Kelompok Berprestasi Penerima Hibah DPM Terima Penghargaan

Sleman – Sebanyak 51 kelompok usaha berprestasi menerima penghargaan program pemberdayaan masyarakat tahun 2014 di Aula Lantai III Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman, Selasa (29/11).
Dalam acara penyerahan penghargaan kelompok berprestasi penerima hibah Dana Pemberdayaan Masyarakat (DPM) tersebut, secara simbolis dilakukan oleh Dra Suyamsih MPd, Asisten Sekda Bidang Pembangunan kepada 5 penanggung jawab kelompok, yakni Sri Wahyuni (Koperasi Simpan Pinjam Mbangun Warga), Supriyadi (Kelompok Ternak Domba Sapi Suka Makmur).
Dan, Sri Lestari (Masyarakat Peduli Sampah Mandiri), Tuwuh (Kelompok Ternak Sapi Sedya Makmur), dan Yulitawati (Kelompok Wanita Pembudidaya Ikan Mina Nila Asri). Masing-masing kelompok menerima uang pembinaan sebesar Rp1juta.
Kepala Bagian Perekonomian Setda Sleman, Ir CC Ambarwati MM menyampaikan bahwa penyerahan dana pemberdayaan masyarakat dimaksudkan agar mampu melangsungkan kehidupannya dan menanggulangi segala hambatannya. Salah satu kegiatan pendukung tersebut adalah terlaksananya pemberian hibah bagi kelompok ekonomi produktif.
Adanya program tersebut bertujuan untuk meningkatkan kemandirian masyarakat dalam berwirausaha, meningkatkan pendapatan masyarakat dan perluasan lapangan kerja, serta meningkatkan kuantitas, kualitas, dan kontinyuitas produksi barang dan jasa.
Menurut Ambarwati, dana pemberdayaan masyarakat di Kabupaten Sleman bersumber dari APBD Pemda DIY tahun 2007-2014. Dana hibah ini diperuntukkan pengembangan kelompok usaha ekonomi produktif sebanyak kelompok usaha.
Sementara Suyamsih menyampaikan bahwa dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan dalam penyaluran bantuan tersebut dipergunakan dengan baik oleh kelompok masyarakat. Suyamsih juga mengatakan bahwa setiap tahun akan dilakukan evaluasi atau verifikasi lapangan apakah kelompok tersebut tetap eksis.
Suyamsih berharap bahwa dengan adanya DPM yang telah diberikan, masyarakat dapat memanfaatkan dengan sebaik-baiknya sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan berkelanjutan.
Namun digarisbawahi oleh Suyamsih bahwa dengan berlakunya Permendagri No. 14 Tahun 2016 mengenai Pedoman Hibah dan Bansos dari APBD, maka kelompok masyarakat yang bisa diberikan bantuan adalah kelompok yang berbadan hukum Indonesia atau lembaga yang telah diakui oleh pemerintah.
Dapat diinformasikan pada kesempatan tersebut, diperoleh data hasil monitoring dan evaluasi dengan sampel kelompok dari kelompok tahun 2007-2014 sebagai berikut keanggotaan aktif dalam kelompok terdapat kelompok dari kelompok atau sebesar 93,27%.