Pasangan Sri Purnono dan Sri Muslimatun Dilantik 17 Februari
Sleman – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sleman terpilih yaitu Sri Purnomo dan Sri Muslimatun akan dilantik pada 17 Februari di Bangsal Kepatihan Pemerintah Provinsi DIY bersamaan dengan pelantikan calon Bupati dan Wakil Bupati dari Bantul dan Gunungkidul. Demikian disampaikan oleh Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pemkab Sleman, Endang Widowati SH usai rapat koordinasi pelantikan kepala daerah terpilih di tingkat provinsi, Senin (15/2).
“Hasil rapat tadi, intinya pelantikan jadi tanggal 17 ini. SK-nya (surat keputusan) sudah diambil,” kata Endang.
Endang juga menyampaikan, SK tersebut sudah ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Namun sampai saat ini, Endang belum mengetahui secara persis isi dari surat tersebut. Termasuk apakah ada catatan khusus atau tidak di dalamnya.
Meski begitu, Endang mengemukakan, pelantikan akan dilakukan pada pasangan kepala daerah terpilih, yakni Sri Purnomo dan Sri Muslimatun. Menurutnya, usai pelantikan kepala daerah, acara akan dilanjutkan dengan pelantikan Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) di Pracimantoro, Komplek Kepatihan.
Sedangkan acara serah terima jabatan (Sertijab) dari Penjabat Bupati pada Bupati dan Wakil Bupati Sleman terpilih akan berlangsung pada malam harinya.
“Sertijabnya nanti di Pendopo Parasamya, Kantor Bupati Sleman,” tutur Endang.
Sementara itu, Ketua DPRD Sleman, Haris Sugiharta mengatakan masih menunggu surat undangan untuk pelantikan besok. Sebab menurutnya, pelantikan Kepala Daerah setingkat Bupati dan Walikota pasti harus dihadiri oleh Pimpinan Dewan setempat.
Dikatakan Haris, hingga Senin (15/2) siang pihaknya belum menerima undangannya. ” Yang jelas, ini sedang menunggu surat undangan,” katanya.
Terkait catatan yang pernah diberikan oleh DPRD Sleman terhadap Sri Muslimatun tempo hari, Haris mengatakan, pada dasarnya keputusan pelantikan berada di tangan Mendagri. Dewan sendiri hanya bertugas menjalankan amanat konstitusi untuk menyampaikan kondisi calon Kepala Daerah.
Sebelumnya, DPRD Sleman memberikan dua catatan terkait status Muslimatun pada Rapat Paripurna (Rapur) istimewa. Pertama, mengenai posisi Sri Muslimatun yang masih tercatat sebagai anggota DPRD Sleman.
Padahal berdasarkan UU nomor 17 tahun 2014, Pasal 400 Ayat 1, pejabat negara tidak boleh merangkap jabatan. Kedua, mengenai surat keputusan (SK) peralihan antar waktu (PAW) Sri Muslimatun yang hingga saat ini belum diterima oleh pimpinan dewan dari PDIP.
Terkait pemecatan Muslimatun karena ketidakhadirannya dalam banyak agenda dewan, Haris menyampaikan telah menyerahkan masalah tersebut pada Badan Kehormatan (BK) DPRD Sleman.
“Kemarin sudah dipanggil BK, tapi Bu Mus tidak hadir. Beliau hanya kirim surat tidak bisa hadir saja, tidak tahu alasannya kenapa,” kata Haris.

