Kasus oplosan Polisi Masih Menunggu Hasil Labfor Polri
Sleman – Meski hasil uji forensik tim medis RSUP Dr. Sardjito menemukan kandungan zat methanol dan etanol, dalam darah 26 orang korban tewas akibat miras oplosan di wilayah Sleman beberapa waktu lalu, namun polisi masih enggan menggunakan hasil tersebut untuk memperkuat penyidikan.
Ketika dikonfirmasi wartawan, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sleman AKP Sepuh Siregar beralasan, pihaknya masih menunggu hasil uji Laboratorium Forensik (Labfor)Polri di Semarang Jawa Tengah, untuk meneliti kandungan zat kimia dalam sisa miras oplosan yang berhasil disita dari pembuatnya, bernama Sasongko (45) warga Depok Kabupaten Sleman.
Jika hasilnya sama, maka dapat disimpulkan dua jenis bahan kimia tersebut sangat berbahaya bagi kesehatan, sehingga peredarannya harus diawasi secara ketat.
”Hasil uji forensik dari Sardjito nanti kita jadikan sebagai pembanding, yang lebih utama tetap hasil dari Labfor Semarang, jika hasilnya sinkron akan memperkuat penyidikan bahwa itu ada kandungan methanol dan etanol”, kata AKP Sepuh, di Sleman, Sabtu (13/2).
Dirinya menambahkan, saat ini pihaknya bersama sejumlah instansi terkait seperti Dinas Kesehatan serta Dinas Perdagangan, tengah melakukan kajian untuk mengetahui apakah ada regulasi hukum yang mengatur penjualan metanol dan etanol.
Berdasarkan hasil penyelidikan, lima orang tersangka pembuat maupun penjual miras oplosan yang telah ditahan, mendapatkan bahan baku miras dari toko bahan kimia di wilayah Sleman dan Kota Jogja.
”Kita segera cek ke tokonya, apakah mekanisme meninggalkan identitas bagi para pembeli sudah dijalankan, kalaupun belum dijalankan apakah ini bisa bebas dijual kepada orang lain, kita akan cari tahu itu,” jelas AKP Sepuh.