‪Kecamatan di Sleman Jadi Pusat Kebudayaan‬

Sleman – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Sleman memiliki kebijakan, yaitu seluruh kecamatan di wilayah Kabupaten Sleman harus menjadi pusat kebudayaan dan kesenian.‬

‪”Kecamatan diposisikan sebagai tempat yang memberikan ruang gerak terhadap tetap terjaganya eksistensi serta tumbuh dan berkembangnya kebudayaan lokal yang berbasis pada nilai-nilai budaya masyarakat,” kata Ir AA Ayu Laksmidewi TP MM, Kepala Disbudpar Sleman, Jumat (16/12).‬

‪Dijelaskan Ayu, kecamatan bukan hanya sebagai pelayan pemerintahan, tetapi harus menjadi pusat kebudayaan dan kesenian masyarakat.‬

‪”Camat bukan hanya melayani masyarakat saja, tetapi juga harus mampu mendorong tumbuh kembangnya seni dan budaya di wilayahnya,” kata Ayu.‬

‪Menurut Ayu, kebudayaaan merupakan keseluruhan sistem gagasan, tindakan dan hasil karya manusia dalam rangka kehidupan masyarakat yang dijadikan milik manusia dengan belajar.‬

Ada 7 aspek kebudayaan meliputi, bahasa, sistem teknologi, sistem mata pencaharian, sistem organisasi sosial, sistem ilmu pengeyahuan, sistem religi dan kesenian.

‪Ayu mengatakan, potensi seni dan pariwisata di Kabupaten Sleman meliputi bangunan perjuangan sebanyak 33 unit, bangunan candi sebanyak 72 unit, bangunan situs 116, goa bersejarah tiga buah, makam bersejarah empat, dan rumah tradisional 414.‬

“Sedangkan untuk kelompok kesenian tercatat seni musik ada 850 kelompok, seni sastra yang meliputi teater macapat, geguritan dan sastra tutur ada 52 kelompok, drama tari seperti srandul, inkling, langen purbo, jeberjues, emprak dan dadung awukada 12 kelompok, wayang 31, lawak empat, ketoprak 45 dan sanggar seni rupa satu,” tambah Ayu.‬

‪Kemudian untuk kelompok wisata meliputi, wisata alam 4, wisata budaya 10, wisata agro empat, desa wisata 38, wisata pendidikan lima, wisata museum 13, wisata monumen 2, wisata candi 13 dan wisata sejarah 11.




Satpol PP Segel 6 Salon

Segel SalonSleman – Sebanyak enam salon dan spa salah satu kawasan ruko di Jl Gito Gati, Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman dibantu jajaran Kepolisian dan TNI, Jumat (16/12).

Kepala Seksi Penegakan Perda Satpol PP Sleman, Rusdi Rais mengatakan bahwa penyegelan tersebut dilakukan karena pihak pengelola salon tidak mendapatkan izin gangguan sesuai Perda Kabupaten Sleman No. 5 tahun 2014.

“Kami sudah memberikan peringatan 3 kali, bahkan sudah ada yang disidangkan. Kami memberikan batas waktu terakhir tanggal 15 Desember, dan ternyata mereka telah menutupnya sehingga kami melakukan penyegelan saja,” ujar Rusdi.

Terkait izin Rusdi menegaskan pihaknya tidak akan mengeluarkan izin untuk usaha salon spa tersebut karena selain melanggar Perda juga diindikasikan telah disalahgunakan untuk praktek prostitusi.

“Beberapa waktu lalu di kawasan ini juga ada pengunjung yang meninggal dan ada temuan praktek prostitusi sehingga kami tidak akan memberikan izin,” tegasnya.

Sementara itu Kanit Sabhara Polsek Ngaglik Suradal Riyanto menjelaskan bahwa pihaknya telah berulang kali melakukan tipiring. “Meskipun sudah kami tipiring namun mereka tidak kapok,” ungkapnya.

Selain melakukan penyegelan, Satpol PP juga mencopot spanduk salon yang terpasang.