Kasus Miras Oplosan Terus Dikembangkan
Sleman – Kasus peredaran minuman keras (miras) oplosan yang menewaskan 26 orang di Sleman, Jogja, dan Bantul terus dikembangkan. Saat ini, polisi masih memburu oknum penjual bahan kimia yang digunakan untuk campuran miras oplosan.
“Kita masih pelajari mekanisme aturannya. Sasaran kami tidak hanya terbatas pada pedagang miras tapi juga penjual bahan baku,” kata Kapolda DIY Brigjen Erwin Triwanto ditemui wartawan di Mapolres Sleman, Kamis (11/2).
Menurut Kapolda, penyidik tidak bisa gegabah dalam menangani perkara ini. Sebab bahan kimia itu memang diedarkan secara bebas, dan tidak ada kewajiban aparat melarang penjualannya. Namun seharusnya tetap dilakukan pengawasan terutama untuk bahan yang masuk kategori berbahaya bagi kesehatan.
“Jika dijual bebas semestinya pembeli meninggalkan identitas sehingga bisa diawasi, atau penjual melapor kepada aparat,” kata Erwin.
Untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang, pihaknya mempertimbangkan langkah komunikasi dengan pemerintah daerah. Jika memungkinkan dapat diusulkan Perda mengenai penjualan bahan kimia agar pengawasannya bisa diperketat.
Sementara Kapolres Sleman, AKBP Yuliyanto mengatakan Polres Sleman masih menunggu hasil uji Labfor Cabang Semarang terkait miras oplosan. Menurutnya pemeriksaan di Laboratorium Forensik memerlukan ketelitian sehingga memerlukan waktu. Dalam kasus miras oplosan ini polisi sudah menetapkan beberapa orang tersangka.
Tersangka tersebut meliputi tersangka kasus miras oplosan Caturtunggal Depok dengan tersangka Sasongko dan isterinya Sori Badriyah, kasus miras oplosan Seyegan dengan tersangka Priyanto dan isterinya Wantinem serta satu tersangka kasus miras oplosan Mlati dengan tersangka Purwanto.
Secara terpisah, Kapolsek Mlati, Kompol Yuli Astono, Rabu (10/2) menyatakan, seorang penjual miras oplosan di Karanganyar, Sinduadi, Mlati, Sleman bernama Purwanto ditangkap atas laporan warga.
Disebutkan seorang warga Patran, Sinduadi, sempat mengkonsumsi miras dan kemudian mengalami kebutaan.
“Edi, warga Patran ini melaporkan setelah sehari minum miras oplosan yang dijual Purwanto, selain pusing dan mual, pandangannya kabur dan bahkan tidak bisa untuk melihat,” kata Kapolsek.
Meski sudah diperiksakan ke dokter ternyata tidak membuahkan hasil dan tetap mengalami kebutaan. Selain menahan Purwanto, polisi menyita puluhan botol miras oplosan yang dikemas dalam botol minuman kemasan. “Bahkan label mereknya masih utuh. Diperkirakan ini untuk mengelabuhi orang yang yang masuk warung Purwanto.
