Luas Tanah Sultan Ground di Sleman Capai 746,5 Hektare

Sleman – Keberadaan tanah Sultan Ground (SG) di Kabupaten Sleman diperjelas. Dan untuk memperjelas tanah SG tersebut Kantor Pengendalian Pertanahan Daerah (KPPD )Kabupaten Sleman menyempurnakan dengan melakukan inventarisasi keberadaan tanah SG di Kabupaten Sleman.
Terakhir, inventarisasi tanah SG dilakukan pada 2003. Selanjutnya inventarisasi tersebut diperbaruhi pada 2015. Hasilnya pada 2003 tercatat tanah SG seluas 306,1 hektare, sedangkan pada 2015 diketahui terdapat 746,5 hektare.
Demikian antara lain disampaikan Kepala KPPD Sleman, Krido Suprayitno di Sleman, Selasa (19/4). Menurut Krido perbedaan hasil pengukuran tersebut terjadi lantaran berbedaan teknologi yang digunakan. Pada 2015, pengukuran berbasis pada geospasial sehingga hasilnya lebih akurat.
“Inventarisasi pada 2015 bukan hanya luasannya saja, namun hingga ke bidang tanahnya,” kata Krido.
Dari pendataan yang ada total luas tanah SG terbagi menjadi bidang yang tersebar di semua wilayah Sleman. Luas
tanah SG sendiri merupakan 1,29 persen dari total luas tanah di Sleman yang mencapai hektare.
“Saat ini sudah terpetakan dan dapat diakses oleh masyarakat. Sehingga masyarakat mendapatkan kejelasan informasi tentang tanah Sultan Ground,” tutur Krido.
Krido juga menjelaskan keberadaan tanah SG difungsikan menjadi tiga kepentingan yakni pengembangan budaya, pengembangan sosial masyarakat dan kesejahteraan masyarakat.
Namun sebagian besar tanah SG yang ada di Sleman, digunakan untuk kepentingan pendidikan, dan sebagian lainnya untuk perkantoran dan pertanian.
Krido juga menyayangkan masih adanya tanah SG yang belum dikelola sesusai dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW). Seperti adanya tanah SG yang semestinya digunakan untuk pengembangan budaya, namun kenyataannya dimanfaatkan untuk hal lain tidak sesuai dengan RTRW.
Untuk kasus tersebut, Pemkab Sleman akan mengembalikan ulang fungsi utama tanah SG. Saat ini juga sedang dipetakan mana saja yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Dicontohkan Krido, tanah SG di Srowolan Desa Purwobinangun Kecamatan Pakem Sleman. KPPD Sleman mencatat di desa wisata itu tanah SG seluas satu hektare yang dimanfaatkan untuk pengembangan kawasan agrobudaya.
“Namun luasan tersebut membutuhkan pengembangan, sehingga disiapkan 1,5 hektare lahan milik masyarakat sebagai kawasan pendukung tanah SG ,” kata Krido.


