Pemkab Masih Tunggu Juklak Pemangkasan PNS
Sleman – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman masih menunggu petunjuk pelaksana (juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) terkait pemangkasan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hingga kini, Pemerintah Pusat belum menentukan kriteria PNS yang masuk dalam ketentuan tersebut.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sleman, Drs Iswoyo Hadiwarno mengatakan pihaknya masih belum bisa berandai-andai terkait rencana pemangkasan PNS yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat. Alasannya, sampai saat ini belum ada juklak dan juknis terkait kebijakan tersebut.
“Jadi, kami masih belum tahu apakah berdampak ke Pemerintah Kabupaten Sleman karena juknisnya belum ada,” kata Iswoyo, Jumat (18/3).
BKD Sleman, lanjut Iswoyo yang juga menjadi Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Sleman itu, menunggu kebijakan resmi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (PANRB) terkait kebijakan pemangkasan juga masih belum jelas, apakah berdasarkan faktor usia, kinerja, pendidikan atau apa, belum pasti. Semua akan jelas kalau ada payung hukumnya.
“Jadi kami tunggu saja payung hukumnya seperti apa,” kata Iswoyo.
Dikatakan Iswoyo, kebutuhan PNS baru di Sleman tahun 2016 ini mencapai orang. Namun, BKD Sleman hanya mengajukan orang calon PNS (CPNS) ke pusat. Dia menyebut, kebutuhan pegawai tersebut meliputi tiga bidang. Tenaga pendidik sebanyak 450 orang, tenaga medis (332 orang) dan tenaga teknis (563 orang).
Jika kebutuhan tenaga pengajar didominasi untuk guru sekolah dasar, maka kebutuhan tenaga medis untuk mengisi pegawai di masing-masing Puskesmas dan Dinas Kesehatan (Dinkes).
“Kebutuhan tenaga teknis berasal dari 48 satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Kami butuh tenaga teknis untuk mengisi posisi front office yang berhubungan langsung dengan masyarakat. Termasuk staf-staf di 17 kecamatan,” katanya.
Iswoyo juga menjelaskan, formasi tersebut disusun berdasarkan hasil analisis jabatan dan analisis beban kerja (Anjab) dari seluruh SKPD. Dia juga berpegang pada roadmap kebutuhan pegawai yang dibuat sejak 2007 lalu. Tahun 2014 lalu, katanya, BKD mengajukan formasi kepegawaian sebanyak orang. Dari jumlah tersebut yang dikabulkan hanya 39 orang.
“Setiap tahun kami mengajukan dan menyediakan anggaran penerimaan CPNS. Tapi, Pemerintah Pusat belum membuka penerimaan CPNS baru untuk daerah,” katanya.
Diakui Iswoyo, kekurangan pegawai tersebut sedikit banyak mengganggu proses pelayanan kepada masyarakat. Pasalnya, beban kerja yang seharusnya dikerjakan oleh tiga orang, di lapangan hanya dikerjakan oleh satu orang saja.
Hal itu berdampak pada lamanya proses pelayanan yang dilakukan. Di kecamatan sendiri, pegawai sering pulang melebihi jam kerja karena mereka harus menyelesaikan pekerjaan yang menumpuk.
“Secara persyaratan, Sleman memenuhi syarat untuk mengajukan CPNS lantaran Belanja Pegawai dalam APBD hanya 45,12% atau dibawah ketentuan pusat, 50%,” katanya.


