Pemerintah Desa Wonokerto Luncurkan Sidewo

Sleman – Hadirnya UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, mengamanatkan peran aktif pemerintah di semua lini dari pusat hingga pemerintah desa untuk mengembangkan Sistem Informasi Desa (SID). Sistem Informasi yang berbasis pada Teknologi Informasi dan Komunikasi. Salah satu desa yang mulai menerapkan keterbukaan informasi melalui SID ini adalah Desa Wonokerto Kecamatan Turi Sleman adalah desa yang berada di lereng Merapi.
Bupati Sleman, Drs H Sri Purnomo MSI secara resmi telah meluncurkan Sidewo (Sistem Informasi Desa Wonokerto) di Balai Desa Wonokerto, Selasa (1/3). Hanya saja di awal pelaksanaannya sistem Sidewo ini tidak berjalan mulus. Ini dikarenakan masih terkendala tidak stabilnya sinyal di kawasan tersebut.
“Kami masih terkendala disinyal. Kadang sinyalnya bagus, tapi kadang-kadang mati tidak ada sinyal,” kata Kepala Desa Wonokerto Tomon Haryo Wirosobo disela-sela peluncuran Sidewo di Balai Desa Wonokerto.
Tomon menjelaskan, keberadaan Sidewo sebenarnya sudah dirancang beberapa bulan lalu. Hanya saja, pelaksanaannya baru bisa berjalan tidak lebih dari satu minggu. Karena itu Tomon berharap kepada Pemkab Sleman untuk membantu persoalan sinyal.
Menurutnya, keberadaan Sidewo tidak bisa terpisahkan dalam implementasi Undang-Undang Desa. Sesuai UU No 6 Tahun 2014, dimana desa memiliki hak mendapatkan akses informasi desa yang dikembangkan oleh Pemkab atau Pemkot.
“Masyarakat dapat melakukan kontrol dan pengawasan terhadap jalannya roda pemerintahan desa,” katanya.
Tomon juga memparkan untuk menerapkan SID, pihak desa dibantu oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk menyiapkan sistem. Berbagai data mengenai pembangunan desa kini bisa diakses oleh masyarakat seperti potensi desa, kependudukan, pertanahan desa dan program bantuan yang masuk ke desa.
“Informasi pertanahan ini kami informasikan mengenai kas desa, mana sultan ground dan mana lahan pertanian,” jelasnya.
Masyarakat, nantinya dapat mengakses berbagai informasi desa melalui situs desa. Sementara bagi warga yang tidak terakses melalui internet, pemerintah menyediakan layanan sms gateway.
“Keterbukaan informasi ini tidak akan pilih-pilih. Yang tidak punya akses internetpun tetap akan dapat,” tutur Tomon.
Disisi lain, keberadaan Sidewo ini nantinya dapat meningkatkan kinerja aparat pemerintah desa Wonokerto. Selain mengakses informasi, masyarakat juga bisa memberikan saran dan kritik terhadap aparat pemdes.
“Tanpa adanya kritikan kami tidak akan mengetahui sejauh mana kinerja kami,” tambah Tomon.
Sedang Sri Purnomo usai meresmikan Sidewo berharap keberadaan SID bisa diikuti oleh desa-desa lain di Sleman. Sehingga, upaya mewujudkan smart regency bisa terealisasi.
“Untuk menghadirkan kabupaten yang cerdas harus didukung dari desa-desa yang cerdas pula. Otomatis bila di desa sudah terwujud maka ditingkat kabupaten juga terwujud,” katanya.
Ditambahkan Sri Purnomo bahwa dengan diresmikannya Sistem Informasi Desa Wonokerto ini, merupakan salah satu wujud inovasi yang dilakukan Pemerintah Desa Wonokerto, yang layak ditiru oleh pemerintah desa yang lain.
Upaya Pemerintah Desa Wonokerto ini sejalan dengan visi dan misi dalam mengemban amanah, memimpin Pemerintah Kabupaten Sleman, yakni mengantarkan masyarakat Sleman yang lebih Sejahtera, Mandiri, Berbudaya dan terintegrasikannya sistem E-Goverment menuju smart regency pada tahun 2021.


