Sleman Berkomitmen Wujudkan Pemerintah Yang Baik
Sleman – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman berkomitmen terus mewujudkan tata pemerintahan yang baik di semua lini pemerintahan.
“Tata kelola pemerintahan yang baik terus diupayakan mulai dari tingkat pemerintah kabupaten hingga tingat pemerintah desa,” kata Staf Ahli Bupati Sleman Bidang Pemerintahan, Retno Wisudawati saat menerima kunjungan kerja dari Pemerintah Kabupaten Poso Sulawesi Tengah, kemarin.
Menurut Retno untuk mendukung pelaksanaan pemilihan Kepala Desa, Pemkab Sleman juga memberikan bantuan melalui APBD Sleman yang disesuaikan dengan jumlah pemilih di wilayah desa tersebut.
”Bagi Kepala Desa terpilih, Pemkab Sleman memberikan tunjangan penghasilan berupa TPAPD,” katanya.
Diungkapkan Retno, dalam usaha meningkatkan mutu pelayanan dan penyelenggaraan pemerintahan desa tersebut dan sebagai tindak lanjut dari PP nomor 72/2005, Pemkab Sleman telah menerbitkan empat buah Perda tentang desa, yaitu Perda nomor 1/2010 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pelantikan, Dan Pemberhentian Kepala Bagian Dan Kepala Urusan Pada Pemerintah Desa.
”Kemudian Perda nomor 2/2010 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Desa dan Perda nomor 3/2010 tentang Pendapatan Desa dan Perda nomor 4/2010 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa,” katanya.
Ia mengatakan, Perda-perda tersebut semakin melengkapi Perda-perda tentang desa yang sudah ada yaitu Perda nomor 1/2007 tentang Badan Permusyawaratan Desa, Perda nomor 2/2007 tentang Pedoman Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Perda nomor 3/2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa.
”Perda-perda tersebut merupakan upaya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan desa dalam memberikan pelayanan penyelenggaraan pemerintahan kepada masyarakat, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta dalam upaya memberdayakan masyarakat desa,” katanya.
Sebagai perwujudan demokrasi dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa, kata dia, Pemkab Sleman juga memfasilitasi dibentuknya Badan Permusyawaratan Desa yang berfungsi sebagai lembaga pengaturan desa serta menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
”Menindaklanjuti ketentuan Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang desa maka Pemkab Sleman mengatur pembentukan Badan Permusyawatan Desa melalui Peraturan Daerah Kabupaten Sleman No. 1 Tahun 2007 tentang Badan Permusyawaratan Desa. Sedangkan untuk mengatur mengenai tata tertib Badan Permusyawaratan Desa diatur melalui Peraturan Bupati No. 14/ 2007,” kata Retno.