Sleman Siap Ujicobakan Program SLRT

Sleman – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Sleman siap uji cobakan program baru dari Kementrian Sosial yaitu Sistem Layanan Rujukan Terpadu (SLRT). SLRT ini merupakan layanan penggabunghan program KIS, KIP, jamkesmas, jamkesda dan layanan masyarakat kurang mampu lainnya.

“Dengan SLRT ini semua diintegrasikan secara terpadu sehingga layanan bisa lebih cepat data juga lebih akurat,” kata Kepala Disnakersos, Drs Untoro Budiharjo di Pemkab Sleman, Selasa (22/11).

Dikatakan Untoro yang didampingi Kepala Bidang Kesejahteraan Sosial, Drs Surono MSi bahwa fungsi SLRT ini adalah memetakan kebutuhan masyarakat dan menyampaikan program pemerintah apa saja sehingga program bantuan pemerintah bisa tepat sasaran.

Oleh karena itu lanjut Untoro, saat ini program SLRT ini disinkronkan kebutuhan dan layanan masyatakat sehingga dengan program SLRT ini keterpaduan program yang dilaksanakan pemerintah bisa tepat.

Ditambahkan Surono, Kabupaten Sleman merupakan salah satu kabupaten dari 50 Kabupaten/Kota di Indonesia yang dipilih untuk melakukan ujicoba program SLRT ini.

“Sebenarnya ujicoba ini sudah dilaksanakan tahun 2015 lalu namun kurang maksimal dan tahun ini ditunjuk kembali untuk ujicoba dengan kontrak mulai 2016 hingga 2019,” kata Surono.

Dengan kontrak tersebut disepakati dilakukan perbaikan data warga miskin sehingga data dari Sleman semua sama untuk dilaporkan ke pusat. Untuk mendukung pelaksanaan SLRT ini di Kabupaten Sleman disiapkan 86 fasilitator yaitu satu desa satu orang.

Kemudian ditingkat Kecamatan ditunjuk 17 orang supervisor dan ditingkat Kabupaten ditunjuk 4 manajer terdiri dari Bappeda, Hubkominfo, Badan KB dan Disnakersos.

“Dengan program SLRT ini diharapkan upadate data kemiskinan bisa cepat dan valid, selain itu masyarakat melalui fasilitator di desa bisa menyampaikan keluhannya baik masalah kemiskinan dan jaminan sosial lainnya,” tutur Surono.

Untuk mendukung proses ini dari APBD memberikan dukungan dana sebesar Rp 167 juta. Diakui Surono selama ini pengaduan masyarakat miskin lebih banyak soal jaminan kesehatan.




‪UMK Sleman 2017 Mengalami Kenaikan

Sleman – Setelah diajukan ke Provinsi DIY dan mendapat persetujuan Gubernur DIY, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sleman pada tahun 2017 mengalami kenaikan.

Kenaikan UMK untuk 2017 disesuaikan dengan aturan yang ditentukan oleh Pemerintah Pusat sebesar 8,25%.‬ Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinaskertrans) Sleman, Drs Untoro Budiharjo menjelaskan, kenaikan UMK pada 2017 disesuai dengan rumusan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.‬

‪“Kami tinggal melaksanakan rumusan itu di mana UMK tahun depan naik 8,25 persen dari UMK 2016,” kata Untoro, Selasa (22/11).‬

‪Dijelaskan Untoro yang didampingi Marini, Bidang Tenaga Kerja Disnakersos Sleman, tahun 2016 ini, UMK Sleman mencapai Rp . Kenaikan UMK pada 2017 ditentukan dengan asumsi inflasi 3,07% dan pertumbuhan ekonomi 5,18%.‬

‪“Hasil perhitungan UMK Sleman 2017 sudah ditetapkan tanggal 1 November lalu sebesar Rp , dan besaran UMK 2017 ini sudah sesuai PP no 78 tahun 2015,” kata Untoro.‬

Menurut Untoro, sebelum diusulkan ke Gubernur rumusan penentuan UMK tersebut sudah dirapatkan oleh Dewan Pengupahan Sleman yang mencakup unsur pemerintah, pengusaha dan pekerja. Kepentingan semua unsur sudah diwadahi.

“Ada asosiasi pengusaha dan serikat pekerja. Sudah disepakati dan saya kira tidak akan ada masalah,” katanya.‬ ‪

Konsekuensi dari penggunaan rumusan UMK tersebut, lanjut Untoro, penentuan besaran UMK seperti perhitungan kebutuhan hidup layak (KHL) tidak dimasukkan lagi.

“Rumusan 64 komponen KHL tidak digunakan lagi,” ujarnya.‬

Diungkapkan Untoro, karena UMK Sleman 2017 sudah ditetapkan maka seluruh perusahaan di Sleman yang jumlahnya mencapai 1324 perusahaan besar dan kecil wajib melaksanakan.

Namun demikian jika ada perusahaan yang belum mampu menerapkan UMK tersebut bisa menyampaikan penangguhan dan pengajuannya ditujukan kepada Gubernur melalui Disnakersos DIY.

“Karena yang menetapkan Gubernur jadi kalau ada perusahaan yang merasa kurang mampu boleh mengajukan penangguhan dan ditujukan pada Gubernur. Jadi nanti yang memutuskan penangguhan juga Gubernur,” jelas Untoro.

Permohonan penangguhan penerapan UMK tersebut paling lambat 10 hari sebelum diberlakukan mulai 1 Januari 2017. Untuk Sleman tahun lalu yang mengajukan penangguhan penerapan UMK ada 3 perusahaan namun yang dikabulkan Gubernur hanya satu perusahaan.