Forum Disabilitas Terus Desak Raperda Disabilitas Segera Disahkan
Sleman – Forum Penguatan Hak-hak Penyandang Disabilitas Kabupaten Sleman terus mendesak segera disahkan rancangan peraturan daerah tentang perlindungan penyandang disabilitas. Bahkan desakan itu telah disampaikan dengan mendatangi kantor DPRD Sleman, Jumat (18/11).
Koordinator Forum Penguatan Hak-hak Penyandang Disabilitas Sleman, Suryatiningsih mengatakan selain menanyakan proses pembahasan, forum penyandang disabilitas ingin mempertahankan satu pasal usulan dalam Raperda yang menyangkut perlindungan terhadap perempuan penyandang disabilitas.
”Dalam perkembangan pembahasan, pasal tersebut dihapus dari draft Raperda oleh legislatif dengan alasan bahwa perempuan maupun laki-laki penyandang disabilitas sama-sama rentan terhadap kekerasan sehingga tidak diperlukan pasal khusus untuk perempuan,” kata Nuning panggilan Suryatiningsih, kemarin.
Menurut Nuning, posisi perempuan dengan disabilitas dalam hal ini lebih rentan dibanding lelaki. Tidak hanya kekerasan tapi juga bentuk diskriminasi lain.
”Catatan kami, tahun ini sudah ada seratusan kasus yang menimpa perempuan penyandang disabilitas,” katanya.
Ia mengatakan, pihaknya merujuk UU 8/2016 tentang penyandang disabilitas, sehingga Raperda yang tengah dibahas ini juga mereferensi undang-undang tersebut.
”Dengan demikian hak penyandang disabilitas lebih diprioritaskan sesuai ragam kebutuhan,” katanya.
Nuning menambahkan, desakan untuk segera disahkannya Raperda juga menyangkut pemenuhan hak aksesibilitas bagi penyandang disabilitas baik secara fisik maupun non fisik. Tidak hanya untuk fasilitas umum melainkan juga hak-hak penyandang disabilitas terkait akses pendidikan, pekerjaan, kesehatan, dan lainnya.
”Meskipun Sleman telah memiliki Perda fasilitas umum yang juga menyangkut fasilitas bagi penyandang disabilitas, Perda baru nanti akan lebih mengakomodasi kebutuhan penyandang disabilitas secara lebih menyeluruh,” tutur Nuning.
Nuning mengatakan, forum menginginkan Sleman ramah disabilitas dalam segala sektor.
“Saat ini belum semua fasilitas ramah disabilitas. Gedung pertemuan di Pemkab Sleman misalnya, ada di lantai dua namun tidak dilengkapi lift meski ada `ramp` (jalur khusus disabilitas). Juga, belum ada interpreter (penerjemah) untuk tuna rungu,” tambah Nuning.
Anggota Panitia Khusus (Pansus) Raperda Penyelenggaraan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas DPRD Kabupaten Sleman, Gustan Ganda mengatakan, pihaknya tidak menghapus pasal tentang perempuan dengan disabilitas dalam Raperda ini.
”Tidak dihapus, melainkan hal itu diakomodasi ke dalam Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak yang juga tengah dibahas legislatif. Dengan menjadi Perda tersendiri, diharapkan upaya perlindungan dan pemberdayaan bisa lebih lengkap dibandingkan jika hanya difasilitasi dalam satu pasal saja,” katanya.
Ketua DPRD Sleman, Haris Sugiharta mengatakan, jika tidak ada aral lintangan, Raperda tentang disabilitas itu bisa diketok pada Desember.
“Saat ini, sudah dijadwalkan agenda nota penjelasan Bupati pada 28 November. Mudah-mudahan Desember bisa kami tetapkan. Secara prinsip, karena ini raperda inisiatif Dewan, DPRD serius membahasnya dan berharap ditetapkan pada Desember,” katanya.