Seluruh Pejabat Sleman Akan Dilakukan Tes Urine

Sleman – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sleman akan melakukan tes urine bagi seluruh pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman.  Dilakukannya tes urine bagi pejabat tersebut dimaksudkan untuk meneguhkan kepeloporan aparatur sipil negara dalam pemberantasan dan penyalahgunaan narkoba.

Rencana tes urine bagi pejabat lingkungan Pemkab Sleman tersebut diungkapkan kepala BNN Kabupaten Sleman, Drs Kuntadi di Sleman, Jumat (4/11).

Terkait dengan upaya mewujudkan  kepeloporan aparatur sipil negara, terhadap pemberantasan dan penyalahgunaan narkoba maka  tes urine oleh BNN Kabupaten Sleman tersebut, akan dilakukan menyeluruh mulai pejabat eselon dua, tiga dan empat, yang pelaksanaannya dipastikan dilakukan akhir tahun 2016 ini.

Aparatur sipil negara menurut Kuntadi, harus menjadi contoh dan pelopor bebas narkoba. Apalagi dalam kiprahnya dimasyarakat mereka juga harus secara nyata memberikan pemahaman ke masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkoba.

Kasus penyalahgunaan narkoba di Sleman dikatakan Kuntadi ada kecenderungan menurun tetapi kasusnya masih tinggi, yaitu mencapai sekitar 28 ribu orang dari 60 ribu penyalahguna narkoba di DIY.

Karena itu ntuk mengeliminasi kasus narkoba, Kuntadi masih memprioritaskan langkah preventif.  Sedang bagi korban atau pengguna terus dilakukan langkah rehabilitasi.




Razia Miras di Sleman akan Ditingkatkan‬

Sleman – Demi menegakkan Perda Nomor 8 tahun 2007 tentang peredaran Miras, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sleman akan meningkatkan razia miras di wilayah Kabupaten Sleman. Pasalnya target pengamanan miras ilegal di Sleman masih jauh dari target yang telah ditetapkan.‬

‪”Kami targetkan botol miras disita selama operasi tahun 2016 ini,” kata Rusdi Rais, Kepala Seksi Penegakan Perda Bidang Penegakan Perda Satpol PP Sleman, Jumat (4/11).

Namun hingga saat ini petugas baru menyita sekitar botol miras. Baik miras tipe A dengan kandungan alkohol kurang dari lima persen, B dengan alkohol lima sampai 20 persen, dan C dengan kandungan alkohol lebih dari 20 persen.‬

‪Menurut Rusdi, para penjual miras ilegal akan diseret ke pengadilan dengan kasus tipiring. Adapun tempat sasaran razia miras meliputi warung, rumah makan, dan restoran. Selain itu Satpol PP juga akan merazia rumah-rumah warga yang terbukti melakukan transaksi penjualan miras tanpa izin.‬

‪”Masih ada tiga kali operasi lagi yang akan kami lakukan sampai akhir tahun nanti,” kata Rusdi.

Di sisi lain Rusdi mengemukakan, maraknya keberadaan miras ilegal disebabkan oleh sanksi tipiring yang sangat ringan. Antara lain berupa denda dengan nilai rata-rata di bawah Rp 5 juta.