Pemerintah Desa Wonokerto Luncurkan Sidewo

Pemukulan Kenong oleh Bupati SlemanSleman – Hadirnya UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, mengamanatkan peran aktif pemerintah di semua lini dari pusat hingga pemerintah desa untuk mengembangkan Sistem Informasi Desa (SID). Sistem Informasi yang berbasis pada Teknologi Informasi dan Komunikasi. Salah satu desa yang mulai menerapkan keterbukaan informasi melalui SID ini adalah Desa Wonokerto Kecamatan Turi Sleman adalah desa yang berada di lereng Merapi.

Bupati Sleman, Drs H Sri Purnomo MSI secara resmi telah meluncurkan Sidewo (Sistem Informasi Desa Wonokerto) di Balai Desa Wonokerto, Selasa (1/3). Hanya saja di awal pelaksanaannya sistem Sidewo ini tidak berjalan mulus. Ini dikarenakan masih terkendala tidak stabilnya sinyal di kawasan tersebut.

“Kami masih terkendala disinyal. Kadang sinyalnya bagus, tapi kadang-kadang mati tidak ada sinyal,” kata Kepala Desa Wonokerto Tomon Haryo Wirosobo disela-sela peluncuran Sidewo di Balai Desa Wonokerto.

Tomon menjelaskan, keberadaan Sidewo sebenarnya sudah dirancang beberapa bulan lalu. Hanya saja, pelaksanaannya baru bisa berjalan tidak lebih dari satu minggu. Karena itu Tomon berharap kepada Pemkab Sleman untuk membantu persoalan sinyal.

Menurutnya, keberadaan Sidewo tidak bisa terpisahkan dalam implementasi Undang-Undang Desa. Sesuai UU No 6 Tahun 2014, dimana desa memiliki hak mendapatkan akses informasi desa yang dikembangkan oleh Pemkab atau Pemkot.

“Masyarakat dapat melakukan kontrol dan pengawasan terhadap jalannya roda pemerintahan desa,” katanya.

Tomon juga memparkan untuk menerapkan SID, pihak desa dibantu oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk menyiapkan sistem. Berbagai data mengenai pembangunan desa kini bisa diakses oleh masyarakat seperti potensi desa, kependudukan, pertanahan desa dan program bantuan yang masuk ke desa.

“Informasi pertanahan ini kami informasikan mengenai kas desa, mana sultan ground dan mana lahan pertanian,” jelasnya.

Masyarakat, nantinya dapat mengakses berbagai informasi desa melalui situs desa. Sementara bagi warga yang tidak terakses melalui internet, pemerintah menyediakan layanan sms gateway.

“Keterbukaan informasi ini tidak akan pilih-pilih. Yang tidak punya akses internetpun tetap akan dapat,” tutur Tomon.

Disisi lain, keberadaan Sidewo ini nantinya dapat meningkatkan kinerja aparat pemerintah desa Wonokerto. Selain mengakses informasi, masyarakat juga bisa memberikan saran dan kritik terhadap aparat pemdes.

“Tanpa adanya kritikan kami tidak akan mengetahui sejauh mana kinerja kami,” tambah Tomon.

Sedang Sri Purnomo usai meresmikan Sidewo berharap keberadaan SID bisa diikuti oleh desa-desa lain di Sleman. Sehingga, upaya mewujudkan smart regency bisa terealisasi.

“Untuk menghadirkan kabupaten yang cerdas harus didukung dari desa-desa yang cerdas pula. Otomatis bila di desa sudah terwujud maka ditingkat kabupaten juga terwujud,” katanya.

Ditambahkan Sri Purnomo bahwa dengan diresmikannya Sistem Informasi Desa Wonokerto ini, merupakan salah satu wujud inovasi yang dilakukan Pemerintah Desa Wonokerto, yang layak ditiru oleh pemerintah desa yang lain.

Upaya Pemerintah Desa Wonokerto ini sejalan dengan visi dan misi dalam mengemban amanah, memimpin Pemerintah Kabupaten Sleman, yakni mengantarkan masyarakat Sleman yang lebih Sejahtera, Mandiri, Berbudaya dan terintegrasikannya sistem E-Goverment menuju smart regency pada tahun 2021.




Pemkab Harus Berani Keluarkan Kebijakan Moratorium Toko Modern di Sleman

Sleman – Menjamurnya toko modern di Kabupaten Sleman dinilai sudah meresahkan perekonomian masayarakat menengah ke bawah, terutama bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM). Apalagi, sejumlah toko modern yang berdiri menyalahi aturan karena letaknya berdekatan dengan pasar tradisional atau kurang dari 1 km dengan pasar tradisional.

Anggota Forum Pemantau Independen (Forpi) Kabupaten Sleman, Hempri Suyatna mengatakan sebagai kontrol terhadap keberadaan toko modern Pemerintah Kabupaten ( Pemkab) Sleman harus berani mengeluarkan kebijakan moratorium toko modern. Apalagi, keberadaan toko modern semakin berkembang dan tumbuh dengan pesat dari waku ke waktu.

“Moratorium menjadi hal yang mendesak disamping penertiban toko modern yang melakukan pelanggaran perda tetap dijalankan,” kata  Hempri, Selasa(1/3).

Dijelaskan Hempri bahwa upaya penertiban toko modern belum begitu efektif. Sebab, masih ada toko modern yang belum mengantongi izin terus bermunculan. Sehingga, untuk penertiban toko modern, harus dilakukan secara menyeluruh.

Di sisi lain, sambungnya, penertiban harus dilakukan secara masif agar tidak ada celah yang dapat dimanfaatkan pengusaha toko modern untuk melakukan pelanggaran. Masyarakat perlu dilibatkan   mulai dari desa sebagai ujung tombak penegakan Perda.

“Karena selama ini banyak izin yang melibatkan masyarakat dapat diterbitkan lantaran ketidakpahaman masyarakat. Bisa jadi karena minimnya sosialisasi aturan yang berlaku,” kata Hempri.

Senada dengan Hempri, Wakil Ketua DPRD Sleman, Sofyan Setya Darmawan mengatakan  penataan toko modern tidak cukup dengan hanya penertiban. Lantaran usaha waralaba dalam bentuk toko modern akan terus berkembang.

“Pemkab jangan hanya fokus pada penataan dan penertiban saja, harus ada langkah tegas melalui moratorium toko modern,” tutur Sofyan.

Langkah moratorium lanjutnya diperlukan lantaran penertiban belum membawa dampak yang signifikan. Disamping, pembinaan dan penguatan toko milik masyarakat harus terus dilakukan.

“Intinya Pemkab mampu melindungi, menumbuhkan dan menggerakkan ekonomi masyarakat,” kata Sofyan.

Seperti diketahui selama ini tercatat ada 89 toko modern yang menyalahi aturan. Dan dari jumlah itu baru 6 toko yang ditutup Pemkab Sleman, sedang yang 83 toko masih beroperasi.




Satu Abad Kabupaten Sleman, Disbudpar Gelar Seni Ogoh – Ogoh

DSC_5491BernasSleman – Dalam rangka untuk menyemarakkan Hari Jadi Kabupaten Sleman ke 100 Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Sleman akan menghelat gelar seni ogoh-ogoh dengan tema “Fantasi Flora Fauna Hutan Salimar”, Selasa (8/3). 

Kirab ogoh-ogoh ini akan diikuti oleh 20 komunitas dan akan dimulai pada pukul WIB dari kompleks Pasar Kutu Tegal Sinduadi Mlati menuju Jl. AM Sangaji di sekitar RS Sakina Idaman sepanjang 1,5 kilometer. Demikian disampaikan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Sleman, Ir AA Ayu Laksmidewi TP MM, Selasa (1/3).

Dijelaskan Ayu  bahwa penyelenggaraan gelar seni ogoh-ogoh yang kedua kalinya tersebut selain untuk menyemarakkan Hari Jadi Kabupaten Sleman ke 100 juga dimaksudkan untuk memberikan suguhan event budaya kepada wisatawan yang berkunjung ke DIY khususnya Sleman.

Diharapkan event ini dapat menjadi daya tarik yang bisa ditawarkan kepada para tamu hotel oleh pihak travel agent yang membawa tamu ke DIY maupun masyarakat umum.

“Selain melakukan kirab di jalur selokan Mataram dan Jl. AM Sangaji antara kompleks Pasar Kutu Tegal dan RS Sakina Idaman, semua peserta kirab juga melakukan display di perempatan Jalan Baru UGM,” katanya.

Adapun penampilan kirab ogoh ogoh tersebut diikuti oleh 20 komunitas yang terdiri atas 15 komunitas masyarakat dan 5 komunitas tematik. Ke 15 komunitas masyarakat tersebut yaitu dari Margoagung Seyegan, Sumbersari Moyudan, Sanggar Sakura Mlati, Glagaharjo Cangkringan, Umbulmartani Ngemplak, Wonokerto Turi, Hargobinangun Pakem, Purwobinangun Pakem, Ambarketawang Gamping, Donokerto Turi, Blendangan Berbah, serta 5 ogoh – ogoh ritual bertemakan “Sedulur papat limo pancer”.

Diantara ogoh-ogoh flora fauna yang ditampilkan diantaranya meliputi Hutan Bambu, Salak, Rusa, Ganesha, Kuda, Lembu, Raksasa, Kera, Lembu Sura, Sapi, dan lainnya.




Dimas Diajeng Sleman Terbuka Untuk Peserta Luar Daerah

dimjeng panjangSleman – Pendaftaran peserta pemilihan Dimas Diajeng Sleman (PDDS) tahun 2016 diperpanjang hingga Kamis, 10 Maret 2016 mendatang, yang semula direncanakan tanggal 29 Februari 2016. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan dan peluang lebih luas kepada calon peserta baik dari dalam dan luar daerah.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Sleman, Ir. AA Ayu Laksmidewi TP, MM, menyatakan perpanjangan pendaftaran untuk memfasilitasi minat dari peserta luar daerah dalam ajang pemilihan Dimas Diajeng Sleman 2016, Selasa (1/3).

Ayu menambahkan fasilitasi peserta asal luar daerah dalam ajang pemilihan Dimas Diajeng Sleman merupakan hal yang pertama kalinya sehingga belum begitu banyak yang mengira ajang ini hanya diperuntukkan bagi warga Sleman saja.

Dengan adanya perpanjangan pendaftaran ini dapat juga mefasilitasi lebih banyak stakeholder untuk bekerjasama dalam mensukseskan ajang pemilihan Dimas Diajeng Sleman 2016 ini.

Diharapkan Dimas Diajeng Sleman 2016 menjadi role model bagi generasi muda, juga dapat menjadi agent of promotion development bagi Kabupaten Sleman. Tidak hanya menyangkut aspek kebudayaan dan kepariwisataan, tetapi juga menyangkut aspek lain sepertinya pendidikan, kesehatan, pembinaan generasi muda, lingkungan hidup, dsb.

Ketua Panitia Pemilihan Dimas Diajeng Sleman 2016 Fajar Wijanarko, SS menyampaikan bahwa syarat yang harus dipenuhi untuk mengikuti pemilihan Dimas Diajeng Sleman 2016 meliputi WNI, sehat jasmani dan rohani, usia 17 – 25 tahun dan belum menikah, lulus SMA/SMK/ sederajad, berat dan tinggi badan proporsional (Dimas cm, Diajeng cm), berkepribadian menarik, berprestasi, dinamis, kreatif dan komunikatif, menguasai bahasa asing (min. Bahasa Inggris), belum pernah menjuarai pemilihan Duta Wisata serupa di daerah lain.

Persyaratan administrasi yang harus dipenuhi meliputi pengumpulan pas foto berwarna terbaru, ukuran 4×6 (2 lembar), foto close-up dan full-body dengan background putih ukuran 4R (dress code: office look), foto copy KTP dan KTM, foto copy ijazah SMA/SMK/ sederajad, foto copy sertifikat kejuaraan (apabila ada), daftar Riwayat Hidup (CV) terbaru, mengisi formulir yang telah disediakan, (atau download via twitter: @dimjengsleman dan  ), membayar biaya pendaftaran ,-, pendaftar Dimas mengumpulkan berkas lengkap dalam map warna biru, pendaftar Diajeng mengumpulkan berkas lengkap dalam map warna merah muda.

Pengumpulan berkas administrasi yang disertai uang pendaftaran sebesar ,- diserahkan ke panitia dibeberapa lokasi, yaitu di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Sleman, Jl. KRT Pringgodiningrat Beran tridadi Sleman, Radio Swaragama FM, Kompleks Bulaksumur H-5 Sleman Yogyakarta, Radio Geronimo FM, Jl. Bung Tarjo (Gayam) Yogyakarta, Radio Unisi FM, Jl. Demangan Baru Yogyakarta atau Larissa Aestetic Center, Galeria Mall Lt.1 Yogyakarta.

Pada acara Grand Final Pemilihan Dimas Diajeng Sleman 2016 yang rencana akan digelat tanggal 6 Mei 2016 akan dipilih 6 gelar kejuaraan yaitu sebagai Dimas Diajeng Sleman 2016, Dimas Diajeng Wakil I, Dimas Diajeng Wakil II dan gelar atributif yang meliputi Dimas Diajeng Favorit, Dimas Diajeng Berbakat dan Dimas Diajeng Persahabatan.




232 Guru Terima Sertifikat Pendidik

Bupati Sleman Serahkan SertifikatSleman – Sebanyak 232 guru di Kabupaten Sleman menerima sertifikat pendidik. Penyerahan sertifikat pendidik ini disampaikan oleh Bupati Sleman Drs Sri Purnomo MSI  di Hotel Prima SR Sleman, Senin (29/2) siang.

Menurut  Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Sleman, Arif Haryono SH  bahwa yang lolos sertifikasi sebanyak 232 orang guru dari 244 orang yang mengikuti seleksi. Sementara12 peserta dinyatakan tidak lolos.

Sri Purnomo pada kesempatan tersebut mengatakan sertifikat pendidik merupakan bentuk pengakuan terhadap kompetensi dan kualitas pribadi guru sebagai pendidik. Dan yang harus diingat adalah bahwa dengan diterimanya sertifikat ini juga melekat hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh para guru.

“Dengan menerima sertifikat berarti guru juga memperoleh hak untuk mendapatkan peningkatan kesejahteraannya sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang-Undang nomor 14 tahun 2005 dan sudah menjadi ketetapan,” kata Sri Purnomo.

Dengan peningkatan penghasilan ini sudah barang tentu kesejahteraan para guru akan meningkat. Namun perlu di ingat, bahwa diberikannya tunjangan sertifikasi pendidik adalah untuk meningkatkan kinerja, kapasitas, dan profesionalias guru.

“Ini menjadi kewajiban saudara-saudara yang harus saudara penuhi. Guru pemegang sertifikat harus profesional dan memiliki komitmen untuk terus meningkatkan mutu pendidikan,” pesan Sri Purnomo.

Disampaikan pula bahwa dengan menerima sertifikat tersebut diharapkan agar para guru dapat termotivasi untuk meningkatkan kinerja, disiplin, dedikasi dan loyalitas untuk kepentingan masa depan bangsa dan negara. Selain itu guru juga dituntut untuk meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan bangsa melalui jalur pendidikan serta menumbuhkan kreativitas dan inovasi guru dalam pembelanjaran dan model pembelajaran.

Menurut Sri Purnomo, profesi guru adalah profesi yang luhur karena memiliki tujuan utama memanusiakan manusia, menjadi manusia lebih beradab, bernurani dan bermoral tinggi. Oleh karena itu para guru harus memiliki etos pengabdian yang tinggi dan selalu berusaha semaksimal dan seoptimal mungkin meningkatkan kualitas dirinya.

“Proses sertifikasi guru, bukanlah sekedar upaya setiap guru untuk memenuhi seluruh persyaratan sertifikasi. Namun proses sertifikasi harus dimaknai sebagai proses menuju perbaikan, menuju peningkatan kualitas diri, dan profesionalitas para pendidik,” tambah Sri Purnomo.

Yang menjadi tujuan utama dari sertifikasi ini adalah peningkatan mutu pendidikan, yang terlihat dari kualitas para peserta didik. Dengan demikian, semakin banyak para guru di Sleman ini yang telah memperoleh sertifikat pendidik, berarti kualitas para peserta didik harus lebih baik dari tahun lalu, yang terlihat pada hasil nilai akademik, perilaku, maupun karakter siswa.

Tantangan yang lain, yang juga harus dijawab oleh para guru adalah adanya tuntutan dari para orang tua siswa yang menuntut, kepada para guru yang telah bersertifikat, harus mampu meningkatkan kualitas peserta didik. Guru yang bersertifikat harus bisa menghasilkan out put yang lebih baik, jika dibandingkan dengan guru yang belum bersertifikat.