. Dusun-dusun tersebut berada di sepanjang sungai yang berhulu di Gunung Merapi. Seperti Sungai Boyong, Gendol, Opak dan Code. Sungai Boyong yang rawan banjir lahar hujan meliputi wilayah Kecamatan Pakem, sebagian Turi, Ngaglik, Mlati dan Depok. Sungai Gendol dan Opak rawan di Kecamatan Cangkringan, Ngemplak, Kalasan dan Prambanan.‬




‪Kemenag Dukung Pemberantasan Pungli, KUA dan Madrasah Paling Rawan‬

Sleman – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sleman berjanji akan terus memberantas pungutan liar (pungli) di lingkungannya. Masyarakat diharapkan ikut memantau gerakan tersebut.‬

‪Kepala Kantor Kemenag Sleman, Zainal Abidin mengatakan, program pemberantasan pungli yang dicanangkan Presiden Jokowi wajib didukung semua pihak. Kemenag Sleman, kata Zainal, turut melakukan gerakan tersebut sesuai Perpres ‬

‪“Jangan sampai gerakan ini hangat di depan. Kami ingin berjalan istikhomah,” kata  Zainal, Selasa(1/11).

Diakui Zainal, selama ini belum ada laporan terkait praktek pungli di lingkungan Kemenag Sleman. Meski begitu Zainal tidak akan menutup mata jika terjadi atau ditemukan kasus tersebut. Menurutnya, ada beberapa instansi di lingkungan Kemenag yang rawan praktik pungli.‬

‪“Yang berhubungan langsung dengan urusan masyarakat seperti Kantor Urusan Agama (KUA) dan madrasah itu rawan terjadi praktik pungli,” kata Zainal.‬

‪Zainal berharap masyarakat ikut terlibat mengawasi masalah pungli itu. Dia menyontohkan, untuk meminta jasa penghulu jika dilakukan di luar kantor KUA masyarakat hanya diminta membayar Rp saja. “Kalau mempelai melakukan akad nikah di kantor KUA setempat, tidak ada biaya alias gratis,” tuturnya.‬

‪Sejak ditetapkannya tarif resmi untuk penghulu tersebut, jumlah mempelai yang melakukan akad nikah di KUA meningkat tajam. Kalau dulu 80 persen memanggil penghulu, sekarang perbandingannya 60 persen di KUA dan 40 persen di luar.

‪Terkait uang jasa penghulu di luar biaya resmi sebesar Rp
itu, Zainal menegaskan itu bagian dari gratifikasi. Dia berharap agar para penghulu tidak menerima gratifikasi tersebut.‬

‪“Tidak ada alasan bagi penghulu untuk menerima gratifikasi itu karena semua kebutuhannya sudah dipenuhi pemerintah. Kalau dulu masih abu-abu, sekarang sudah tegas itu pungli,” katanya.‬

‪Zainal juga berharap agar masyarakat juga mendukung gerakan tersebut dengan tidak memberikan uang jasa lain selain tarif resmi.‬ Masyarakat juga perlu diedukasi. Tidak perlu memberi jasa lainnya diluar tarif resmi.

“Lebih baik uang uang tersebut untuk sedekah yang lain,” katanya.